Dari Kamera ke Gagasan Keamanan, Mahasiswa Hukum UMSU Lolos Pendanaan PKM-VGK 2026
INFOMU.CO ! Medan – Berawal dari kegemaran membuat film pendek dan mengedit video, empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mengembangkan gagasan yang berangkat dari persoalan yang kerap dijumpai di jalanan: kriminalitas dan kebutuhan masyarakat terhadap informasi keamanan wilayah.
Gagasan tersebut kemudian membawa tim mahasiswa Fakultas Hukum UMSU lolos dalam pendanaan “Program Kreativitas Mahasiswa bidang Video Gagasan Konstruktif (PKM-VGK) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) 2026”.
Tim tersebut diketuai Chevyn Gading Afarizky, dengan anggota Elsyifa Fisalim Chan, Wika Suryani, dan Mhd Raja Febriyanto. Dalam pengembangan gagasan, tim mendapatkan pendampingan dari dosen Fakultas Hukum UMSU, Dr. Tengku Erwinsyahbana, S.H., M.Hum.
Gagasan yang mereka bawa diberi nama Smart Crime Map, sebuah konsep pemetaan berbasis data kriminalitas yang dirancang untuk membantu masyarakat memahami informasi risiko suatu wilayah secara lebih mudah dan bertanggung jawab.
Ide tersebut berawal dari perhatian tim terhadap berbagai kejadian kriminalitas yang terjadi di ruang publik. Di tengah aktivitas masyarakat yang semakin tinggi, mereka melihat bahwa informasi mengenai kriminalitas sering kali masih ditemukan dalam bentuk laporan, angka, maupun catatan kejadian yang belum tentu mudah dipahami masyarakat.
Di sisi lain, para mahasiswa tersebut memiliki ketertarikan terhadap dunia audiovisual. Mengedit video dan membuat proyek film-film pendek menjadi aktivitas yang selama ini mereka lakukan untuk mengembangkan kreativitas.
Kebiasaan tersebut kemudian mereka coba bawa ke lingkungan akademik. Alih-alih hanya membuat film sebagai karya visual, mereka memanfaatkannya sebagai media untuk mengangkat persoalan sosial dan menawarkan sebuah gagasan.
“Awalnya kami memang suka membuat video dan film-film pendek. Ketika melihat banyaknya kejadian kriminalitas di jalan, kami mulai berpikir bagaimana persoalan tersebut bisa kami angkat melalui kemampuan yang kami miliki. Dari situ kami mencoba menggabungkan bidang hukum, data, teknologi, dan audiovisual melalui gagasan Smart Crime Map,” ujar Chevyn Gading Afarizky.
Smart Crime Map dirancang untuk mengintegrasikan data kriminalitas historis dengan laporan kejadian dari masyarakat. Dalam konsep tersebut, masyarakat dapat memberikan laporan dengan mencantumkan jenis kejadian, lokasi, waktu, serta bukti pendukung.
Namun, laporan yang masuk tidak langsung ditampilkan sebagai informasi tingkat kerawanan. Sistem dirancang memiliki tahapan pemeriksaan untuk melihat kelengkapan laporan dan kemungkinan adanya laporan ganda atau duplikasi.
Data yang telah melalui proses verifikasi kemudian dapat digunakan untuk melakukan analisis berdasarkan lokasi, waktu, dan pola kejadian. Hasil analisis tersebut selanjutnya dirancang untuk divisualisasikan melalui tiga kategori warna, yaitu merah, kuning, dan hijau.
Zona merah menunjukkan risiko yang relatif lebih tinggi, zona kuning menunjukkan wilayah yang perlu diwaspadai, sedangkan zona hijau menunjukkan risiko yang relatif lebih rendah berdasarkan data dan periode analisis yang digunakan.
Tim menegaskan bahwa kategori tersebut bukan jaminan bahwa sebuah wilayah sepenuhnya aman ataupun pasti terjadi tindak kriminal. Informasi risiko juga bersifat dinamis dan dapat berubah mengikuti pembaruan data yang telah terverifikasi.
Selain pemetaan wilayah, Smart Crime Map juga dirancang memiliki fitur untuk membandingkan beberapa pilihan rute berdasarkan jarak, perkiraan waktu perjalanan, serta skor risiko. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat dalam menentukan alternatif perjalanan.
Konsep yang sama juga dikembangkan melalui rancangan dashboard bagi aparat berwenang. Dashboard tersebut dapat menampilkan laporan yang telah terverifikasi serta pola kejadian pada wilayah tertentu sebagai informasi pendukung dalam melihat titik yang membutuhkan perhatian.
Meski membawa unsur teknologi, data, dan keamanan, Smart Crime Map tetap ditempatkan sebagai sebuah gagasan konstruktif. Sistem tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewenangan aparat maupun memberikan kepastian bahwa suatu wilayah atau rute terbebas dari tindak kriminal.
Bagi tim mahasiswa, lolosnya gagasan tersebut dalam pendanaan PKM-VGK Kemendiktisaintek 2026 menjadi kesempatan untuk mengembangkan kemampuan yang sebelumnya berangkat dari hobi menjadi sebuah karya yang memiliki nilai akademik dan sosial.
Kamera dan proses editing yang sebelumnya digunakan untuk membuat film-film pendek kini menjadi bagian dari upaya mereka menyampaikan persoalan hukum dan keamanan masyarakat melalui media yang lebih visual.
Smart Crime Map saat ini masih berada pada tahap gagasan dan rancangan sistem. Pengembangan lebih lanjut masih membutuhkan pengujian, evaluasi, serta koordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan terkait pengelolaan dan pemanfaatan data kriminalitas.
Melalui PKM-VGK 2026, tim berharap gagasan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menunjukkan bahwa kreativitas mahasiswa Fakultas Hukum tidak hanya dapat dituangkan melalui kajian hukum, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi gagasan inovatif yang merespons persoalan nyata di tengah masyarakat. ( ahmadrody)





