• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

    Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

    Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

    Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

    Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

    Amar Makruf dan Nahi Mungkar: Beriringan dalam Kebaikan, Berani Menghadapi Kemungkaran

    Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

    Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

      Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

      Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

      Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

      Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

      Amar Makruf dan Nahi Mungkar: Beriringan dalam Kebaikan, Berani Menghadapi Kemungkaran

      Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

      Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

          Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

          Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

          Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

          Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

          Amar Makruf dan Nahi Mungkar: Beriringan dalam Kebaikan, Berani Menghadapi Kemungkaran

          Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

          Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

            Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

            Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

            Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

            Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

            Amar Makruf dan Nahi Mungkar: Beriringan dalam Kebaikan, Berani Menghadapi Kemungkaran

            Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

            Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

              admin by admin
              12/09/2026
              in BeritaMu
              0
              Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

               

              Shohibul Anshor Siregar

              WartaTerkait

              Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

              Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

              Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

              Amar Makruf dan Nahi Mungkar: Beriringan dalam Kebaikan, Berani Menghadapi Kemungkaran

              Oleh Shohibul Anshor Siregar

              Integrasi antara pilar filantropi Islam dan ekosistem pasar modal modern belakangan ini memicu diskursus teologis yang dinamis di kalangan ahli hukum Islam. Fenomena gerakan wakaf saham syariah yang kini mulai diadopsi oleh berbagai lembaga keagamaan besar di Indonesia tidak lagi sekadar dipandang sebagai inovasi finansial belaka, melainkan sebuah transformasi epistemik dalam hukum Islam kontemporer.

              Namun, perjalanan transformasi ini tidak luput dari guncangan komunikasi publik akibat pilihan diksi yang kurang tepat dari otoritas keagamaan tertinggi. Ketegangan diskursus mengemuka ketika Nasaruddin Umar, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, melontarkan klaim kontroversial bahwa Masjid Istiqlal mencatat sejarah sebagai masjid pertama yang masuk ke Bursa Efek Indonesia. Pilihan kalimat yang menyiratkan korporatisasi tempat ibadah ini memicu kehebohan di ruang digital dan menjadi blunder komunikasi publik yang serius.

              Kekeliruan verbal tersebut memaksa Kementerian Agama melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, segera mengeluarkan klarifikasi resmi guna meluruskan bahwa Masjid Istiqlal sebagai lembaga nirlaba mutlak tidak sedang melakukan penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO), melainkan murni bertindak selaku penerima hibah atau nazhir dalam gerakan wakaf saham. Blunder komunikasi ini menjadi bukti nyata betapa krusialnya ketepatan diksi dalam menjembatani hukum fikih yang sakral dengan mekanisme pasar modal modern yang sensitif.

              Di era digital saat ini, platform investasi dan aplikasi keuangan syariah telah memangkas jarak antara pasar modal dan kesadaran spiritual jemaah, sehingga seseorang kini dapat mewakafkan sahamnya hanya melalui beberapa ketukan di layar gawai. Kemudahan teknologi ini menuntut bahasa fikih untuk bertransformasi menjadi lebih populis, inklusif, dan membumi agar tidak hanya dipahami di ruang-ruang kelas akademik, melainkan dapat dipraktikkan langsung oleh masyarakat awam sebagai bagian dari gaya hidup finansial yang berkah.

              Kritik tajam atas kekeliruan penyampaian informasi ini tidak hanya datang dari publik, tetapi juga dari kalangan parlemen seperti Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, yang memperingatkan dengan keras agar pengelolaan instrumen keuangan sosial ini mengedepankan prinsip kehati-hatian karena menyangkut amanah dan kepercayaan langsung umat.

              Secara tekstual, legitimasi wakaf saham sesungguhnya bersandar pada kompilasi dalil naqli yang sangat kuat, meskipun Al-Qur’an dan Hadis tidak menyebutkan istilah saham secara harfiah.  Fondasi utamanya bersumber pada Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran ayat sembilan puluh dua yang menegaskan bahwa seseorang tidak akan mencapai kebajikan yang sempurna sebelum ia menafkahkan sebagian harta yang dicintainya. Ayat ini memberikan kelonggaran makna bagi segala bentuk harta yang bernilai ekonomi tinggi di setiap zaman.

              Legitimasi ini dipertegas oleh dalil naqli dari rumpun hadis riwayat Imam Muslim mengenai wasiat Rasulullah SAW kepada Umar bin Khattab terkait tanahnya di Khaibar, yang menjadi cetak biru operasional wakaf sepanjang sejarah melalui kredo tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya. Dalam konteks modern, esensi menahan pokok harta tersebut mewujud secara presisi dalam kepemilikan lot saham yang tersimpan di dalam kustodian efek, sementara hasil keuntungan yang disedekahkan mewujud dalam bentuk aliran dividen tunai perusahaan.

              Melalui pendekatan dalil aqli atau penalaran logis hukum Islam, para mujtahid kontemporer melihat bahwa substansi dari sebuah benda yang layak diwakafkan bukanlah terletak pada sifat fisik yang rigid, melainkan pada kemampuannya dalam melestarikan nilai ekonomi dan memproduksi kemaslahatan yang berkelanjutan.

              Tokoh hukum Islam terkemuka seperti Muhammad Abu Zahrah dalam karya monumentalnya tentang sejarah dan hukum wakaf, jauh sebelumnya telah membuka jalan pemikiran bahwa esensi wakaf adalah penahanan hak milik demi pemanfaatan hasilnya yang tiada putus.

              Prinsip maslahat mursalah dan kaidah ushul fiqh yang menyatakan bahwa hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya, menjadi pisau analisis nalar aqli yang dominan. Saham pada hakikatnya merupakan bukti kepemilikan mutlak atas porsi aset sebuah korporasi yang bergerak di sektor riil.

              Logika aqli menilai bahwa jika mewakafkan pohon kurma dibolehkan karena buahnya dapat dipetik secara terus-menerus, maka mewakafkan saham sebuah perusahaan manufaktur atau teknologi syariah juga sepenuhnya logis dan absah karena dividennya bertindak sebagai buah ekonomi yang terus mengalir bagi penerima manfaat. Pemikiran ini mematahkan kekakuan mazhab klasik yang dahulu membatasi objek wakaf hanya pada benda tidak bergerak seperti tanah demi mengejar substansi keabadian manfaat yang kini justru jauh lebih luhur diwakili oleh kepemilikan efek syariah produktif.

              Jika ditinjau dari spektrum perbandingan global, pengelolaan wakaf saham di berbagai belahan dunia menunjukkan variasi tata kelola yang sangat kaya, mencerminkan adaptasi hukum Islam terhadap lanskap regulasi masing-masing negara. Di kawasan Timur Tengah, khususnya melalui fatwa Majma’ al-Fiqh al-Islami di bawah Organisasi Kerja Sama Islam yang kerap dipengaruhi pemikiran tokoh hukum internasional seperti Wahbah al-Zuhaili, terdapat kecenderungan kuat untuk mempertahankan sifat keabadian wakaf secara mutlak.

              Sekali saham diserahkan kepada lembaga nazhir, maka hak kepemilikan individu terputus selamanya tanpa batas waktu demi menjaga kemurnian doktrin klasik. Berbeda halnya dengan model yang berkembang di negara-negara dengan ekosistem keuangan Islam yang maju seperti Malaysia dan Arab Saudi.

              Di Malaysia, institusi wakaf korporat telah berkembang pesat melalui gagasan tokoh ekonomi Islam seperti Muhammad Ali Hashim yang sukses mengorkestrasi Johor Corporation untuk mewakafkan saham anak perusahaannya di pasar modal, membuktikan bahwa korporasi besar pun dapat bertindak sebagai penggerak filantropi Islam secara masif dan profesional.

              Pola adaptif ini serupa dengan corak yang diambil oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia di bawah arahan pemikiran K.H. Ma’ruf Amin yang melahirkan Fatwa Nomor 130 Tahun 2019 tentang Wakaf Saham. Fatwa ini tampil lebih akomodatif-kontekstual dengan membuka ruang bagi konsep wakaf temporer berdasarkan mazhab Maliki, di mana investor dapat mengalihkan hak dividen sahamnya untuk kepentingan umat dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan kepemilikan pokok asetnya di masa depan.

              Namun, fleksibilitas global ini tetap dihadapkan pada tantangan manajemen risiko keuangan yang sangat dinamis di bursa efek, karena status kesyariahan sebuah saham dapat dibatalkan sewaktu-waktu melalui proses penyaringan berkala. Batasan ketat yang disepakati secara internasional dan diadopsi oleh Otoritas Jasa Keuangan bersama Bursa Efek Indonesia meliputi rasio utang berbasis bunga yang tidak boleh melebihi empat puluh lima persen dari total aset, serta rasio pendapatan non-halal yang dibatasi maksimal sepuluh persen dari pendapatan usaha.

              Ketika sebuah emiten melanggar batas kuantitatif tersebut pada masa evaluasi periodik, maka saham tersebut seketika dinyatakan keluar dari Daftar Efek Syariah. Di sinilah instrumen substitusi objek wakaf atau yang dikenal sebagai istibdal mengambil peran krusial sebagai kewajiban syar’i bagi para pengelola wakaf.

              Jika sebuah perusahaan mengalami delisting akibat kebangkrutan, pengelola wakaf wajib melakukan langkah penyelamatan dengan menjual sisa lot saham di pasar negosiasi dan mengonversikan dana tunai hasil penjualan tersebut ke dalam portofolio saham syariah baru yang lebih sehat atau dialihkan ke sektor riil yang aman.

              Melalui kombinasi dalil naqli yang kokoh, penalaran aqli yang jernih, serta mitigasi komunikasi publik atas kekeliruan klaim pejabat negara, wakaf saham syariah berhasil membuktikan dirinya sebagai instrumen filantropi modern yang senantiasa responsif, akuntabel, dan berdaya tahan tinggi di tengah derasnya arus modernitas finansial dunia. (***)

              *** Penulis, Shohibul Anshor Siregar, Koordinator Umum Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya (‘nBASIS) dan Penulis Tamu Infomu.co

               

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

              Next Post

              Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

              12/09/2026
              BeritaMu

              Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

              12/09/2026
              BeritaMu

              Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

              12/09/2026
              Next Post

              Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

                12/09/2026

                Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

                12/09/2026
                Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

                Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

                12/09/2026

                Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

                12/09/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,410)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,197)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

                12/09/2026

                Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

                12/09/2026
                Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

                Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

                12/09/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In