Muhammadiyah Perkuat Tata Kelola Wakaf untuk Optimalkan Manfaat bagi Umat
INFOMU.CO | Jakarta – Majelis Pendayagunaan Wakaf (MPW) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menggelar Workshop Finalisasi Ketentuan Majelis Pendayagunaan Wakaf pada 6–7 Juni 2026 di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola wakaf Muhammadiyah melalui penyusunan dan finalisasi berbagai regulasi internal yang akan menjadi pedoman pengelolaan wakaf di seluruh tingkatan Persyarikatan.
Workshop dibuka oleh Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Hilman Latif. Dalam arahannya, Hilman menekankan pentingnya penyelesaian seluruh perangkat regulasi wakaf sebelum pelaksanaan Tanwir Muhammadiyah yang dijadwalkan pada akhir tahun 2026.
“MPW memiliki tugas utama memastikan seluruh aset wakaf Muhammadiyah dapat didayagunakan secara optimal dan dikelola sesuai peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW),” tegas Hilman.
Ketua MPW PP Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan menegaskan komitmen MPW untuk menindaklanjuti amanat Persyarikatan dalam membangun sistem pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, sejumlah ketentuan yang sedang difinalisasi merupakan turunan dari pedoman yang telah ditetapkan PP Muhammadiyah, antara lain penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) tata kelola wakaf yang mengacu pada regulasi nasional, serta penguatan pengaturan hak dan kewajiban nazhir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
“Pengelolaan wakaf harus memiliki landasan regulasi yang kuat agar mampu menjamin keberlangsungan aset sekaligus meningkatkan manfaatnya bagi umat,” ujar Amirsyah.
Sementara Sekretaris MPW PP Muhammadiyah, Muh. Mashuri Masyhuda menjelaskan bahwa berbagai persoalan hukum dan sengketa aset wakaf yang terjadi di lapangan sering kali disebabkan oleh belum tersedianya aturan teknis yang rinci dan seragam.
“Penyusunan ketentuan dan SOP yang lebih detail diharapkan mampu meminimalkan risiko penyalahgunaan aset serta memperkuat perlindungan aset wakaf Muhammadiyah mulai dari tingkat pusat hingga ranting,” jelasnya.
Koordinator Bidang Kelembagaan Nazhir Muhammadiyah, Eny M. Wijayanti, menambahkan bahwa workshop ini juga bertujuan melakukan harmonisasi berbagai regulasi turunan yang berkaitan dengan pengelolaan wakaf di lingkungan Muhammadiyah.
Dalam forum tersebut, peserta dibagi ke dalam empat komisi yang membahas sedikitnya 15 ketentuan strategis terkait tata kelola wakaf.
Melalui finalisasi berbagai regulasi tersebut, MPW PP Muhammadiyah berharap sistem tata kelola wakaf Persyarikatan semakin modern, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan demikian, aset wakaf Muhammadiyah dapat dikelola secara optimal untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf Muhammadiyah. (muhammadiyah.or.id)



