• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Rabu, September 16, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

    Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

    Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

    Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

    Sang Surya Menyatukan Indonesia dan Malaysia: Ketika Raja Muda Perlis Menjadi Canselor UMAM

    PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

    PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

    Pasca-Monev, UMSU Perkuat Kapasitas KWT Mawar Desa Bekiung melalui Pendampingan Produksi Abon Sapi dan Cookies

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

      Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

      Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

      Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

      Sang Surya Menyatukan Indonesia dan Malaysia: Ketika Raja Muda Perlis Menjadi Canselor UMAM

      PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

      PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

      Pasca-Monev, UMSU Perkuat Kapasitas KWT Mawar Desa Bekiung melalui Pendampingan Produksi Abon Sapi dan Cookies

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

          Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

          Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

          Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

          Sang Surya Menyatukan Indonesia dan Malaysia: Ketika Raja Muda Perlis Menjadi Canselor UMAM

          PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

          PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

          Pasca-Monev, UMSU Perkuat Kapasitas KWT Mawar Desa Bekiung melalui Pendampingan Produksi Abon Sapi dan Cookies

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

            Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

            Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

            Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

            Sang Surya Menyatukan Indonesia dan Malaysia: Ketika Raja Muda Perlis Menjadi Canselor UMAM

            PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

            PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

            Pasca-Monev, UMSU Perkuat Kapasitas KWT Mawar Desa Bekiung melalui Pendampingan Produksi Abon Sapi dan Cookies

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Nusron Wahid Diduga Terlibat, Simak Kronologi OTT KPK

              admin by admin
              16/09/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Nusron Wahid Diduga Terlibat, Simak Kronologi OTT KPK

               

              INFOMU.CO |  Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

              WartaTerkait

              Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

              Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

              Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

              Sang Surya Menyatukan Indonesia dan Malaysia: Ketika Raja Muda Perlis Menjadi Canselor UMAM

              Pendalaman dilakukan setelah empat pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

              “Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.

              Meski demikian, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami keterkaitannya dengan perkara yang bermula dari pengurusan hak guna bangunan (HGB) tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

              KPK sebelumnya mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Jumlah tersebut merupakan pembaruan dari informasi awal yang menyebut 17 orang diamankan.

              Achmad Taufik menjelaskan, KPK memiliki batas waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan melalui OTT. Setelah itu, KPK harus melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum mereka.

              “Dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi,” kata Taufik.

              “Nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindiknya (surat perintah penyidikan) sendiri,” ujarnya.

              Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon

              Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan.

              Dugaan korupsi tersebut berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

              Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris diduga masih memegang SHM atas tanah tersebut.

              Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan kepala Kantor Pertanahan Bogor.

              Kantor Pertanahan Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Ahli waris selanjutnya mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon sebelum akhirnya mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.

              Muncul Permintaan Fee Rp 2 Miliar

              Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan Erwin, pihak swasta yang oleh KPK disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

              Dalam komunikasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung disebut diminta membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB. Namun, Sontang disebut tidak bersedia melakukannya kecuali mendapat arahan dari atasannya.

              Yaser kemudian bersama Rizal Pahlevi,  yang juga disebut sebagai perantara Summarecon, mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

              Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa untuk membuka blokir dan atau menerbitkan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp 2 miliar.

              Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. KPK menyebut hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh “fee broker” dari pengurusan tersebut.

              Uang Rp 1,5 Miliar Diserahkan

              Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin.

              Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp 200 juta, kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

              Uang Rp 200 juta tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.

              KPK Temukan Dugaan Penerimaan Lain

              Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon Bogor, KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.

              Dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, misalnya, perusahaan tersebut diduga memberikan “uang pengurusan” Rp 2,1 miliar kepada Erwin.

              Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK menyebut terdapat penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan dan uang tersebut disimpan dalam koper serta kardus.

              Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry, pihak swasta yang juga disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid.

              Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di kantor Pertanahan, kantor wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada Fahd El Fouz, yang disebut sekaligus diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif.

              KPK menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.

              4 Orang yang Disebut Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka

              Dalam daftar 19 orang yang diamankan KPK, terdapat empat pihak swasta yang disebut sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid.

              Mereka adalah Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

              Delapan tersangka dalam perkara ini yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, serta Muhammad Fakhry.

              KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

              Uang Rp 106,3 Miliar Diamankan

              Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar.

              Dari rumah Arif, penyidik menemukan uang tunai Rp 31,86 miliar, US$ 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.

              KPK juga mengamankan uang tunai Rp 896 juta dari rumah Rizal, Rp 8 juta dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp 49,5 juta dari rumah Sontang.

              Sebelumnya, informasi awal menyebut tim satgas KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam sekitar 20 kardus atau koper. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon Bogor serta penerimaan lainnya oleh pejabat BPN.

              Berdasarkan informasi yang beredar, sebagian uang tersebut disebut disita dari rumah Arif Sugiyanto atau Gus Arif di kawasan Citra Gran, Cibubur. Informasi tersebut juga menyebut Gus Arif mengakui uang itu milik Nusron Wahid.

              Namun, informasi mengenai kepemilikan uang tersebut belum menjadi kesimpulan penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami temuan uang tersebut dalam proses penyidikan.

              “Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut,” katanya.

              Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK menyangkakan Adrianto bersama Rizal sebagai pihak pemberi. Sementara Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry disangkakan sebagai pihak penerima.

              Dengan adanya penyebutan Nusron Wahid dalam pemeriksaan, KPK kini mendalami kemungkinan keterkaitan menteri ATR/BPN tersebut dengan perkara. Namun, berdasarkan konstruksi perkara dan penetapan tersangka yang disampaikan KPK, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menyatakan proses penyidikan baru dimulai sehingga perkembangan mengenai pihak lain yang mungkin terkait perkara tersebut masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut. (berita satu)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Komandan Jenderal Ahmad Mujani, MUI dan Baznas

              Next Post

              PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

              16/09/2026
              Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil
              BeritaMu

              Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

              16/09/2026
              BeritaMu

              Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

              16/09/2026
              Next Post
              PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

              PP Muhammadiyah Dorong UMSU Jadi Mecusuar Peradaban

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

                16/09/2026
                Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

                Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

                16/09/2026

                Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

                16/09/2026

                Sang Surya Menyatukan Indonesia dan Malaysia: Ketika Raja Muda Perlis Menjadi Canselor UMAM

                16/09/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,459)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,212)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Rektor Fatoni University Thailand Apresiasi Perkembangan UMSU

                16/09/2026
                Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

                Jabatan Tanpa Batas: Ketika Desa Berisiko Jadi Kerajaan Kecil

                16/09/2026

                Aisyiyah Aceh Tengah Launching Pos Bantuan Hukum

                16/09/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In