Foto alm. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Foto: kumparan
Bharada E alias Richard Eliezer mengaku menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah atasan kedinasannya. Pengacaranya, Deolipa Yumara mengungkap alasan kliennya tak dapat menolak perintah itu.
“Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan sama ajalah,” ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8).
Kemudian, lanjut Deolipa, menurutnya ada juga undang-undang yang mengatur bahwa bawahan mesti menerima perintah atasan. Namun tak dijelaskan aturan apa yang dimaksud.
“Ada UU dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan,” terangnya.
Bharada E tiba di Komnas HAM Jakarta, Senin (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Untuk itu, Deolipa kini tengah mengupayakan kebebasan kliennya dari jeratan hukum. Berbagai cara pun tengah ditempuhnya.
“kita upayakan secara hukum secara nurani, secara kepentingan, perasaan, kemudian ya secara struktural,” tutupnya.
Infografik Bharada E Tersangka Tewasnya Brigadir Yosua. Foto: kumparan
Sebelumnya, Pengacara Bharada Richard Eliezer lainnya, Muhammad Boerhanuddin menyebut kliennya menembak Brigadir Yosua atas perintah atasan kedinasan.
“Sementara petunjuknya sih [perintah menembak] dari atasan dia. Atasan kedinasan, yang di tempat lokasinya,” ujar Boerhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Kini, Polri telah menetapkan Bharada Richard sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.