• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Oktober 23, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

    Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

    SMK Muhammadiyah 1 Kota Mojokerto Laksanakan Program Sekolah melalui Kegiatan Kominfo Edutainment Trip

    Perluas Layanan Akademik, STIT Muhammadiyah Sibolga – Tapanuli Tengah Buka Dua Prodi Baru

    Khutbah Jumat: Dosa Ekologis Bagi Para Perusak Bumi

    Apresiasi Langkah Polres Sibolga Berantas Narkoba, Alumni STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Siap Kolaborasi

    Mengapa Karhutla Terus Berulang? Kacamata Game Theory Membongkar Akar Masalahnya

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

      Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

      SMK Muhammadiyah 1 Kota Mojokerto Laksanakan Program Sekolah melalui Kegiatan Kominfo Edutainment Trip

      Perluas Layanan Akademik, STIT Muhammadiyah Sibolga – Tapanuli Tengah Buka Dua Prodi Baru

      Khutbah Jumat: Dosa Ekologis Bagi Para Perusak Bumi

      Apresiasi Langkah Polres Sibolga Berantas Narkoba, Alumni STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Siap Kolaborasi

      Mengapa Karhutla Terus Berulang? Kacamata Game Theory Membongkar Akar Masalahnya

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

          Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

          SMK Muhammadiyah 1 Kota Mojokerto Laksanakan Program Sekolah melalui Kegiatan Kominfo Edutainment Trip

          Perluas Layanan Akademik, STIT Muhammadiyah Sibolga – Tapanuli Tengah Buka Dua Prodi Baru

          Khutbah Jumat: Dosa Ekologis Bagi Para Perusak Bumi

          Apresiasi Langkah Polres Sibolga Berantas Narkoba, Alumni STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Siap Kolaborasi

          Mengapa Karhutla Terus Berulang? Kacamata Game Theory Membongkar Akar Masalahnya

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

            Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

            SMK Muhammadiyah 1 Kota Mojokerto Laksanakan Program Sekolah melalui Kegiatan Kominfo Edutainment Trip

            Perluas Layanan Akademik, STIT Muhammadiyah Sibolga – Tapanuli Tengah Buka Dua Prodi Baru

            Khutbah Jumat: Dosa Ekologis Bagi Para Perusak Bumi

            Apresiasi Langkah Polres Sibolga Berantas Narkoba, Alumni STIT Muhammadiyah Sibolga-Tapanuli Tengah Siap Kolaborasi

            Mengapa Karhutla Terus Berulang? Kacamata Game Theory Membongkar Akar Masalahnya

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Menimbang Ulang Redefinisi Korupsi: Antara Kepastian Bisnis dan Perlindungan Anggaran Negara

              admin by admin
              23/10/2026
              in BeritaMu
              0
              Menimbang Ulang Redefinisi Korupsi: Antara Kepastian Bisnis dan Perlindungan Anggaran Negara
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Menimbang Ulang Redefinisi Korupsi: Antara Kepastian Bisnis dan Perlindungan Anggaran Negara

               

              Shohibul Anshor Siregar

              Oleh: Shohibul Anshor Siregar

              WartaTerkait

              Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

              SMK Muhammadiyah 1 Kota Mojokerto Laksanakan Program Sekolah melalui Kegiatan Kominfo Edutainment Trip

              Perluas Layanan Akademik, STIT Muhammadiyah Sibolga – Tapanuli Tengah Buka Dua Prodi Baru

              Khutbah Jumat: Dosa Ekologis Bagi Para Perusak Bumi

              Wacana redefinisi tindak pidana korupsi di Indonesia kembali mencetuskan perdebatan hangat di ruang publik. Usulan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, usai rapat terbatas di Istana Merdeka mendorong gagasan untuk merevisi definisi korupsi agar berstandar internasional dengan berfokus utama pada tindakan penyuapan (bribery) dan mengeliminasi konsideran kerugian keuangan negara.

              Argumentasi utama yang melandasi usulan DEN bertumpu pada perlindungan entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta lembaga investasi nasional seperti Danantara dari ancaman kriminalisasi atas risiko bisnis. Dalam pandangan DEN, setiap keputusan bisnis secara alami memiliki risiko finansial, dan penerapan delik kerugian negara dianggap membuat para pengambil keputusan enggan mengambil langkah strategis. DEN juga mengklaim bahwa usulan ini mengacu pada piagam PBB (UN Charter) yang telah diratifikasi Indonesia 20 tahun lalu, serta menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan unsur kerugian negara. Selain itu, DEN berkomitmen untuk terus memasok data akurat (data-feeding) guna memandu proses pengambilan keputusan eksekutif.

              Kekeliruan Konseptual dan Adopsi UNCAC

              Menelaah argumentasi tersebut secara jernih memperlihatkan adanya kekeliruan konseptual dan yuridis yang mendasar. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, meluruskan bahwa instrumen internasional PBB melawan korupsi yang diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006 adalah United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), bukan UN Charter.

              Lebih jauh, UNCAC tidak pernah membatasi definisi tindak pidana korupsi hanya pada penyuapan semata. Mengadopsi standar UNCAC secara utuh (kaffah) di Indonesia tidak dilakukan dengan cara memangkas norma kerugian negara, melainkan dengan mengkriminalisasi empat delik UNCAC yang hingga kini belum diakomodasi dalam hukum nasional:

              1. Penyuapan pejabat publik asing (bribery of foreign public officials).
              2. Perdagangan pengaruh (trading in influence).
              3. Pengayaan tidak sah (illicit enrichment).
              4. Penyuapan di sektor swasta (bribery in the private sector).

              Sikap KPK dan Pembuktian Kumulatif

              Dari perspektif penegakan hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Juru Bicara Budi Prasetyo secara tegas menyatakan bahwa kerugian keuangan negara memiliki dasar hukum yang kokoh serta merupakan bagian tak terpisahkan dari delik korupsi di Indonesia. Kerugian negara diatur secara eksplisit dalam UU Tipikor (yang memuat 30 jenis tindak pidana korupsi) dan telah ditransformasikan ke dalam KUHP Nasional pada Pasal 603 dan Pasal 604.

              KPK meluruskan pemahaman publik bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak pernah berdiri sendiri. Dalam konstruksi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, kerugian negara wajib dibuktikan secara kumulatif bersama dengan unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang, serta unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi melalui pembuktian yang ketat di persidangan.

              Ancaman “Celaka 12” dan Judicial Corruption

              Implikasi dari penghapusan pasal atau frasa kerugian keuangan negara dinilai sangat krusial bagi upaya pemberantasan korupsi. Pukat UGM mengingatkan bahwa jika norma kerugian negara dihapuskan, pihak yang paling diuntungkan adalah para koruptor, sekaligus menciptakan celah hukum berbahaya (celaka 12).

              Berbagai kejahatan anggaran publik—seperti penggelembungan harga (mark-up), manipulasi pengadaan barang dan jasa, rekayasa tender, serta persekongkolan pengelolaan keuangan negara yang tidak melibatkan transaksi suap langsung—tidak akan bisa dijerat dengan pasal penyuapan atau gratifikasi mana pun.

              Mengenai keluhan iklim investasi dan ekonomi biaya tinggi (high-cost economy), Pukat UGM menyanggah bahwa pasal kerugian negara adalah penyebab utamanya. Beban terbesar dunia usaha sebenarnya dipicu oleh judicial corruption, yakni praktik oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan pemerasan dan meminta setoran kepada pelaku usaha. Selain itu, Mahkamah Konstitusi (antara lain dalam Putusan MK No. 28/2016) telah menegaskan bahwa norma kerugian negara adalah konstitusional, di mana persoalan utamanya terletak pada kesalahan penerapan hukum oleh oknum aparat, bukan pada keberadaan normanya.

              Solusi Kebijakan Berbasis Mens Rea

              Daripada menghapus pasal kerugian negara yang berisiko melumpuhkan penindakan kejahatan anggaran publik, solusi yang proporsional terletak pada pembenahan penegakan hukum:

              1. Transparansi Kajian: DEN didesak untuk membuka dokumen kajian resminya secara terbuka kepada publik agar dapat diuji akademis dan tidak menimbulkan kegaduhan.
              2. Pemberantasan Judicial Corruption: Membenahi internal aparat penegak hukum guna menindak tegas oknum yang memeras atau meminta setoran kepada dunia usaha.
              3. Penegakan Mens Rea (Niat Jahat): Memastikan aparat penegak hukum secara ketat membuktikan unsur mens rea (niat jahat) dalam menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Kesalahan administratif, ketidakcermatan, atau risiko bisnis yang wajar tanpa niat jahat tidak boleh dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi.

              Melalui pendekatan ini, perlindungan terhadap keuangan publik tetap terjaga tanpa harus mengorbankan kepastian hukum dan iklim investasi nasional.

              *** Penulis, Shohibul Anshor Siregar, Koordinator Umum Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya (‘nBASIS) dan Penulis Tamu InfoMu.co

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Akademi Jurnalistik Muda Muhammadiyah, Diikuti 45 Pelajar se-Sumatera Utara

              Next Post

              Mengapa Karhutla Terus Berulang? Kacamata Game Theory Membongkar Akar Masalahnya

              admin

              admin

              InfoLain

              Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49
              BeritaMu

              Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

              23/10/2026
              BeritaMu

              SMK Muhammadiyah 1 Kota Mojokerto Laksanakan Program Sekolah melalui Kegiatan Kominfo Edutainment Trip

              23/10/2026
              BeritaMu

              Perluas Layanan Akademik, STIT Muhammadiyah Sibolga – Tapanuli Tengah Buka Dua Prodi Baru

              23/10/2026
              Next Post

              Mengapa Karhutla Terus Berulang? Kacamata Game Theory Membongkar Akar Masalahnya

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

                Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

                23/10/2026

                SMK Muhammadiyah 1 Kota Mojokerto Laksanakan Program Sekolah melalui Kegiatan Kominfo Edutainment Trip

                23/10/2026

                Perluas Layanan Akademik, STIT Muhammadiyah Sibolga – Tapanuli Tengah Buka Dua Prodi Baru

                23/10/2026

                Khutbah Jumat: Dosa Ekologis Bagi Para Perusak Bumi

                23/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,937)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,355)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

                Kapolda Sumut Sambangi Muhammadiyah, Siap Dukung Sukses Muktamar ke-49

                23/10/2026

                SMK Muhammadiyah 1 Kota Mojokerto Laksanakan Program Sekolah melalui Kegiatan Kominfo Edutainment Trip

                23/10/2026

                Perluas Layanan Akademik, STIT Muhammadiyah Sibolga – Tapanuli Tengah Buka Dua Prodi Baru

                23/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In