Pertanyaan: Di tempat kami, kulit kurban dijual dan hasilnya dibelikan kambing untuk disembelih dan dagingnya dimakan bersama panitia. Hal demikian ada yang menentangnya karena adanya larangan menjual kulit kambing. Sedangkan yang membolehkan berdasarkan dari pada kulit itu mubadzir tidak dimakan. Mohon penjelasan. (H.M. Ma’shum, Jl. Raya 1647, Gadingrejo, Tanjung Karang, Lampung Selatan).Jawaban: Larangan menjual kulit …
Artikel tanya jawab Menjual Kulit Hewan Kurban untuk Makan Bersama, Bolehkah? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.




