• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, April 24, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Embarkasi Medan Terapkan Skema Baru, Jamaah Kloter 1 Terbang Rabu 03.05 WIB

    Wamen Dikti Saintek Fauzal, Larang Dosen Lakukan Bimbingan Di Luar Kampus

    JCH Kloter Pertama Embarkasi Medan, Tiba Rabu Siang di Madina

    JCH Kloter Pertama Embarkasi Medan, Tiba Rabu Siang di Madina

    “KHGT Terkucil”? (Tanggapan atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

    UINSU Kukuhkan 14 Guru Besar, 4 Diantaranya Kader Muhammadiyah

    UINSU Kukuhkan 14 Guru Besar, 4 Diantaranya Kader Muhammadiyah

    Kemendikdasmen Gandeng Poros Pelajar dalam Diskusi Publik Hari Kartini

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Embarkasi Medan Terapkan Skema Baru, Jamaah Kloter 1 Terbang Rabu 03.05 WIB

      Wamen Dikti Saintek Fauzal, Larang Dosen Lakukan Bimbingan Di Luar Kampus

      JCH Kloter Pertama Embarkasi Medan, Tiba Rabu Siang di Madina

      JCH Kloter Pertama Embarkasi Medan, Tiba Rabu Siang di Madina

      “KHGT Terkucil”? (Tanggapan atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

      UINSU Kukuhkan 14 Guru Besar, 4 Diantaranya Kader Muhammadiyah

      UINSU Kukuhkan 14 Guru Besar, 4 Diantaranya Kader Muhammadiyah

      Kemendikdasmen Gandeng Poros Pelajar dalam Diskusi Publik Hari Kartini

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Embarkasi Medan Terapkan Skema Baru, Jamaah Kloter 1 Terbang Rabu 03.05 WIB

          Wamen Dikti Saintek Fauzal, Larang Dosen Lakukan Bimbingan Di Luar Kampus

          JCH Kloter Pertama Embarkasi Medan, Tiba Rabu Siang di Madina

          JCH Kloter Pertama Embarkasi Medan, Tiba Rabu Siang di Madina

          “KHGT Terkucil”? (Tanggapan atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

          UINSU Kukuhkan 14 Guru Besar, 4 Diantaranya Kader Muhammadiyah

          UINSU Kukuhkan 14 Guru Besar, 4 Diantaranya Kader Muhammadiyah

          Kemendikdasmen Gandeng Poros Pelajar dalam Diskusi Publik Hari Kartini

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Embarkasi Medan Terapkan Skema Baru, Jamaah Kloter 1 Terbang Rabu 03.05 WIB

            Wamen Dikti Saintek Fauzal, Larang Dosen Lakukan Bimbingan Di Luar Kampus

            JCH Kloter Pertama Embarkasi Medan, Tiba Rabu Siang di Madina

            JCH Kloter Pertama Embarkasi Medan, Tiba Rabu Siang di Madina

            “KHGT Terkucil”? (Tanggapan atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

            UINSU Kukuhkan 14 Guru Besar, 4 Diantaranya Kader Muhammadiyah

            UINSU Kukuhkan 14 Guru Besar, 4 Diantaranya Kader Muhammadiyah

            Kemendikdasmen Gandeng Poros Pelajar dalam Diskusi Publik Hari Kartini

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Hakim Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

              by
              07/03/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Hakim Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

               

              WartaTerkait

              Embarkasi Medan Terapkan Skema Baru, Jamaah Kloter 1 Terbang Rabu 03.05 WIB

              Wamen Dikti Saintek Fauzal, Larang Dosen Lakukan Bimbingan Di Luar Kampus

              JCH Kloter Pertama Embarkasi Medan, Tiba Rabu Siang di Madina

              “KHGT Terkucil”? (Tanggapan atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

              Medan, InfoMu.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

              “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).

              Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hendrik terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

              “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ucap Nani.

              Selain terdakwa Hendrik, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya, yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.

              Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi. Sementara terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.

              “Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Hakim Nani.

              Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

              “Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujarnya.

              Tuntutan Jaksa

              Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Nani Sukmawati memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.

              “Diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” ujar Hakim Nani.

              JPU Kejari Medan Rizqi Darmawan sebelumnya menuntut terdakwa Hendrik Kosumo dan Syahrul Savawi alias Dodi masing-masing dengan pidana mati.

              “Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” tegasnya.

              Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.

              Kronologi Kasus

              JPU Rizqi dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 11 Juni 2024, di Jalan Kapten Jumhana, Kota Medan. Saat itu, petugas Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan di satu rumah toko atau ruko diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

              “Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, 635 butir ekstasi, berbagai bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium,” katanya.

              Dari interogasi yang dilakukan aparat kepolisian, diketahui pabrik rumahan itu telah beroperasi sekitar enam bulan dan memasarkan produk pil ekstasi ke diskotek-diskotek di Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar.

              Terdakwa Hendrik Kosumo dan Debby Kent merupakan pasangan suami istri sebagai pemilik dan pengelola pabrik ekstasi rumahan tersebut.

              “Terdakwa Syahrul bertanggung jawab pengadaan alat cetak dan pemasaran. Terdakwa Hilda memesan ekstasi, dan Arpen sebagai kurir yang mengantarkan pil tersebut,” jelas Rizqi. (inilah)

              The post Hakim Vonis Mati Pemilik Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Rektor UMSU Bertemu PM Malaysia Dato Sri Anwar Ibrahim

              Next Post

              Haedar Nashir Ingatkan Pentingnya Membangun Peradaban Islam yang Moderat dan Maju

              InfoLain

              BeritaMu

              Embarkasi Medan Terapkan Skema Baru, Jamaah Kloter 1 Terbang Rabu 03.05 WIB

              23/04/2026
              BeritaMu

              Wamen Dikti Saintek Fauzal, Larang Dosen Lakukan Bimbingan Di Luar Kampus

              23/04/2026
              JCH Kloter Pertama Embarkasi Medan, Tiba Rabu Siang di Madina
              BeritaMu

              JCH Kloter Pertama Embarkasi Medan, Tiba Rabu Siang di Madina

              23/04/2026
              Next Post

              Haedar Nashir Ingatkan Pentingnya Membangun Peradaban Islam yang Moderat dan Maju

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Embarkasi Medan Terapkan Skema Baru, Jamaah Kloter 1 Terbang Rabu 03.05 WIB

                23/04/2026

                Wamen Dikti Saintek Fauzal, Larang Dosen Lakukan Bimbingan Di Luar Kampus

                23/04/2026

                “KHGT Terkucil”? (Tanggapan atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

                23/04/2026
                JCH Kloter Pertama Embarkasi Medan, Tiba Rabu Siang di Madina

                JCH Kloter Pertama Embarkasi Medan, Tiba Rabu Siang di Madina

                23/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,877)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,550)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Embarkasi Medan Terapkan Skema Baru, Jamaah Kloter 1 Terbang Rabu 03.05 WIB

                23/04/2026

                Wamen Dikti Saintek Fauzal, Larang Dosen Lakukan Bimbingan Di Luar Kampus

                23/04/2026

                “KHGT Terkucil”? (Tanggapan atas Tulisan Periset BRIN dan THR Kemenag RI)

                23/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In