
Oleh Shohibul Anshor Siregar
Pernyataan terbuka dan berapi-api yang disampaikan oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos., dalam forum strategis Papeda Summit 2026 di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, telah memicu kegemparan di tingkat nasional. Di hadapan delegasi kementerian pusat, pimpinan daerah se-Tanah Papua, akademisi, serta perwakilan masyarakat adat, beliau melontarkan kritik struktural yang sangat tajam:
“Kami tinggal di Papua ini, tapi hutan sudah habis… Jenderal punya hutan, konglomerat punya hutan… Orang Papua tidak punya. Kalau di bangsa ini kita bicara baik tak didengar, harus sedikit ekstrem…” — Elisa Kambu, 2026.
Pernyataan ini bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan sebuah gugatan telanjang atas realitas kolonialisme internal yang terus beroperasi di wilayah pinggiran Indonesia. Artikel ini mengupas fakta empiris, lintasan historis, serta perdebatan teoritis di balik gejolak agraria Papua kontemporer.
Fakta Empiris: Realitas “Orang Papua Hanya Numpang”
Kritik tajam mengenai habisnya hutan adat yang dikuasai oleh para jenderal dan konglomerat di Jakarta menemukan validitasnya dalam struktur penguasaan agraria nasional. Di atas kertas, pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) seperti Provinsi Papua Barat Daya melalui Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 diiming-imingi sebagai jalan pemenuhan kesejahteraan, pemerataan, dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua (OAP).
Namun, fakta material di lapangan menunjukkan kontras yang tajam:
(-) Sentralisasi Perizinan Korporasi: Sebagian besar izin konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan skala masif, dan izin pertambangan diterbitkan langsung oleh kementerian teknis di pusat.
(-) Marginalisasi Komunitas Lokal: Masyarakat adat pemilik ulayat kehilangan ruang hidup tradisional mereka akibat ekspansi industri ekstraktif yang mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
(-) Kemiskinan Struktural: Meskipun menjadi tumpuan cadangan sumber daya strategis nasional, wilayah-wilayah ekstraktif di Papua secara konsisten mencatatkan angka kemiskinan relatif yang tinggi, terjebak dalam model ekonomi kantong (enclave economy) yang mengalirkan nilai tambah keluar ke pusat akumulasi modal.
Tinjauan Historis 1828–2026: Genealogi Kontrol Teritorial
Untuk memahami mengapa situasi ini bisa terjadi, kita tidak bisa melihat Papua melalui kacamata linier pascakemerdekaan 1945. Penelusuran historis dari tahun 1828—ketika klaim teritorial kolonial pertama kali ditancapkan di barat New Guinea—hingga dinamika tahun 2026 memperlihatkan adanya pola pewarisan kekuasaan yang sistematis.
Dalam sosiologi historis, sejarah Papua merupakan rangkaian pergantian rezim yang mengubah bentuk otoritas, namun tetap melestarikan mekanisme dasar penundukan:
(-) Teritorialisasi dan Klasifikasi: Negara secara sepihak menentukan batas-batas “kawasan hutan negara” dan mengabaikan kedaulatan teritorial ulayat tradisional.
(-) Resistensi Mekanisme Kolonial: Praktik-praktik administratif yang meminggirkan institusi lokal tidak lenyap dengan lahirnya negara bangsa, melainkan direproduksi dalam bentuk birokrasi perizinan modern.
(-) Kegagalan Kesinambungan Sederhana: Tesis bahwa kemerdekaan otomatis membawa dekolonisasi ekonomi terbantahkan oleh fakta bahwa struktur penguasaan modal tetap terkonsentrasi di tangan oligarki pusat.
Perdebatan Teoritis: Administrative Re-scaling vs. Decolonial Reorientation
Dalam arena pertengkaran teoretis ilmu sosial, fenomena pemekaran wilayah dan otonomi khusus di Papua memicu perdebatan krusial antara teori modernisasi ortodoks dan mazhab ekonomi politik dekolonial.
Pemerintah pusat kerap memandang pemekaran administratif sebagai solusi instan untuk mendekatkan pelayanan dan mendistribusikan kesejahteraan. Ketika sebuah provinsi baru dibentuk, ia memang melahirkan birokrasi baru, pos anggaran baru, gedung dewan baru, dan jabatan-jabatan struktural baru. Namun, jika kendali atas tanah, perizinan, pengetahuan, dan nilai ekonomi tetap dipegang oleh aktor-aktor lama di pusat, maka proses tersebut hanyalah sebuah administrative re-scaling (skala ulang administratif), bukan sebuah decolonial reorientation (reorientasi dekolonial).
Kehadiran figur seperti Elisa Kambu di ujung rantai sejarah dua abad ini membawa pertanyaan paling radikal bagi studi desentralisasi di negara-negara pascakolonial: Apa yang terjadi ketika seorang pemimpin subnasional mencoba menggunakan institusi resmi negara untuk melawan arus dan merebut kembali kedaulatan atas masa depan rakyatnya?
Jawaban atas pertanyaan ini menuntut pembongkaran total terhadap mitos pembangunan merata, serta menuntut pengakuan mutlak atas kedaulatan agraria masyarakat adat di wilayah pinggiran Nusantara. (***)
*** Penulis, Shohibul Anshor Siregar, Koordinator Umum Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif dan Swadaya (‘nBASIS) dan Penulis Tamu Infomu.co










