• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Cetak Green Entrepreneur, UMP Latih Kader Nasyiatul Aisyiyah Bumiayu Produksi Pupuk Organik

    Borong 3 Piala, SD Muhammadiyah PK Banyudono Dominasi FLS3N Tingkat Kecamatan

    Memaknai Hari Pendidikan 2026: Implementasi Tujuh Gerakan Anak Indonesia Hebat di Sekolah

    Matangkan Milad ke-109, Aisyiyah Keerom Fokus pada Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Asli Papua

    Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah Resmi Dibuka: Cetak Kader Muda Lintas Iman Perawat Bumi

    Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Cetak Green Entrepreneur, UMP Latih Kader Nasyiatul Aisyiyah Bumiayu Produksi Pupuk Organik

      Borong 3 Piala, SD Muhammadiyah PK Banyudono Dominasi FLS3N Tingkat Kecamatan

      Memaknai Hari Pendidikan 2026: Implementasi Tujuh Gerakan Anak Indonesia Hebat di Sekolah

      Matangkan Milad ke-109, Aisyiyah Keerom Fokus pada Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Asli Papua

      Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah Resmi Dibuka: Cetak Kader Muda Lintas Iman Perawat Bumi

      Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Cetak Green Entrepreneur, UMP Latih Kader Nasyiatul Aisyiyah Bumiayu Produksi Pupuk Organik

          Borong 3 Piala, SD Muhammadiyah PK Banyudono Dominasi FLS3N Tingkat Kecamatan

          Memaknai Hari Pendidikan 2026: Implementasi Tujuh Gerakan Anak Indonesia Hebat di Sekolah

          Matangkan Milad ke-109, Aisyiyah Keerom Fokus pada Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Asli Papua

          Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah Resmi Dibuka: Cetak Kader Muda Lintas Iman Perawat Bumi

          Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Cetak Green Entrepreneur, UMP Latih Kader Nasyiatul Aisyiyah Bumiayu Produksi Pupuk Organik

            Borong 3 Piala, SD Muhammadiyah PK Banyudono Dominasi FLS3N Tingkat Kecamatan

            Memaknai Hari Pendidikan 2026: Implementasi Tujuh Gerakan Anak Indonesia Hebat di Sekolah

            Matangkan Milad ke-109, Aisyiyah Keerom Fokus pada Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Asli Papua

            Akademi Eco Bhinneka Muhammadiyah Resmi Dibuka: Cetak Kader Muda Lintas Iman Perawat Bumi

            Cetak Pemimpin Muda, SMP Mutu Plus Fokus pada Pendidikan Karakter Siswa di Taruna Melati I

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia 2022

              by
              08/03/2023
              in BeritaMu
              0
              Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia 2022
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Jakarta, InfoMu.- Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) merupakan forum musyawarah keagamaan yang memproduksi pandangan keagamaan dalam merespon persoalan kemanusiaan, kebangsaan dan kesemestaan berdasarkan persoalan dan pengalaman perempuan, atau berdampak langsung pada kehidupan perempuan. KUPI merefleksikan gerakan eksistensi ulama perempuan yang bersifat intelektual, kultural, sosial dan spiritual. Musyawarah keagamaan KUPI mendasarkan pada tiga konsep kunci, yaitu keadilan hakiki, mubadalah, dan ma’ruf melalui 7 (tujuh) alur sistematika penulisan, yaitu 1) deskripsi masalah (tashawwur) dan persoalan (as’ilah)nya, 2) dasar-dasar hukum (adillah), 3) analisis yang mendasari keputusan (istidlal), 4) sikap dan pandangan keagamaan, 5) rekomendasi (taushiyah), 6) referensi (maraji’), dan 7) lampiran-lampiran (mulhaqat). Isu yang dipilih dalam KUPI didasarkan pada dua aspek, yaitu problem dijumpai terjadi secara massif di berbagai konteks; dan problem berada di wilayah kultural dan struktural.

              WartaTerkait

              Cetak Green Entrepreneur, UMP Latih Kader Nasyiatul Aisyiyah Bumiayu Produksi Pupuk Organik

              Borong 3 Piala, SD Muhammadiyah PK Banyudono Dominasi FLS3N Tingkat Kecamatan

              Memaknai Hari Pendidikan 2026: Implementasi Tujuh Gerakan Anak Indonesia Hebat di Sekolah

              Matangkan Milad ke-109, Aisyiyah Keerom Fokus pada Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Asli Papua

              KUPI 2 telah dilaksanakan pada 24-26 November 2022 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara, Jawa Tengah. Musyawarah keagamaan KUPI melalui prosedur yang bertahap, diawali melalui sejumlah halaqah yang dilakukan empat organisasi keagamaan, yaitu Fahmina, Rahima, Alimat, dan Aman; dilanjutkan dengan kajian khusus di Jepara, Medan, Yogyakarta, dan Makassar, serta dikonsolidasikan melalui halaqah nasional di Jakarta untuk menfinalisasi naskah yang dibahas dalam pertemuan utama dalam kongres. Setelahnya, hasil kongres dirumuskan kembali oleh tim perumus dan disahkan sebagai hasil resmi Musyawarah Keagamaan KUPI.

              Terdapat 5 (lima) isu utama yang telah dihasilkan KUPI 2 tahun 2022 ini dengan hasil sebagaimana berikut:

              Pertama, Peminggiran Perempuan dalam Menjaga NKRI dari Bahaya Kekerasan Atas Nama Agama

              Tingginya bahaya yang dialami perempuan karena praktik peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama menempatkan perempuan mengalami kerentanan berlapis. Padahal, perempuan memiliki pengalaman dan agensi yang terbukti berhasil dalam penyelesaian konflik dan menjaga NKRI dari disintegrasi bangsa. Karenanya, terdapat 3 isu musyawarah KUPI, yaitu 1) apa hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama?, 2) Apa hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama? 3) Siapakah pihak-pihak yang bertanggunggjawab untuk melindungi perempuan dari bahaya kekerasan atas nama agama.  Hasil musyawarah KUPI menetapkan bahwa, pertama, hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara Landasan utama yang digunakan adalah, bahwa NKRI merupakan hasil dari konsensus kebangsaan (mu’ahadah wathaniyyah) dan negara kesepakatan (dar al mitsaq) yang harus dijaga dan ditepati (Qs. Al Maidah:1, Qs. Al Isra:70, Qs. Huud: 85). NKRI terbukti menjadi rumah besar yang aman bagi implementasi al-maqâshid asy-syar’iyyah dan spirit persaudaraan (trilogi ukhuwah). Karenanya, cinta tanah air menjadi prasyarat kesempurnaan iman seseorang yang sejalan dengan Pasal 27 UUD 1945. Kedua, Hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap lembaga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya. Hal ini didasarkan pada 2 alasan hukum, yaitu a) risiko dan bahaya yang lebih buruk pada perempuan karena ketika perempuan dimarginalisasi dari peran-peran politik, sosial dan budaya akan semakin meningkatkan kerentanan perempuan; dan b) negara dirugikan karena kerja Negara menjadi tidak maksimal dalam melindungi segenap warganya. Islam menolak segala bahaya dan kerentanan atas bahaya tersebut, termasuk pada perempuan (adl-dlararu yuzâlu & adl-dlararu lâ yuzâlu bi adl-dlarari); sementara meminggirkan perempuan sejatinya juga bentuk melawan prinsip UUD 1945 pasal 30. Ketiga, Semua pihak bertanggungjawab untuk melindungi perempuan dari segala bentuk bahaya kekerasan atas nama agama, terutama negara dalam berbagai tingkat otoritasnya, lembaga keagamaan, lembaga sosial, dunia usaha, masyarakat sipil, keluarga dan media.

               

              Kedua, Pengelolaan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan

              Pengelolaan sampah yang tidak tepat dan berdampak serius pada kerusakan lingkungan dan mengancam kehidupan manusia, baik pada perempuan, seperti dapat menyebabkan kemandulan dan keguguran; maupun pada laki-laki yang menyebabkan impotensi, dan kepada anak yang menyebabkan pertumbuhan stunting. Meskipun Indonesia telah memiliki UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, namun permasalahan sampah masih belum teratasi dengan baik, dan masih mengancam keberlanjutan lingkungan dan keselamatan manusia, terutama perempuan. Selama ini, perempuan tidak hanya dianggap sebagai penyumbang utama sampah rumah tangga, tetapi juga dibebankan pengelolaannya secara tidak adil. Berdasarkan persoalan di atas, diajukan pertanyaan (as’ilah) berikut ini, 1). Apa hukum melakukan pembiaran sampah yang merusak lingkungan hidup dan mengancam keselamatan manusia, terutama perempuan? 2). Apa hukum membangun infrastruktur politik, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi yang mendukung pengelolaan sampah untuk keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan manusia, terutama perempuan? 3). Siapakah pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk mengelola sampah demi keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan. Di dalam surat Ar Rum ayat 41, secara eksplisit Al-Qur’an menegaskan bahwa kerusakan lingkungan hidup adalah bersumber dari aktifitas manusia. Allah SWT akan membuat manusia merasakan akibat perbuatannya itu, agar mereka kembali ke jalan yang benar (QS. Ar-Rûm (30): 41). Ayat tersebut menunjukkan larangan membuat kerusakan lingkungan hidup yang digambarkan dengan kerusakan di darat dan laut dan manusia diseru agar menghentikan aktifitasnya yang merusak itu. Alih-alih merusak, manusia sebagai khalifah fil ardl harus merawat dan melestarikan lingkungan yang sehat (QS. al-Baqarah (2))30. Demikian pula sunnah Nabi SAW menegaskan, bahwa semua manusia adalah pemimpin dalam hidupnya dan harus mempertanggungjawabkan aktifitasnya.

              Berdasarkan ayat dan hadits di atas serta memperhatikan dampak yang sangat berbahaya dari pengelolaan sampah yang tidak tepat, Musyawarah Keagamaan KUPI memutuskan sikap keagamaan dan pandangan sebagai berikut: pertama, hukum melakukan pembiaran sampah yang merusak kelestarian lingkungan dan mengancam keselamatan manusia, terutama perempuan, adalah haram. Kedua, hukum membangun infrastruktur politik, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi yang mendukung pengelolaan sampah untuk keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan adalah wajib bagi yang memiliki wewenang, yaitu pemimpin dan para pemegang kebijakan dengan semua fasilitas yang dimiliki. Ketiga, semua pihak, baik individu, keluarga, masyarakat, pemerintah maupun korporasi, wajib mengurangi dan mengelola sampah, sesuai kemampuan dan kewenangan masing-masing, serta membangun kesadaran warga tentang bahaya sampah yang tidak dikelola dan tata cara pengelolaannya, baik dengan cara sederhana maupun dengan penggunaan teknologi maju yang berwawasan lingkungan.

               

              Ketiga, Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan Akibat Perkosaan.

              Perempuan yang menjadi korban perkosaan mengalami situasi dan kondisi yang sangat berat, baik secara fisik maupun psikis. Kondisi ini semakin buruk saat menghadapi kehamilan. Jiwa perempuan korban perkosaan yang mengalami kehamilan sangat rentan mengalami stigmatisasi, diskriminasi, disalahkan, dikucilkan dan kekerasan lainnya secara berkelanjutan. Membiarkan perempuan korban perkosaan dalam bahaya kehamilan adalah melanggar prinsip-prinsip hukum Islam (maqashid syari’ah). Diantara prinsip yang utama adalah perlindungan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), organ reproduksi (hifzh an-nasl), akal (hifzh al-‘aql) dan harta kekayaan (hifzh al-mal). Dari konteks tersebut, terdapat 3 (tiga) isu utama, yaitu  1). Apa hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan? 2). Siapakah pihak-pihak yang mempunyai tanggung jawab untuk melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan? dan 3). Bagaimana hukum bagi pihak-pihak yang berkewajiban dan mampu, namun tidak melakukan kewajibannya untuk melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan?

              Sikap dan pandangan keagamaan KUPI adalah, pertama, hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib di usia berapa pun kehamilannya, baik dengan cara melanjutkan atau menghentikan kehamilan dengan aman secara medis maupun psikis (QS. An-Nisa, 4: 75). Kedua, semua pihak mempunyai tanggung jawab untuk melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan, terutama diri sendiri, orang tua, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat dan adat, tenaga medis, tenaga psikiatris, serta Negara. Pelaku juga wajib bertanggungjawab untuk melindungi jiwa korban dengan cara yang tidak semakin menambah dampak buruk (mafsadat) bagi korban, sebagaimana QS al-Isra,17:70, QS. Al-Anbiya’, 21: 107, QS. Ibrahim, 14:1, QS. Al-Ahzab, 33:58, QS. al-Hujurat, 49:11; 3. Hukum bagi pihak-pihak yang mempunyai tanggungjawab dan kemampuan namun tidak melakukan perlindungan pada jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah haram.

               

              Keempat, Perlindungan Perempuan dari Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang Membahayakan Tanpa Alasan Medis

              Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) adalah seluruh bentuk pemotongan alat kelamin perempuan baik sebagian atau keseluruhan atau dalam bentuk apapun yang melukai alat kelamin perempuan, dengan alasan diluar (kepentingan) medis. Organ kelamin laki-laki dan perempuan memiliki struktur dan anatomi yang berbeda, sehingga melahirkan fungsi dan perbedaan yang sangat siginifikan ketika melakukan tindakan pemotongan dan/atau pelukaan organ kelamin keduanya. Tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis, terutama pada klitoris dapat merusak banyak jaringan syaraf dan pembuluh darah sehingga menyebabkan komplikasi jangka panjang hingga kematian. Tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis hingga kini masih terus terjadi. Atas dasar tersebut, pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis tidak dapat dibiarkan. Terdapat 3 pertanyaan musyawarah KUPI, yaitu: 1). Apa hukum melakukan tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis?; 2). Siapakan pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk mencegah tindakan P2GP yang membahayakan tanpa alasan medis?, dan 3). Apa hukum menggunakan wewenang sebagai keluarga, tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis dan media dalam melindungi perempuan dari tindakan P2GP yang membahayakan  tanpa alasan medis adalah wajib (QS. al-Taubah, 9:71).

              Hasil musyawarah keagamaan KUPI menetapkan bahwa, pertama, hukum melakukan tindakan Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis adalah haram (QS. Al-Ahzab, 33: 58). Kedua, semua pihak bertanggungjawab mencegah tindakan Pemotongan dan Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan tanpa alasan medis, terutama anggota keluarga, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, LSM, pemerintah, dan media (QS. At-Tahrim, 66: 6 dan QS. Al-Baqarah, 2:195). Ketiga, hukum menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya  tindakan pelukaan dan/atau pemotongan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis. Hukum menggunakan wewenang sebagai keluarga, tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis dan media dalam melindungi perempuan dari tindakan Pemotongan dan/atau Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) yang membahayakan  tanpa alasan medis adalah wajib (QS. al-Taubah, 9:71).

              Kelima, Perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan

              Kasus pemaksaan perkawinan terhadap perempuan di Indonesia  masih tinggi, terutama pasca Covid 19. Data putusan Mahkamah Agung selama tahun 2018-2022 terdapat 213 kasus pernikahan bermasalah akibat pemaksaan perkawinan. Seratus sembilan belas (119) kasus di antaranya diputuskan dengan perceraian oleh pengadilan agama. Sementara data Komnas Perempuan mencatat bahwa pemaksaan perkawinan terhadap perempuan mengalami kenaikan bersamaan naiknya kasus pernikahan anak yang meningkat 300%. Kasus pemaksaan perkawinan di Indonesia ini semakin rumit diatasi karena diperkuat oleh beberapa faktor; budaya, tafsir agama, dan regulasi negara yang memberikan peluang terhadap legitimasi praktik pemaksaan perkawinan.

              Sementara pemaksaan perkawinan telah berdampak buruk secara sistemik terhadap perempuan, baik secara psikis, sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Praktik pemaksaan perkawinan menimbulkan dampak yang mengancam keselamatan jiwa pererempuan, seperti trauma psikis, depresi, stigma negatif, perceraian, konflik keluarga, perselingkuhan, dan pengucilan sosial, hingga bunuh diri akibat putus asa. Pemaksaan perkawinan juga berdampak bahaya pada fungsi reproduksi perempuan, seperti terjadinya kekerasan seksual dalam perkawinan melalui pemaksaan hubungan intim. Secara budaya, pemaksaan perkawinan mengancam terputusnya pendidikan perempuan. Secara ekonomi, pemaksaan perkawinan rawan menyebabkan penelantaran dan rapuhnya ekonomi yang mengancam keutuhan keluarga. Dari sisi politik, pemaksaan perkawinan merampas hak perempuan dan anak untuk berkembang dan mengoptimalkan potensinya sebagai warga negara. Berdasarkan fakta diatas, terdapat 3 pertanyaan musyawarah KUPI, yaitu 1). Bagaimana hukum melindungi perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan?; 2). Bagaimana hukum meminimalisir dampak buruk yang dialami perempuan korban pemaksaan perkawinan?; dan 3). Apa hukum membuat peraturan perundangan yang memberikan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan?

              Banyak sekali dalil Alquran dan hadis yang melarang tindakan yang mengakibatkan bahaya, baik diri sendiri maupun orang lain. Demikian pula telah ditemukan beberapa hadis Nabi yang melarang pemaksaan perkawinan, seperti dalam Shahih Bukhari No. 5328 yang menceritakan aduan istri Tsabit bin Qois yang dipaksa menikah dengan Tsabit. Setelah mendengarnya, Rasul mempersilahkan istrinya untuk mengembalikan mahar dan meminta Tsabit untuk menceraikannya. Praktrek Rasulullah diatas menunjukkan kepeduliannya terhadap keselamatan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. Berdasarkan dalil-dalil yang ada serta dampak negatif di atas, maka Musayawarah Keagamaan KUPI memutuskan bahwa melindungi perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan hukumnya adalah wajib. Oleh karena itu, semua pihak, baik individu, keluarga, masyarakat, agama, dan negara, juga berkewajiban untuk bersama-sama mencegah dan meminimalisir bahaya tersebut melalui berbagai strategi, termasuk membuat regulasi yang mampu menjaga perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan. (SM)

               

              The post Hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia 2022 appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Dunia Tempat Menambang Kebaikan, Hiduplah Seperti Musafir

              Next Post

              Avril Lavigne

              InfoLain

              BeritaMu

              Cetak Green Entrepreneur, UMP Latih Kader Nasyiatul Aisyiyah Bumiayu Produksi Pupuk Organik

              02/05/2026
              BeritaMu

              Borong 3 Piala, SD Muhammadiyah PK Banyudono Dominasi FLS3N Tingkat Kecamatan

              02/05/2026
              BeritaMu

              Memaknai Hari Pendidikan 2026: Implementasi Tujuh Gerakan Anak Indonesia Hebat di Sekolah

              02/05/2026
              Next Post

              Avril Lavigne

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Dua Mahasiswa UAD Raih Silver Medal di Ajang NESCO 2 2026

                02/05/2026

                Dosen Unismuh Kembangkan Pragmatik Islami untuk Perkuat Etika Berbahasa Mahasiswa

                02/05/2026

                Mahasiswa UAD Raih Juara 1 Pilmapres LLDikti V 2026

                02/05/2026

                Hilirisasi Riset Didorong, Umsida Perkuat Kolaborasi dengan DPR RI dan BRIN

                02/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,946)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,600)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Dua Mahasiswa UAD Raih Silver Medal di Ajang NESCO 2 2026

                02/05/2026

                Dosen Unismuh Kembangkan Pragmatik Islami untuk Perkuat Etika Berbahasa Mahasiswa

                02/05/2026

                Mahasiswa UAD Raih Juara 1 Pilmapres LLDikti V 2026

                02/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In