• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Medan di Titik Genting: Begal Merajalela, Negara Jangan Absen

    Takwa Fondasi Utama Hadapi Tantangan Zaman

    Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan

    Dari Limbah ke Daya, Biogas sebagai Kunci Ketahanan Pangan dan Arah Baru Industrialisasi Indonesia

    Haedar Nashir: Kekuatan Muhammadiyah Ada pada Kesatuan, Bukan Kepentingan Individu

    Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

    Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Medan di Titik Genting: Begal Merajalela, Negara Jangan Absen

      Takwa Fondasi Utama Hadapi Tantangan Zaman

      Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan

      Dari Limbah ke Daya, Biogas sebagai Kunci Ketahanan Pangan dan Arah Baru Industrialisasi Indonesia

      Haedar Nashir: Kekuatan Muhammadiyah Ada pada Kesatuan, Bukan Kepentingan Individu

      Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

      Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Medan di Titik Genting: Begal Merajalela, Negara Jangan Absen

          Takwa Fondasi Utama Hadapi Tantangan Zaman

          Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan

          Dari Limbah ke Daya, Biogas sebagai Kunci Ketahanan Pangan dan Arah Baru Industrialisasi Indonesia

          Haedar Nashir: Kekuatan Muhammadiyah Ada pada Kesatuan, Bukan Kepentingan Individu

          Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

          Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Medan di Titik Genting: Begal Merajalela, Negara Jangan Absen

            Takwa Fondasi Utama Hadapi Tantangan Zaman

            Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan

            Dari Limbah ke Daya, Biogas sebagai Kunci Ketahanan Pangan dan Arah Baru Industrialisasi Indonesia

            Haedar Nashir: Kekuatan Muhammadiyah Ada pada Kesatuan, Bukan Kepentingan Individu

            Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

            Langkat Jadi Target, Tim SatuMU PWM Sumut Dorong Migrasi E-KTAM Menyeluruh di Sumut

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Lepas Ihram Setelah Niat Haji: Apakah Wajib Dam?

              by
              24/04/2025
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PERTANYAAN
              Orang yang memakai pakaian ihram untuk berhaji menuju ke Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah, menurut ketentuan kloter, para jamaah akan diberangkatkan pada jam 10 waktu setempat. Karena lama menunggu tidak berangkat pada jam tersebut, maka pakaian ihram yang dipakai tadi dilepasnya, sedang dia telah berniat. Yang kami tanyakan, apakah orang tersebut dikenakan dam ?

              H. Abdul Gani, Jl. Karangpaci RT. 3 No. 27 Buntok Kalimantan Tengah

              WartaTerkait

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              JAWABAN

              Karena Saudara tidak menjelaskan pakaian yang mana yang dilepas, apakah semuanya ataukah hanya pakaian bagian atas saja, maka kami perkirakan yang dilepas mungkin hanya bagian atas saja, sebab tidak mungkin melepas semuanya.

              Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kami kutipkan lebih dahulu, larangan-larangan bagi orang yang berihram. Adapun larangan-larangan bagi orang yang berihram yang mengakibatkan wajib membayar dam ialah;

              1. Memakai pakaian yang berjahit menyarung bagi laki-laki, sebagaimana diungkapkan dalam suatu hadits;

              عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ يَا رَسُولَ اللهِ مَا يَلْبَسُ اْلمُحْرِمُ مِنَ الثِّيَابِ؟ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَلْبَسُ الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ  وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ اْلخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَيَلْبَسُ خُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ الْكَعْبَيْنِ وَلاَ تَلْبَسُوا مِنَ الثِّيَابِ شَيْئًا مَسَّهُ زَعْفَرَانٌ أَوْ وَرْسٌ ( رواه البخاري، كتاب الحج : 1542 )

                          Artinya: “Dari Abdullah bin ‘Abbas r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki bertanya; ‘Hai Rasulullah, pakaian apasaja yang boleh dipakai oleh orang yang berihram?’ Rasulullah SAW menjawab: ‘Tidak boleh memakai qamis (hem, baju kurung, kaus), serban (kerudung, kupiyah, dan tutup kepala lainnya), celana, topi, dan sepatu, kecuali apabila tidak menemukan sepasang sandal, maka boleh memakai sepasang sepatu dan hendaklah memotong bagian bawah mata kaki kedua sepatu tersebut, dan janganlah memakai baju yang terkena za’faran dan waras (parfum)’.” (HR. Al-Bukhariy, Kitab al-Hajji, No. 1542).

              2. Menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah dan tapak tangan bagi perempuan.

              Larangan menutup kepala telah tercakup dalam hadits di atas, yaitu tentang larangan memakai ‘imamah (serban). Adapun larangan menutup muka dan tapak tangan bagi perempuan, disebutkan dalam hadits Nabi sebagai berikut;

              قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ

              ( رواه البخاري، كتاب الحج : 1542 )

              Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Janganlah menutup muka perempuan yang berihram, dan janganlah memakai kaus tangan’.” (HR. Al-Bukhariy)

              3. Memakai parfum, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sebagaimana disebutkan dalam hadits tesebut di atas.

              4. Mencukur rambut dan memotong kuku, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya;

              وَلاَ تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ( البقرة {2}:196 )

              Artinya: “Janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu (kurban) sampai ke tempat penyembelihan.” (Al-Baqarah {2}:196).

              5. Membunuh binatang buruan, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya;

              يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا لاَ تَقْتُلُوْا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ( المائدة {5}:95 )

              Artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram …” (Al-Maidah {5}:95)

              6. Menikah / menikahkan, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits;

              عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَنْكِحُ الْمَرْأَةُ وَلاَ يُنْكِحُ وَلاَ يَخْطُبُ ( رواه مسلم )

              Artinya: “Dari ‘Usman r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh pula menikahkan, dan tidak boleh melamar’.” (Ditakhrijkan oleh Muslim, dari ‘Usman; as-San’aniy, II: 102).

              7. Hubungan persebadanan dengan istri dan bercumbu rayu sebelumnya, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya;

              الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلاَ رَفَثَ وَلاَ فُسُوْقَ وَلاَ جِدَالَ فِي الْحَجِّ

              Artinya: “Musim hajji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan hajji, maka tidak boleh melakukan rafas (bersetubuh dan bercumbu rayu), berbuat fasiq, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan hajji.” (al-Baqarah {2}:197).

              Para ulama sependapat bahwa hubungan persebadanan membatalkan haji, dan di samping wajib membayar dam, juga wajib mengulangi haji di tahun berikutnya, sedang bercumbu rayu hanya wajib membayar dam.

              Demikianlah larangan-larangan bagi orang yang berihram, maka jika hanya melepas pakaian sebelah atas saja, selama tidak melanggar larangan-larangan tersebut, tidaklah wajib membayar dam.

              Adapun waktu pembayaran dam adalah pada hari Nahar (tanggal 10 Dzulhijjah), sebelum tahullul, atau pada hari-hari tasyriq. Apabila tidak mampu menyembelih kambing, di ganti dengan puasa 10 hari; tiga hari di tanah suci pada waktu haji, dan 7 hari di tempat asal (Tuntunan Manasik Haji Tim Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah, hal. 99).

              Fatwa Tarjih No. 6 Tahun 2003

              The post Lepas Ihram Setelah Niat Haji: Apakah Wajib Dam? appeared first on Majelis Tabligh – Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Menjatuhkan Talak Saat Marah: Sahkah? Dan Bagaimana Rujuknya?

              Next Post

              Apakah Doa di Raudhah Lebih Mustajab?

              InfoLain

              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              19/04/2026
              Next Post

              Apakah Doa di Raudhah Lebih Mustajab?

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Medan di Titik Genting: Begal Merajalela, Negara Jangan Absen

                20/04/2026

                Takwa Fondasi Utama Hadapi Tantangan Zaman

                20/04/2026

                Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan

                20/04/2026

                Dari Limbah ke Daya, Biogas sebagai Kunci Ketahanan Pangan dan Arah Baru Industrialisasi Indonesia

                20/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,844)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,522)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Medan di Titik Genting: Begal Merajalela, Negara Jangan Absen

                20/04/2026

                Takwa Fondasi Utama Hadapi Tantangan Zaman

                20/04/2026

                Berapa Uang Ideal untuk Haji 2026? Ini Rincian Lengkap dari Uang Saku hingga Biaya Tambahan

                20/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In