
Oleh Shohibul Anshor Siregar
Aliansi tiga pilar Ahmad Muzani, MUI, dan Baznas dalam produksi buku Islam ala Prabowo menandai konsolidasi elit yang rapi untuk mengonversi modal politik, teologis, dan filantropi menjadi legitimasi simbolik kekuasaan.
Buku berjudul Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam diluncurkan pada 26 Agustus 2025 di Ballroom Hotel Mercure Ancol, Jakarta, sebagai bagian dari Rapat Koordinasi Nasional Baznas. Acara itu dihadiri ribuan pengurus Baznas se-Indonesia, Ketua MPR Ahmad Muzani, Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar, Ketua Baznas Prof. Dr. KH Noor Achmad, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mewakili Presiden. Presiden Prabowo Subianto diundang, baik untuk membuka Rakornas maupun menyaksikan peluncuran, tetapi memilih tidak hadir.
Inisiasi penulisan melibatkan Muzani dan Anwar Iskandar secara langsung. Muzani, Sekjen Gerindra selama tujuh belas tahun dan Ketua MPR, berperan sebagai arsitek politik sekaligus penafsir resmi. Dalam prolog, ia menegaskan bahwa keislaman Prabowo diukur dari gagasan keadilan dan kesejahteraan, bukan dari kerangka teologis atau ideologis. Islam, menurut penafsirannya, berfungsi sebagai perekat umat, bukan instrumen perpecahan. Anwar Iskandar menyediakan otoritas teologis tertinggi MUI. Noor Achmad membawa jaringan Baznas yang menjangkau hingga tingkat desa, menyelaraskan narasi kemaslahatan istana dengan program karitatif lembaga amil zakat negara.
Pola ini tidak berdiri sendiri. Pada Oktober 2024, Baznas dan MUI menerbitkan dua buku serupa: Jusuf Kalla Mujahid Perdamaian Dunia dan Retno Marsudi: Mujahidah Diplomasi Indonesia. Kedua karya itu diluncurkan dalam rangkaian penghargaan MUI. Keterlibatan berulang lembaga pengelola dana publik keagamaan dalam produksi narasi hagiografis bagi elite politik menunjukkan domestikasi struktural yang sudah mapan.
Dalam kerangka Pierre Bourdieu, proses ini bekerja melalui konversi modal simbolik. Otoritas keagamaan MUI diubah menjadi modal politik berupa akses dan pengakuan negara. Kekuasaan mengubah modal politik menjadi legitimasi moral. Baznas menyediakan saluran distribusi yang menanamkan narasi ke dalam habitus masyarakat akar rumput. Hasilnya adalah naturalisasi klaim “Islam yang membumi dalam kebijakan prorakyat” tanpa memerlukan kehadiran langsung subjek yang dibicarakan.
Jejak historis di Indonesia
Kooptasi lembaga keagamaan oleh kekuasaan memiliki sejarah panjang. Pada masa Orde Baru, MUI didirikan tahun 1975 untuk menyatukan ulama dan menyosialisasikan kebijakan negara, termasuk program yang sebelumnya ditolak sebagian umat. ICMI kemudian menjadi kendaraan inkorporasi intelektual Islam. Banyak kiai dan pesantren ditarik ke dalam struktur korporatis Golkar. Fungsi kritis digantikan fungsi legitimasi.
Pasca-Reformasi, pola itu berevolusi menjadi clientelism religius. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono memberi ruang lebih besar kepada fatwa MUI. Pemerintahan Joko Widodo mengintensifkan hubungan dengan NU melalui alokasi anggaran pesantren, penetapan Hari Santri, dan penempatan tokoh NU di kabinet. Di bawah Prabowo, akomodasi berlanjut disertai kontrol yang lebih ketat. Organisasi yang dulu berperan sebagai pengawas moral semakin sering berfungsi sebagai broker elektoral dan pemasok legitimasi.
Perbandingan lintas negara
Pola serupa tampak di negara-negara mayoritas Muslim lain, dengan derajat kontrol yang berbeda. Di Mesir, Al-Azhar yang semula semi-otonom ditempatkan di bawah pengawasan ketat sejak reformasi 1961. Fatwa lembaga itu digunakan untuk melegitimasi kebijakan nasionalisasi, sosialisme, hingga penindasan terhadap Ikhwanul Muslimin. Kurikulum dan isi khotbah diselaraskan dengan ideologi rezim. Kredibilitas independen Al-Azhar menurun di mata sebagian publik, tetapi fungsinya sebagai instrumen legitimasi tetap dipertahankan.
Di Turki, Diyanet didirikan pada 1924 untuk mengontrol Islam setelah penghapusan kekhalifahan. Di bawah pemerintahan AKP, lembaga itu diperbesar secara dramatis. Doa pejabat Diyanet dalam upacara kenegaraan menjadi ritual simbolik yang memperkuat narasi Islam Turki yang sejalan dengan kekuasaan.
Di Malaysia, strategi Islamisasi Mahathir Mohamad memperkuat JAKIM dan lembaga fatwa nasional. Ulama resmi digaji negara dan dapat dipromosikan atau diturunkan sesuai loyalitas. Mereka berfungsi untuk menandingi PAS di medan wacana keagamaan sekaligus mendukung ideologi negara.
Di ketiga kasus, lembaga keagamaan resmi atau semi-resmi diubah menjadi produsen legitimasi simbolik. Sistem yang lebih sentralistik menghasilkan kontrol langsung yang lebih ketat. Di Indonesia yang plural, pola yang muncul lebih bersifat transaksional: legitimasi ditukar dengan akses sumber daya, posisi, dan perlindungan institusional.
Implikasi
Aliansi Muzani–MUI–Baznas merepresentasikan fase lanjut dari proses panjang. Lembaga yang semestinya menjaga independensi moral dan fungsi kritis umat bertransformasi menjadi bagian dari arsitektur produksi wacana kekuasaan. Jaringan Baznas memberi daya jangkau hingga akar rumput, menjadikannya lebih efektif daripada fatwa atau pernyataan elit semata. Absensi subjek buku justru mempertegas karakter proyek ini sebagai konstruksi dari luar.
Ketika modal simbolik keagamaan berhasil dikonversi secara sistematis, ruang otonomi masyarakat sipil keagamaan menyusut. Narasi “Islam yang melayani kekuasaan” berubah menjadi kebenaran yang dianggap natural. Pola ini berulang lintas rezim dan lintas negara karena efisiensi biayanya: legitimasi moral diperoleh dengan harga yang jauh lebih murah dibanding koersi langsung. (***)
*** Penulis, Shohibul Anshor Siregar, Koordinator Umum Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya (‘nBASIS) dan Penulis Tamu Infomu.co








