Pertanyaan: Di masjid-masjid lewat mikrofon diserukan seruan: “imsaak” tanda dilarang makan dan minum. Mohon penjelasan tentang hal itu. (Drs. S.M. Saberi Ismail, Banjarmasin). Jawaban: Tanda itu sekalipun artinya agar mulai mencegah makan dan sebagainya maksudnya adalah peringatan agar waktu puasa segera tiba, seperti tersebut dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 187 yang artinya: Makan dan minumlah …
Artikel tanya jawab Larangan Makan Sebelum Fajar (Imsak) pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.




