Pertanyaan: Kami mendengar keterangan dari seorang mubaligh, bahwa apabila pada malam bulan Ramadhan sepasang suami isteri melakukan jima’ (bersetubuh) dan sampai terbit fajar (saat mulai ibadah puasa) belum sempat bersuci (mandi janabat), baru bersuci setelah masuk waktu puasa maka puasanya sah. Hal ini (menurut mubaligh tadi) didasarkan pada dalil ayat al-Qur’an surat al-Baraqah ayat 187. …
Artikel tanya jawab Junub, Jima’, Berciuman Saat Berpuasa pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.




