Pertanyaan: Bagaimana hukumnya puasa Ramadhan yang tertinggal karena datang haid, sedang antara dua Ramadhan berikutnya tidak dapat diqadha akibat hamil, melahirkan dan menyusukan. Dan bagaimana hukumnya puasa Ramadhan yang tertinggal akibat melahirkan (nifas dan menyusukan). Dapatkah nifas disamakan hukumnya dengan menyusukan, karena sedang bernifas juga menyusukan? (Widada, Tegalrejo, Yogyakarta).Jawaban: Orang yang tertinggal (tidak) melakukan puasa …
Artikel tanya jawab Tidak Puasa karena Haid dan Nifas pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.




