• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, Oktober 25, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Buku Hukum Keolahragaan Terbit, Soroti Perlindungan Atlet

    Rektor UMSU Hadiri Kegiatan Joint Operation Pengungkapan 1,16 Ton Narkoba di Perairan Selat Malaka

    Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

    Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

    Paru-paru WNI dan ASEAN Dipaksa Menghirup Asap Di Dua Tahun Kepemimpinan Rezim Tirani “Oke Gas”

    Rajin Bersyukur Tetapi Masih Membuat Orang Lain Tersungkur

    Rajin Bersyukur Tetapi Masih Membuat Orang Lain Tersungkur

    Menyatukan Langkah, Menguatkan Gerakan

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Buku Hukum Keolahragaan Terbit, Soroti Perlindungan Atlet

      Rektor UMSU Hadiri Kegiatan Joint Operation Pengungkapan 1,16 Ton Narkoba di Perairan Selat Malaka

      Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

      Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

      Paru-paru WNI dan ASEAN Dipaksa Menghirup Asap Di Dua Tahun Kepemimpinan Rezim Tirani “Oke Gas”

      Rajin Bersyukur Tetapi Masih Membuat Orang Lain Tersungkur

      Rajin Bersyukur Tetapi Masih Membuat Orang Lain Tersungkur

      Menyatukan Langkah, Menguatkan Gerakan

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Buku Hukum Keolahragaan Terbit, Soroti Perlindungan Atlet

          Rektor UMSU Hadiri Kegiatan Joint Operation Pengungkapan 1,16 Ton Narkoba di Perairan Selat Malaka

          Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

          Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

          Paru-paru WNI dan ASEAN Dipaksa Menghirup Asap Di Dua Tahun Kepemimpinan Rezim Tirani “Oke Gas”

          Rajin Bersyukur Tetapi Masih Membuat Orang Lain Tersungkur

          Rajin Bersyukur Tetapi Masih Membuat Orang Lain Tersungkur

          Menyatukan Langkah, Menguatkan Gerakan

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Buku Hukum Keolahragaan Terbit, Soroti Perlindungan Atlet

            Rektor UMSU Hadiri Kegiatan Joint Operation Pengungkapan 1,16 Ton Narkoba di Perairan Selat Malaka

            Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

            Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

            Paru-paru WNI dan ASEAN Dipaksa Menghirup Asap Di Dua Tahun Kepemimpinan Rezim Tirani “Oke Gas”

            Rajin Bersyukur Tetapi Masih Membuat Orang Lain Tersungkur

            Rajin Bersyukur Tetapi Masih Membuat Orang Lain Tersungkur

            Menyatukan Langkah, Menguatkan Gerakan

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Larang TNI Berbisnis dan Duduki Jabatan Sipil, UU TNI Digugat ke MK

              by
              15/03/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Larang TNI Berbisnis dan Duduki Jabatan Sipil, UU TNI Digugat ke MK

              WartaTerkait

              Buku Hukum Keolahragaan Terbit, Soroti Perlindungan Atlet

              Rektor UMSU Hadiri Kegiatan Joint Operation Pengungkapan 1,16 Ton Narkoba di Perairan Selat Malaka

              Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

              Paru-paru WNI dan ASEAN Dipaksa Menghirup Asap Di Dua Tahun Kepemimpinan Rezim Tirani “Oke Gas”

              Jakarta, InfoMu.co – Kolonel Sus Profesor M Halkis, perwira aktif TNI dan Guru Besar Universitas Pertahanan, mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia  (UU TNI)

              Permohonan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Izmi Waldani dan Bagas Al Kautsar. Permohonan uji materi dengan Nomor Registrasi 41/PAN.ONLINE/2025 ini menyoroti batasan hak prajurit dalam berpolitik, berbisnis, dan menduduki jabatan sipil.

              Langkah ini dinilai berani karena menantang aturan yang selama ini dianggap sebagai bentuk netralitas militer. Halkis berpendapat bahwa beberapa ketentuan dalam UU TNI bertentangan dengan konstitusi dan mengekang hak prajurit sebagai warga negara.

              Salah satu poin utama gugatan adalah Pasal 2 huruf d UU TNI, yang mendefinisikan tentara profesional sebagai prajurit yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya. Menurut Halkis, definisi ini tidak tepat secara logika karena menggunakan pendekatan negatif.

              “Definisi ini tidak menjelaskan apa itu tentara profesional secara positif, melainkan hanya menyebutkan apa yang tidak boleh dilakukan. Akibatnya, ada kesalahpahaman dalam memahami profesionalisme militer,” ujar Halkis.

              Menurutnya, tentara profesional harus dimaknai sebagai prajurit yang menjalankan tugas negara secara netral, berbasis kompetensi, dan memiliki hak yang sama dengan warga sipil dalam aspek ekonomi serta jabatan publik.

              Pasal 39 ayat (3) UU TNI melarang prajurit untuk berbisnis. Halkis menilai aturan ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

              “Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Jerman, prajurit tetap diperbolehkan memiliki usaha dengan mekanisme pengawasan yang jelas. Mengapa di Indonesia dilarang total, sementara jaminan kesejahteraan bagi prajurit tidak memadai?” kritik Halkis.

              Ia menyoroti ketimpangan ekonomi yang dialami prajurit akibat larangan ini, terutama pascapensiun. Jika larangan tetap berlaku, negara wajib memberikan jaminan ekonomi yang layak bagi prajurit selama bertugas dan setelah purna tugas.

              Halkis juga menyoroti Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif hanya pada tujuh instansi, seperti Kemenko Polhukam, BIN, Lemhannas, dan BNN. Ia menilai aturan ini tidak sejalan dengan prinsip meritokrasi dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

              “Banyak jabatan sipil yang memerlukan keahlian teknokratis dari prajurit TNI, seperti di Kementerian Pendidikan atau Kementerian Luar Negeri. Namun, aturan ini membatasi kesempatan bagi mereka yang memiliki kompetensi di luar tujuh instansi tersebut,” tegasnya.

              Halkis juga menyoroti ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan ini, karena beberapa perwira tetap bisa menduduki jabatan di luar instansi yang ditentukan, melalui mekanisme dispensasi atau penugasan khusus. Ia mengatakan jika MK mengabulkan permohonan ini, beberapa perubahan besar dapat terjadi. Di antaranya revisi definisi Tentara Profesional – Konsep profesionalisme militer akan lebih jelas dan berbasis prinsip konstitusi serta keadilan. Kemudian Hak Ekonomi Prajurit Lebih Fleksibel –  Larangan Berbisnis  dapat diatur ulang dengan sistem pengawasan ketat, atau negara wajib memberikan kesejahteraan yang lebih baiK.

              Kemudian kesempatan karier yang Lebih Luas – Prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan kompetensi, bukan sekadar status militer. Reformasi UU TNI – Keputusan MK dapat menjadi dasar untuk merevisi UU TNI agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.

              Melalui judicial review ini, Halkis berupaya mendorong reformasi peran dan hak prajurit TNI dalam negara demokratis. Ia menegaskan bahwa keadilan konstitusional harus ditegakkan, sehingga prajurit tidak hanya menjadi alat negara, tetapi juga warga negara yang memiliki hak setara dengan masyarakat sipil.

              “Gugatan ini menjadi ujian bagi Mahkamah Konstitusi dalam menafsirkan hak konstitusional prajurit TNI dan menjaga keseimbangan antara profesionalisme militer serta hak individu. Keputusan MK nantinya akan menjadi preseden penting bagi reformasi ketatanegaraan di Indonesia,” pungkasnya. (RK/E-4)

              The post Larang TNI Berbisnis dan Duduki Jabatan Sipil, UU TNI Digugat ke MK appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Mahasiswa UMS Rancang Kota Masa Depan, Pemkot Solo Siap Dukung!

              Next Post

              163.523 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Kemenag Buka Pelunasan Tahap II untuk Sisa Kuota

              InfoLain

              BeritaMu

              Buku Hukum Keolahragaan Terbit, Soroti Perlindungan Atlet

              24/10/2026
              BeritaMu

              Rektor UMSU Hadiri Kegiatan Joint Operation Pengungkapan 1,16 Ton Narkoba di Perairan Selat Malaka

              24/10/2026
              Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin
              BeritaMu

              Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

              24/10/2026
              Next Post

              163.523 Jemaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Kemenag Buka Pelunasan Tahap II untuk Sisa Kuota

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Buku Hukum Keolahragaan Terbit, Soroti Perlindungan Atlet

                24/10/2026

                Rektor UMSU Hadiri Kegiatan Joint Operation Pengungkapan 1,16 Ton Narkoba di Perairan Selat Malaka

                24/10/2026
                Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

                Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

                24/10/2026

                Paru-paru WNI dan ASEAN Dipaksa Menghirup Asap Di Dua Tahun Kepemimpinan Rezim Tirani “Oke Gas”

                24/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,949)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,355)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Buku Hukum Keolahragaan Terbit, Soroti Perlindungan Atlet

                24/10/2026

                Rektor UMSU Hadiri Kegiatan Joint Operation Pengungkapan 1,16 Ton Narkoba di Perairan Selat Malaka

                24/10/2026
                Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

                Dari Panti ke Pabrik Keterampilan: PLS dan Pemberdayaan Kaum Mustad’afin

                24/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In