Menimbang Ulang Redefinisi Korupsi: Antara Kepastian Bisnis dan Perlindungan Anggaran Negara

Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Wacana redefinisi tindak pidana korupsi di Indonesia kembali mencetuskan perdebatan hangat di ruang publik. Usulan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, usai rapat terbatas di Istana Merdeka mendorong gagasan untuk merevisi definisi korupsi agar berstandar internasional dengan berfokus utama pada tindakan penyuapan (bribery) dan mengeliminasi konsideran kerugian keuangan negara.
Argumentasi utama yang melandasi usulan DEN bertumpu pada perlindungan entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta lembaga investasi nasional seperti Danantara dari ancaman kriminalisasi atas risiko bisnis. Dalam pandangan DEN, setiap keputusan bisnis secara alami memiliki risiko finansial, dan penerapan delik kerugian negara dianggap membuat para pengambil keputusan enggan mengambil langkah strategis. DEN juga mengklaim bahwa usulan ini mengacu pada piagam PBB (UN Charter) yang telah diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu, serta menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara. Selain itu, DEN berkomitmen untuk terus memasok data akurat (data-feeding) guna memandu proses pengambilan keputusan eksekutif.
Kekeliruan Konseptual dan Adopsi UNCAC
Menelaah argumentasi tersebut secara jernih memperlihatkan adanya kekeliruan konseptual dan yuridis yang mendasar. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, meluruskan bahwa instrumen internasional PBB melawan korupsi yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006 adalah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), bukan UN Charter.
Lebih jauh, UNCAC tidak pernah membatasi definisi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan semata. Mengadopsi standar UNCAC secara utuh (kaffah) di Indonesia tidak dilakukan dengan cara memangkas norma kerugian negara, melainkan dengan mengkriminalisasi empat delik UNCAC yang hingga kini belum diakomodasi dalam hukum nasional:
- Penyuapan pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).
- Perdagangan pengaruh (trading in influence).
- Pengayaan tidak sah (illicit enrichment).
- Penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector).
Sikap KPK dan Pembuktian Kumulatif
Dari perspektif penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Budi Prasetyo secara tegas menyatakan bahwa kerugian keuangan negara memiliki dasar hukum yang kokoh serta merupakan bagian tak terpisahkan dari delik korupsi di Indonesia. Kerugian negara diatur secara eksplisit dalam UU Tipikor (yang memuat 30 jenis tindak pidana korupsi) dan telah ditransformasikan ke dalam KUHP Nasional pada Pasal 603 dan Pasal 604.
KPK meluruskan pemahaman publik bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak pernah berdiri sendiri. Dalam konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, kerugian negara wajib dibuktikan secara kumulatif bersama dengan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang, serta unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui pembuktian yang ketat di persidangan.
Ancaman “Celaka 12” dan Judicial Corruption
Implikasi dari penghapusan pasal atau frasa kerugian keuangan negara dinilai sangat krusial bagi upaya pemberantasan korupsi. Pukat UGM mengingatkan bahwa jika norma kerugian negara dihapuskan, pihak yang paling diuntungkan adalah para koruptor, sekaligus menciptakan celah hukum berbahaya (celaka 12).
Berbagai kejahatan anggaran publik—seperti penggelembungan harga (mark-up), manipulasi pengadaan barang dan jasa, rekayasa tender, serta persekongkolan pengelolaan keuangan negara yang tidak melibatkan transaksi suap langsung—tidak akan bisa dijerat dengan pasal penyuapan atau gratifikasi mana pun.
Mengenai keluhan iklim investasi dan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy), Pukat UGM menyanggah bahwa pasal kerugian negara adalah penyebab utamanya. Beban terbesar dunia usaha sebenarnya dipicu oleh judicial corruption, yakni praktik oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan pemerasan dan meminta setoran kepada pelaku usaha. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (antara lain dalam Putusan MK No. 28/2016) telah menegaskan bahwa norma kerugian negara adalah konstitusional, di mana persoalan utamanya terletak pada kesalahan penerapan hukum oleh oknum aparat, bukan pada keberadaan normanya.
Solusi Kebijakan Berbasis Mens Rea
Daripada menghapus pasal kerugian negara yang berisiko melumpuhkan penindakan kejahatan anggaran publik, solusi yang proporsional terletak pada pembenahan penegakan hukum:
- Transparansi Kajian: DEN didesak untuk membuka dokumen kajian resminya secara terbuka kepada publik agar dapat diuji akademis dan tidak menimbulkan kegaduhan.
- Pemberantasan Judicial Corruption: Membenahi internal aparat penegak hukum guna menindak tegas oknum yang memeras atau meminta setoran kepada dunia usaha.
- Penegakan Mens Rea (Niat Jahat): Memastikan aparat penegak hukum secara ketat membuktikan unsur mens rea (niat jahat) dalam menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Kesalahan administratif, ketidakcermatan, atau risiko bisnis yang wajar tanpa niat jahat tidak boleh dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi.
Melalui pendekatan ini, perlindungan terhadap keuangan publik tetap terjaga tanpa harus mengorbankan kepastian hukum dan iklim investasi nasional.
*** Penulis, Shohibul Anshor Siregar, Koordinator Umum Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya (‘nBASIS) dan Penulis Tamu InfoMu.co







