Nadiem Makarim Buka Suara, Sebut Digitalisasi Pendidikan Agenda Jokowi
INFOMU.CO | Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim akhirnya membacakan pembelaan terakhirnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa kemarin. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini, Nadiem dengan tegas membantah bahwa program digitalisasi pendidikan yang dijalankannya selama menjabat adalah kepentingan pribadi.
Ia menyebut bahwa sejak awal dilantik sebagai menteri pada 2019, dirinya sudah menerima mandat langsung dari Presiden ke-7 Joko Widodo untuk segera melakukan transformasi digital di dunia pendidikan. Menurut Nadiem, arahan itu bahkan sudah disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet paripurna pertamanya, jauh sebelum proyek Chromebook bergulir.
Nadiem juga mengungkap bahwa belakangan Jokowi sendiri sudah mengakui secara terbuka di hadapan publik bahwa seluruh kebijakannya semasa menjabat, termasuk soal digitalisasi pendidikan, memang merupakan arahan dari Presiden. Ia bahkan mempertanyakan balik kepada majelis hakim, untuk apa dirinya dipilih menjadi menteri pendidikan kalau bukan karena pengalamannya di bidang teknologi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, yang jika ditotal mencapai sekitar Rp5,68 triliun. Jaksa menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2020 hingga 2022 itu dilakukan demi keuntungan pribadi dan justru menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia, dengan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 triliun.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama dengan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, dan eks staf khusus Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. (***)



