• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Juni 18, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    LAPK Soroti Pembangunan BRT,: Jangan Korbankan Ruang Hijau

    Hijrah yang Tertunda: Ketika Kaderisasi Tidak Lagi Menjadi Kesadaran Peradaban

    MTT PWM Sumut Akan Menggelar PKTW 2026 untuk Perkuat Kaderisasi Ulama Tarjih

    MTT PWM Sumut Akan Menggelar PKTW 2026 untuk Perkuat Kaderisasi Ulama Tarjih

    Islam Berkemajuan Dimulai dari Ranting dan Masjid

    Pemerintah Israel Cabut Hak Administrasi, Tata Ruang Atas Kompleks Masjid Ibrahimi di Kota Hebron

    Pemerintah Israel Cabut Hak Administrasi, Tata Ruang Atas Kompleks Masjid Ibrahimi di Kota Hebron

    PP Aisyiyah Gelar Konperensi Internasional ICAS 2026

    PP Aisyiyah Gelar Konperensi Internasional ICAS 2026

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      LAPK Soroti Pembangunan BRT,: Jangan Korbankan Ruang Hijau

      Hijrah yang Tertunda: Ketika Kaderisasi Tidak Lagi Menjadi Kesadaran Peradaban

      MTT PWM Sumut Akan Menggelar PKTW 2026 untuk Perkuat Kaderisasi Ulama Tarjih

      MTT PWM Sumut Akan Menggelar PKTW 2026 untuk Perkuat Kaderisasi Ulama Tarjih

      Islam Berkemajuan Dimulai dari Ranting dan Masjid

      Pemerintah Israel Cabut Hak Administrasi, Tata Ruang Atas Kompleks Masjid Ibrahimi di Kota Hebron

      Pemerintah Israel Cabut Hak Administrasi, Tata Ruang Atas Kompleks Masjid Ibrahimi di Kota Hebron

      PP Aisyiyah Gelar Konperensi Internasional ICAS 2026

      PP Aisyiyah Gelar Konperensi Internasional ICAS 2026

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        1win Casino App for Android – Download the APK

        Chicken Road – Online Casino Slot Offering Wild Chicken Road-Crossing Action

        UP-X онлайн казино – настольные игры

        Покердом – Официальный сайт онлайн казино Pokerdom (2026)

        Nettcasino i Norge

        Gdzie wpisać kod promocyjny Energy Casino – kroki i metody

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          LAPK Soroti Pembangunan BRT,: Jangan Korbankan Ruang Hijau

          Hijrah yang Tertunda: Ketika Kaderisasi Tidak Lagi Menjadi Kesadaran Peradaban

          MTT PWM Sumut Akan Menggelar PKTW 2026 untuk Perkuat Kaderisasi Ulama Tarjih

          MTT PWM Sumut Akan Menggelar PKTW 2026 untuk Perkuat Kaderisasi Ulama Tarjih

          Islam Berkemajuan Dimulai dari Ranting dan Masjid

          Pemerintah Israel Cabut Hak Administrasi, Tata Ruang Atas Kompleks Masjid Ibrahimi di Kota Hebron

          Pemerintah Israel Cabut Hak Administrasi, Tata Ruang Atas Kompleks Masjid Ibrahimi di Kota Hebron

          PP Aisyiyah Gelar Konperensi Internasional ICAS 2026

          PP Aisyiyah Gelar Konperensi Internasional ICAS 2026

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            LAPK Soroti Pembangunan BRT,: Jangan Korbankan Ruang Hijau

            Hijrah yang Tertunda: Ketika Kaderisasi Tidak Lagi Menjadi Kesadaran Peradaban

            MTT PWM Sumut Akan Menggelar PKTW 2026 untuk Perkuat Kaderisasi Ulama Tarjih

            MTT PWM Sumut Akan Menggelar PKTW 2026 untuk Perkuat Kaderisasi Ulama Tarjih

            Islam Berkemajuan Dimulai dari Ranting dan Masjid

            Pemerintah Israel Cabut Hak Administrasi, Tata Ruang Atas Kompleks Masjid Ibrahimi di Kota Hebron

            Pemerintah Israel Cabut Hak Administrasi, Tata Ruang Atas Kompleks Masjid Ibrahimi di Kota Hebron

            PP Aisyiyah Gelar Konperensi Internasional ICAS 2026

            PP Aisyiyah Gelar Konperensi Internasional ICAS 2026

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              1win Casino App for Android – Download the APK

              Chicken Road – Online Casino Slot Offering Wild Chicken Road-Crossing Action

              UP-X онлайн казино – настольные игры

              Покердом – Официальный сайт онлайн казино Pokerdom (2026)

              Nettcasino i Norge

              Gdzie wpisać kod promocyjny Energy Casino – kroki i metody

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Pelarangan Penggunaan Fasilitas Umum untuk Kegiatan Ibadah, Inkonstitusional!

              by
              30/03/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PWMJATENG.COM, Semarang – Di tengah dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, muncul kembali isu yang mengundang perdebatan, yakni pelarangan penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah. Beberapa daerah di Indonesia memberlakukan aturan yang membatasi aktivitas keagamaan di ruang publik dengan dalih menjaga ketertiban dan keberagaman. Namun, kebijakan tersebut patut dikritisi karena bertentangan dengan prinsip konstitusi serta semangat kebhinekaan yang dijunjung tinggi dalam negara ini.

              Hak Konstitusional Warga Negara

              Indonesia adalah negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadahnya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.

              WartaTerkait

              LAPK Soroti Pembangunan BRT,: Jangan Korbankan Ruang Hijau

              Hijrah yang Tertunda: Ketika Kaderisasi Tidak Lagi Menjadi Kesadaran Peradaban

              MTT PWM Sumut Akan Menggelar PKTW 2026 untuk Perkuat Kaderisasi Ulama Tarjih

              Islam Berkemajuan Dimulai dari Ranting dan Masjid

              Selain itu, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyebutkan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Lebih lanjut, Pasal 28E Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.” Jika pemerintah daerah atau institusi tertentu membatasi penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Larangan ini berpotensi menimbulkan diskriminasi serta mengancam kebebasan beragama yang telah diakui secara hukum.

              Fasilitas Umum Bukan Milik Kelompok Tertentu

              Fasilitas umum, seperti lapangan, gedung pertemuan, dan taman kota, sejatinya adalah milik bersama yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga negara. Asalkan tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak merusak fasilitas yang ada, penggunaannya untuk kegiatan ibadah seharusnya tidak menjadi persoalan.

              Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik harus berasaskan kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, dan nondiskriminasi. Oleh karena itu, pelarangan kegiatan ibadah di fasilitas umum yang diberlakukan secara sepihak melanggar prinsip-prinsip pelayanan publik yang seharusnya adil dan tidak membeda-bedakan masyarakat.

              Baca juga, Sempat Dilarang Pemdes Setempat, Salat Id di Baturraden Akan Tetap Berjalan!

              Pemerintah semestinya berperan sebagai fasilitator yang memastikan bahwa semua kelompok masyarakat mendapatkan hak yang sama dalam mengakses fasilitas publik. Pembatasan terhadap kelompok tertentu dengan alasan subjektif justru dapat memicu ketimpangan sosial dan konflik horizontal.

              Praktik Diskriminatif yang Harus Dihentikan

              Di beberapa daerah, kebijakan pelarangan ibadah di fasilitas umum justru lebih sering menyasar kelompok minoritas. Padahal, Indonesia dikenal dengan pluralisme dan toleransi antarumat beragama. Jika ada kelompok yang dilarang menggunakan fasilitas umum untuk beribadah, sedangkan kelompok lain mendapatkan kelonggaran, maka ini adalah bentuk ketidakadilan yang nyata.

              Pemerintah harus menyadari bahwa toleransi bukan berarti menekan atau membatasi satu kelompok demi kenyamanan kelompok lain. Sebaliknya, toleransi adalah tentang memberikan hak yang sama kepada semua warga negara tanpa membedakan latar belakang agama atau keyakinan mereka.

              Dampak Negatif terhadap Persatuan Bangsa

              Kebijakan yang melarang ibadah di fasilitas umum bisa berdampak negatif terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Pelarangan ini berpotensi memicu ketidakpercayaan terhadap pemerintah serta memperlebar jurang perbedaan antarumat beragama. Jika dibiarkan, hal ini dapat menciptakan ketegangan sosial yang sulit untuk diredam.

              Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia sudah terbiasa dengan keberagaman dalam kehidupan sehari-hari. Banyak masyarakat yang hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain tanpa ada konflik yang berarti. Oleh karena itu, kebijakan yang membatasi praktik keagamaan di ruang publik seolah menjadi kemunduran dari semangat toleransi yang telah lama dijaga.

              Ikhtisar

              Pelarangan penggunaan fasilitas umum untuk kegiatan ibadah bukan hanya bertentangan dengan konstitusi, tetapi juga mencederai prinsip kebhinekaan yang menjadi identitas bangsa ini. Setiap warga negara berhak menjalankan ibadahnya dengan damai tanpa merasa dibatasi oleh kebijakan yang diskriminatif.

              Pemerintah, sebagai pelindung hak-hak warga negara, harus mengambil sikap tegas terhadap kebijakan yang berpotensi melanggar konstitusi. Sebaliknya, yang perlu diperkuat adalah kebijakan yang mendukung keberagaman dan toleransi agar Indonesia tetap menjadi bangsa yang rukun dan harmonis.

              Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

              The post Pelarangan Penggunaan Fasilitas Umum untuk Kegiatan Ibadah, Inkonstitusional! appeared first on Muhammadiyah Jateng.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Ketum Muhammadiyah Berkelakar: Kok Lebarannya Bisa Sama?

              Next Post

              Sempat Dilarang Pemdes Setempat, Salat Id di Baturraden Akan Tetap Berjalan!

              InfoLain

              BeritaMu

              LAPK Soroti Pembangunan BRT,: Jangan Korbankan Ruang Hijau

              18/06/2026
              BeritaMu

              Hijrah yang Tertunda: Ketika Kaderisasi Tidak Lagi Menjadi Kesadaran Peradaban

              18/06/2026
              MTT PWM Sumut Akan Menggelar PKTW 2026 untuk Perkuat Kaderisasi Ulama Tarjih
              BeritaMu

              MTT PWM Sumut Akan Menggelar PKTW 2026 untuk Perkuat Kaderisasi Ulama Tarjih

              18/06/2026
              Next Post
              Sempat Dilarang Pemdes Setempat, Salat Id di Baturraden Akan Tetap Berjalan!

              Sempat Dilarang Pemdes Setempat, Salat Id di Baturraden Akan Tetap Berjalan!

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                LAPK Soroti Pembangunan BRT,: Jangan Korbankan Ruang Hijau

                18/06/2026

                Hijrah yang Tertunda: Ketika Kaderisasi Tidak Lagi Menjadi Kesadaran Peradaban

                18/06/2026

                Islam Berkemajuan Dimulai dari Ranting dan Masjid

                18/06/2026
                MTT PWM Sumut Akan Menggelar PKTW 2026 untuk Perkuat Kaderisasi Ulama Tarjih

                MTT PWM Sumut Akan Menggelar PKTW 2026 untuk Perkuat Kaderisasi Ulama Tarjih

                18/06/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,463)
                • Hukum Islam (1,430)
                • Kabar PTMA (3,826)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                LAPK Soroti Pembangunan BRT,: Jangan Korbankan Ruang Hijau

                18/06/2026

                Hijrah yang Tertunda: Ketika Kaderisasi Tidak Lagi Menjadi Kesadaran Peradaban

                18/06/2026

                Islam Berkemajuan Dimulai dari Ranting dan Masjid

                18/06/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In