
Oleh : Dr. Junaidi, M.Si – Dosen UIN Sumatera Utara Medan
Pada 9 September 2026 sekitar 36 ribu kepala desa yang tergabung dalam kelompok Kades Akhir Masa Jabatan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR. Aspirasi mereka berisi hapuskan pembatasan periode jabatan kepala desa, dan jika perlu, tiadakan pula pemilihan kepala desa itu sendiri. Salah satu perwakilan mereka bahkan menyitir sejarah lama dengan merujuk pada Undang-Undang Dasar 1945 dan sejumlah undang-undang era 1960-1970an, untuk berargumen bahwa jabatan kepala desa dahulu memang tidak dibatasi periodisasi.
Membaca usulan ini bukan sebagai kabar kecil dari pinggiran birokrasi, melainkan sebagai pertaruhan serius terhadap salah satu fondasi paling mendasar dalam etika kekuasaan: bahwa kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang mau dan mampu dibatasi.
Ketika Argumen Efisiensi Menutupi Pertanyaan yang Lebih Mendasar
Alasan yang diajukan kelompok Kades AMJ terdengar teknokratis dan masuk akal di permukaan yaitu inflasi, beban fiskal daerah, dan potensi konflik horizontal akibat pemilihan kepala desa (pilkades) yang kerap memecah masyarakat desa menjadi kubu-kubu pendukung. Argumen semacam ini tidak boleh diremehkan begitu saja, biaya pilkades memang nyata, dan gesekan sosial pascapilkades di sejumlah desa juga bukan fiksi.
Tapi di sinilah kejelian membaca politik dibutuhkan. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan hal yang menurut saya paling tepat menyasar inti persoalan: tidak ada force majeure, tidak ada kondisi darurat, yang cukup untuk membenarkan penghapusan pembatasan masa jabatan. Persoalan fiskal, seberat apa pun, adalah persoalan teknis yang punya banyak jalan keluar teknis pula. Pembiayaan pilkades bisa dialihkan ke APBN, pelaksanaannya bisa diserentakkan secara nasional untuk menekan biaya, mekanisme pemungutan suara bisa dimodernisasi. Tidak satu pun dari solusi teknis ini mengharuskan kita mengorbankan prinsip yang jauh lebih besar: bahwa kekuasaan yang dipilih rakyat harus tunduk pada evaluasi berkala oleh rakyat yang sama.
Ketika argumen efisiensi dipakai untuk menutup ruang bagi pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu apakah pantas satu orang memegang kekuasaan atas sumber daya publik desa tanpa batas waktu?. Di situlah kita perlu curiga secara sehat. Bukan curiga terhadap niat setiap kepala desa yang menyuarakan aspirasi ini, karena sebagian dari mereka mungkin benar-benar tulus mengeluhkan beban anggaran. Tapi curiga terhadap logika di baliknya, setiap kali kekuasaan meminta pembebasan dari batasnya sendiri, dalih yang dipakai hampir selalu berbungkus kepentingan publik, jarang sekali berbunyi jujur “karena kami ingin tetap berkuasa”.
Kekuasaan Tanpa Batas dalam Timbangan Etika Islam
Dalam fikih siyasah, ada prinsip yang menjadi salah satu fondasi paling tua sekaligus paling relevan hari ini yaitu prinsip bahwa kekuasaan adalah amanah, dan amanah secara definisi memiliki batas, baik batas cakupan wewenangnya maupun batas waktu penyerahannya. Konsep bai’at dalam sejarah kepemimpinan Islam klasik, misalnya, pada dasarnya adalah kontrak sosial yang bisa ditinjau ulang, bukan penyerahan kekuasaan permanen tanpa syarat. Bahkan dalam masa kekhalifahan yang paling ideal sekalipun, seperti era Khulafaur Rasyidin, suksesi kepemimpinan tetap melalui proses musyawarah, bukan pewarisan otomatis atau kekuasaan tanpa batas waktu.
Ada yang lebih relevan lagi untuk konteks desa adalah tradisi syura yaitu musyawarah sebagai mekanisme legitimasi kekuasaan yang harus terus-menerus diperbarui, bukan sekali diperoleh lalu berlaku selamanya. Desa-desa di Indonesia, jauh sebelum negara modern hadir, sesungguhnya sudah memiliki tradisi musyawarah untuk memilih pemimpinnya sendiri — sebuah kearifan lokal yang sejalan dengan semangat syura ini. Karena itu, ironis sekali ketika usulan penghapusan periodisasi justru datang dari dalam struktur pemerintahan desa, bukan dari luar. Ironi ini pula yang ditegaskan pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, yang mengingatkan agar desa jangan sampai berubah menjadi “kerajaan kecil” — sebuah peringatan yang, dalam bahasa fikih siyasah, bisa diterjemahkan sebagai peringatan terhadap kembalinya logika mulk (kerajaan/kekuasaan turun-temurun tanpa evaluasi) menggantikan logika khilafah (kepemimpinan yang terus dipertanggungjawabkan).
Prinsip lain yang relevan adalah sadd al-dzari’ah yaitu menutup jalan menuju kerusakan sebelum kerusakan itu benar-benar terwujud. Kita tidak perlu menunggu seorang kepala desa benar-benar menyalahgunakan kekuasaannya secara nyata untuk mulai khawatir. Cukup dengan membaca pola umum psikologi kekuasaan, bahwa kekuasaan yang tidak pernah diuji ulang cenderung melahirkan rasa aman berlebihan pada pemegangnya, kita sudah punya alasan yang sah untuk menutup jalan itu sejak awal, bukan menunggu bukti kerusakan yang mungkin baru terlihat bertahun-tahun kemudian, saat kerugian publiknya sudah telanjur besar.
Uang Desa: Titik Paling Rawan yang Sering Terlewat
Ada satu dimensi yang menurut saya kerap luput dari perdebatan seputar periodisasi kepala desa, padahal inilah yang membuat isu ini jauh lebih mendesak daripada sekadar wacana demokrasi normative yaitu uang. Dana Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa mengelola sumber daya publik dalam jumlah yang dijumlahkan secara nasional, sangat besar. Semakin panjang kekuasaan seseorang atas anggaran ini tanpa kompetisi terbuka, semakin besar pula ruang bagi relasi kekuasaan yang timpang untuk terbentuk antara kepala desa dengan perangkatnya, dengan kontraktor proyek desa, bahkan dengan warga yang bergantung pada bantuan sosial berbasis desa.
Mekanisme pengawasan di level desa juga jauh lebih lemah dibandingkan level kabupaten atau provinsi. Tidak ada lembaga sekelas inspektorat daerah yang benar-benar rutin mengaudit satu per satu desa secara mendalam. Dalam kekosongan pengawasan struktural semacam ini, pembatasan periode justru menjadi salah satu mekanisme kontrol yang paling murah dan paling efektif yang tersedia, karena ia memaksa terjadinya jeda dan evaluasi publik secara berkala, tanpa harus membangun infrastruktur pengawasan baru yang mahal. Menghapus mekanisme ini sama saja dengan mencabut salah satu dari sedikit rem yang tersisa, di titik di mana rem-rem lain memang belum cukup kuat terbangun.
Mari Bersikap Adil pada Keluhan yang Nyata
Ketajaman analisis menuntut saya untuk tidak berhenti pada penolakan semata. Keluhan soal biaya pilkades yang membebani APBDes adalah nyata, dan konflik horizontal pascapilkades di sejumlah desa juga bukan isapan jempol . Di beberapa daerah, pilkades memang pernah memecah warga menjadi kubu-kubu yang berkonflik lama setelah pemilihan usai. Mengabaikan keluhan ini sepenuhnya, dan menganggap seluruh kepala desa yang mengajukan aspirasi ini semata haus kekuasaan, adalah sikap yang juga tidak adil dan kontraproduktif bagi diskusi publik yang sehat.
Jalan tengah yang lebih matang, menurut saya bukan pada pilihan biner “pertahankan pembatasan seperti sekarang” versus “hapus total periodisasi”. PP Nomor 16 Tahun 2026 sebenarnya sudah menunjukkan preseden bahwa aturan ini memang bisa dan perlu terus disesuaikan. Masa jabatan baru saja diubah dari 6 menjadi 8 tahun, dengan batas maksimal diperketat dari 3 periode (18 tahun) menjadi 2 periode (16 tahun). Ini menunjukkan pembuat kebijakan sesungguhnya terbuka pada penyesuaian, asal arah penyesuaiannya tetap menjaga esensi pembatasan, bukan menghapusnya.
Solusi yang lebih tepat untuk menjawab keluhan soal biaya dan konflik horizontal semestinya menyasar akar masalahnya secara langsung, pembiayaan pilkades dialihkan sebagian ke APBN agar tidak membebani APBDes secara penuh, penyelenggaraan pilkades diserentakkan secara regional atau nasional untuk menekan biaya logistik, dan mekanisme kampanye desa diperkuat aturannya agar tidak memecah warga menjadi kubu permanen pascapemilihan. Semua solusi ini menjawab keluhan yang sah, tanpa harus mengorbankan prinsip yang jauh lebih fundamental.
Penutup: Batas Bukan Musuh Efektivitas
Ada asumsi keliru yang sering menyelinap dalam wacana semacam ini yaitu seolah pembatasan kekuasaan adalah musuh dari efektivitas pemerintahan, dan kekuasaan yang panjang otomatis berarti pembangunan yang lebih baik. Realitasnya justru sering berbalik. Kekuasaan yang terlalu lama tanpa kompetisi cenderung melahirkan stagnasi, bukan akselerasi, karena hilangnya tekanan untuk terus berinovasi dan mempertanggungjawabkan kinerja kepada pemilihnya.
Usulan jabatan kepala desa tanpa batas periodisasi, betapa pun dibungkus argumen efisiensi anggaran, pada akarnya adalah pertaruhan terhadap prinsip yang telah lama diajarkan tradisi kepemimpinan Islam maupun tradisi demokrasi modern secara bersamaan: kekuasaan yang sehat adalah kekuasaan yang mau diuji ulang. Desa, sebagai unit pemerintahan paling dekat dengan rakyat, semestinya menjadi laboratorium demokrasi paling murni di republik ini, bukan justru menjadi tempat pertama di mana prinsip pembatasan kekuasaan mulai dilonggarkan atas nama efisiensi.







