• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, April 23, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    500 Anggota BIKERSMU DIY Gelar Silaturahmi di Pantai Nglolang Gunungkidul

    Bukan Sekadar Upacara, Hari Kartini di SMP Mutual Jadi Ruang Aksi Nyata

    Halalbihalal Pengurus Organisasi SMP Mutual Teguhkan Penguatan Leadership

    Presensi Bimtek Manajemen MPM & SatuMu Materi #2

    Presensi Bimtek Manajemen MPM & SatuMu Materi #1

    Bupati Deliserdang  Dukung  Pembangunan Kampus terpadu UMSU, Siapkan Akses Jalan Alternarif

    Bupati Deliserdang Dukung Pembangunan Kampus terpadu UMSU, Siapkan Akses Jalan Alternarif

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      500 Anggota BIKERSMU DIY Gelar Silaturahmi di Pantai Nglolang Gunungkidul

      Bukan Sekadar Upacara, Hari Kartini di SMP Mutual Jadi Ruang Aksi Nyata

      Halalbihalal Pengurus Organisasi SMP Mutual Teguhkan Penguatan Leadership

      Presensi Bimtek Manajemen MPM & SatuMu Materi #2

      Presensi Bimtek Manajemen MPM & SatuMu Materi #1

      Bupati Deliserdang  Dukung  Pembangunan Kampus terpadu UMSU, Siapkan Akses Jalan Alternarif

      Bupati Deliserdang Dukung Pembangunan Kampus terpadu UMSU, Siapkan Akses Jalan Alternarif

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          500 Anggota BIKERSMU DIY Gelar Silaturahmi di Pantai Nglolang Gunungkidul

          Bukan Sekadar Upacara, Hari Kartini di SMP Mutual Jadi Ruang Aksi Nyata

          Halalbihalal Pengurus Organisasi SMP Mutual Teguhkan Penguatan Leadership

          Presensi Bimtek Manajemen MPM & SatuMu Materi #2

          Presensi Bimtek Manajemen MPM & SatuMu Materi #1

          Bupati Deliserdang  Dukung  Pembangunan Kampus terpadu UMSU, Siapkan Akses Jalan Alternarif

          Bupati Deliserdang Dukung Pembangunan Kampus terpadu UMSU, Siapkan Akses Jalan Alternarif

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            500 Anggota BIKERSMU DIY Gelar Silaturahmi di Pantai Nglolang Gunungkidul

            Bukan Sekadar Upacara, Hari Kartini di SMP Mutual Jadi Ruang Aksi Nyata

            Halalbihalal Pengurus Organisasi SMP Mutual Teguhkan Penguatan Leadership

            Presensi Bimtek Manajemen MPM & SatuMu Materi #2

            Presensi Bimtek Manajemen MPM & SatuMu Materi #1

            Bupati Deliserdang  Dukung  Pembangunan Kampus terpadu UMSU, Siapkan Akses Jalan Alternarif

            Bupati Deliserdang Dukung Pembangunan Kampus terpadu UMSU, Siapkan Akses Jalan Alternarif

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              China Menghukum Menteri Korup: Vonis Mati dan Penjara Seumur Hidup

              admin by admin
              04/02/2026
              in BeritaMu
              0
              China Menghukum Menteri Korup: Vonis Mati dan Penjara Seumur Hidup
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              China Menghukum Menteri Korup: Vonis Mati dan Penjara Seumur Hidup

              INFOMU.CO |  Jakarta – Pengadilan Rakyat Menengah Kota Xiamen, Provinsi Fujian, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Kehakiman China, Tang Yijun, setelah terbukti menerima suap senilai 137 juta yuan atau sekitar Rp330 miliar sepanjang 2006–2022.

              WartaTerkait

              500 Anggota BIKERSMU DIY Gelar Silaturahmi di Pantai Nglolang Gunungkidul

              Bukan Sekadar Upacara, Hari Kartini di SMP Mutual Jadi Ruang Aksi Nyata

              Halalbihalal Pengurus Organisasi SMP Mutual Teguhkan Penguatan Leadership

              Presensi Bimtek Manajemen MPM & SatuMu Materi #2

              Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Tang menyalahgunakan jabatan dan pengaruhnya ketika menjabat Gubernur Provinsi Liaoning serta Menteri Kehakiman untuk menguntungkan sejumlah pihak. “Jumlah suap yang diterima terdakwa sangat besar dan menimbulkan kerugian luar biasa bagi negara dan rakyat,” demikian pernyataan pengadilan sebagaimana dikutip media pemerintah China, Senin (2/2/2026).

              Pengadilan memerinci, Tang menggunakan kewenangannya untuk memuluskan berbagai urusan, mulai dari penawaran saham perdana, pembelian kembali lahan, pemberian pinjaman bank, hingga penanganan perkara. Sebagai imbalannya, ia menerima suap dalam jumlah besar dari instansi dan individu tertentu.

              Selain hukuman penjara seumur hidup, Tang juga dicabut hak politiknya seumur hidup. Seluruh aset pribadinya disita untuk negara, sementara sisa hasil korupsi yang belum tertagih diperintahkan untuk terus dikejar aparat penegak hukum.

              Meski demikian, majelis hakim memberikan keringanan dengan tidak menjatuhkan hukuman mati. Pertimbangan tersebut diberikan karena Tang mengakui perbuatannya, secara sukarela mengungkap praktik suap yang sebelumnya belum terdeteksi penyidik, serta aktif mengembalikan hasil kejahatan.

              Tang Yijun lahir di Provinsi Shandong dan memulai karier birokrasi pada 1977. Ia bergabung dengan Partai Komunis China pada 1985 dan menghabiskan sebagian besar kariernya di Provinsi Zhejiang, antara lain sebagai Wakil Sekretaris Komite Kota Ningbo, Sekretaris Komisi Disiplin Kota, Ketua Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China (CPPCC) Kota Ningbo, hingga Anggota Komite Tetap Komite Partai Provinsi Zhejiang.

              Pada 2017, Tang dipindahkan ke Provinsi Liaoning dan menjabat Wakil Sekretaris Komite Partai Provinsi sekaligus Gubernur Liaoning hingga 2020. Setelah itu, ia diangkat menjadi Menteri Kehakiman dan menjabat hingga 2023. Pada tahun yang sama, Tang terpilih sebagai Ketua Komite Provinsi Jiangxi dari CPPCC.

              Kasus hukum Tang mulai bergulir pada April 2024 ketika ia diselidiki atas dugaan pelanggaran serius disiplin partai dan hukum negara. Enam bulan kemudian, ia dikeluarkan dari Partai Komunis China dan dicopot dari seluruh jabatan publik. Pada Februari 2025, Tang resmi didakwa dalam perkara suap, dengan sidang terbuka digelar pada September 2025.

              Mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, Gou Zhongwen. Foto/antara

              Vonis terhadap Tang menambah daftar pejabat tinggi China yang dijatuhi hukuman berat dalam kampanye antikorupsi. Dua bulan lalu, mantan Kepala Administrasi Umum Olahraga China, Gou Zhongwen, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun atas kasus serupa.

              Pengadilan Rakyat Menengah Yancheng di Provinsi Jiangsu menyatakan Gou terbukti menerima suap lebih dari 236 juta yuan sepanjang 2009–2024 serta menyalahgunakan kekuasaan untuk keuntungan bisnis dan persetujuan proyek kelompok tertentu. Ia juga dinilai merugikan aset publik saat menjabat Wakil Wali Kota Beijing pada 2012–2013.

              “Dampak sosial dari kejahatan terdakwa sangat parah dan merusak kepentingan publik,” kata pengadilan dalam putusannya. Gou dicabut hak politiknya seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita.

              Meski hukuman mati ditangguhkan dua tahun, pengadilan menegaskan Gou tidak berhak atas pengurangan hukuman lebih lanjut karena beratnya pelanggaran. Dalam sistem hukum China, hukuman mati dengan penangguhan umumnya dikonversi menjadi penjara seumur hidup apabila terpidana tidak melakukan kejahatan baru selama masa percobaan.

              Gou Zhongwen merupakan pejabat senior yang pernah memegang posisi strategis, termasuk Ketua Komite Penyelenggara Olimpiade dan Paralimpiade Musim Dingin Beijing 2022 serta Ketua Komite Olimpiade China. Ia diselidiki sejak Mei 2024 dan menjalani sidang publik mulai Agustus 2025.

              Kasus Tang dan Gou semakin menegaskan sikap keras otoritas China terhadap korupsi di tingkat elite, termasuk terhadap pejabat yang pernah memegang jabatan strategis di pemerintahan pusat. Bagaimana dengan Indonesia? (ant)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Kementerian Haji Bukan Tempat Hijrah Korupsi

              Next Post

              MUI Siapkan Bantuan Rehabilitasi Masjid Terdampak Bencana Sumatera

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              500 Anggota BIKERSMU DIY Gelar Silaturahmi di Pantai Nglolang Gunungkidul

              23/04/2026
              BeritaMu

              Bukan Sekadar Upacara, Hari Kartini di SMP Mutual Jadi Ruang Aksi Nyata

              23/04/2026
              BeritaMu

              Halalbihalal Pengurus Organisasi SMP Mutual Teguhkan Penguatan Leadership

              23/04/2026
              Next Post

              MUI Siapkan Bantuan Rehabilitasi Masjid Terdampak Bencana Sumatera

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                FKIK UMSU Yudisium 44 Lulusan Dokter Angkatan ke-45

                FKIK UMSU Yudisium 44 Lulusan Dokter Angkatan ke-45​Peny Eriska

                23/04/2026

                Dapartemen Luar Negeri AS Gelar Sharing Session Program IVLP di UMSU​Peny Eriska

                23/04/2026

                Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU​Peny Eriska

                23/04/2026

                UMT Gelar Asesmen Lapangan Prodi Perbankan Syariah, Perkuat Komitmen Mutu Akademik

                23/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,870)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,550)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                FKIK UMSU Yudisium 44 Lulusan Dokter Angkatan ke-45

                FKIK UMSU Yudisium 44 Lulusan Dokter Angkatan ke-45​Peny Eriska

                23/04/2026

                Dapartemen Luar Negeri AS Gelar Sharing Session Program IVLP di UMSU​Peny Eriska

                23/04/2026

                Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU​Peny Eriska

                23/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In