Nusron Wahid Diduga Terlibat, Simak Kronologi OTT KPK
INFOMU.CO | Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pendalaman dilakukan setelah empat pihak swasta yang disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Meski demikian, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. Penyidik masih mendalami keterkaitannya dengan perkara yang bermula dari pengurusan hak guna bangunan (HGB) tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Jumlah tersebut merupakan pembaruan dari informasi awal yang menyebut 17 orang diamankan.
Achmad Taufik menjelaskan, KPK memiliki batas waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan melalui OTT. Setelah itu, KPK harus melakukan gelar perkara atau ekspose untuk menentukan status hukum mereka.
“Dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi,” kata Taufik.
“Nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindiknya (surat perintah penyidikan) sendiri,” ujarnya.
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyelidikan.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris diduga masih memegang SHM atas tanah tersebut.
Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan kepala Kantor Pertanahan Bogor.
Kantor Pertanahan Bogor kemudian mengundang para ahli waris untuk menjalani mediasi. Ahli waris selanjutnya mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon sebelum akhirnya mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung.
Muncul Permintaan Fee Rp 2 Miliar
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan Erwin, pihak swasta yang oleh KPK disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Dalam komunikasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung disebut diminta membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB. Namun, Sontang disebut tidak bersedia melakukannya kecuali mendapat arahan dari atasannya.
Yaser kemudian bersama Rizal Pahlevi, yang juga disebut sebagai perantara Summarecon, mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, Yaser dan Rizal memperoleh informasi bahwa untuk membuka blokir dan atau menerbitkan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp 2 miliar.
Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. KPK menyebut hal itu diduga karena masih terdapat pihak lain yang akan memperoleh “fee broker” dari pengurusan tersebut.
Uang Rp 1,5 Miliar Diserahkan
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin.
Selanjutnya, Erwin menyerahkan sebagian uang tersebut, yakni Rp 200 juta, kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
Uang Rp 200 juta tersebut diduga diberikan sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.
KPK Temukan Dugaan Penerimaan Lain
Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon Bogor, KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Dalam pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, misalnya, perusahaan tersebut diduga memberikan “uang pengurusan” Rp 2,1 miliar kepada Erwin.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK menyebut terdapat penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan dan uang tersebut disimpan dalam koper serta kardus.
Arif juga diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin ataupun Muhammad Fakhry, pihak swasta yang juga disebut KPK sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di kantor Pertanahan, kantor wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN. Selanjutnya, uang tersebut diberikan kepada Fahd El Fouz, yang disebut sekaligus diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif.
KPK menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan.
4 Orang yang Disebut Kepercayaan Nusron Jadi Tersangka
Dalam daftar 19 orang yang diamankan KPK, terdapat empat pihak swasta yang disebut sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron Wahid.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Erwin, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry. Keempatnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
Delapan tersangka dalam perkara ini yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, serta Muhammad Fakhry.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Uang Rp 106,3 Miliar Diamankan
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar.
Dari rumah Arif, penyidik menemukan uang tunai Rp 31,86 miliar, US$ 2.611.500, SGD 1.974.500, SAR 910, dan RM 981.
KPK juga mengamankan uang tunai Rp 896 juta dari rumah Rizal, Rp 8 juta dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp 49,5 juta dari rumah Sontang.
Sebelumnya, informasi awal menyebut tim satgas KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang disimpan dalam sekitar 20 kardus atau koper. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon Bogor serta penerimaan lainnya oleh pejabat BPN.
Berdasarkan informasi yang beredar, sebagian uang tersebut disebut disita dari rumah Arif Sugiyanto atau Gus Arif di kawasan Citra Gran, Cibubur. Informasi tersebut juga menyebut Gus Arif mengakui uang itu milik Nusron Wahid.
Namun, informasi mengenai kepemilikan uang tersebut belum menjadi kesimpulan penyidik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan mendalami temuan uang tersebut dalam proses penyidikan.
“Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut,” katanya.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK menyangkakan Adrianto bersama Rizal sebagai pihak pemberi. Sementara Sontang bersama Erwin serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry disangkakan sebagai pihak penerima.
Dengan adanya penyebutan Nusron Wahid dalam pemeriksaan, KPK kini mendalami kemungkinan keterkaitan menteri ATR/BPN tersebut dengan perkara. Namun, berdasarkan konstruksi perkara dan penetapan tersangka yang disampaikan KPK, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga menyatakan proses penyidikan baru dimulai sehingga perkembangan mengenai pihak lain yang mungkin terkait perkara tersebut masih menunggu hasil pendalaman lebih lanjut. (berita satu)








