PWMJATENG.COM, SURAKARTA – Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali memperkuat jejaring akademik global. Kali ini, UMS menyelenggarakan International Short Course 2026 bertajuk “Law, Politics, and Governance in the Algorithmic Age”.
Kegiatan ini berlangsung selama enam hari, sejak 4 hingga 9 Mei 2026. Sebanyak 754 peserta dari 36 negara lintas benua, mulai dari Asia, Afrika, hingga Eropa, antusias mengikuti agenda ini.
Dampak AI terhadap HAM dan Hukum Global
Isu utama yang menjadi perhatian besar dalam forum ini adalah dampak AI terhadap HAM serta transformasi hukum di era digital. Para pakar dunia hadir untuk membedah bagaimana algoritma memengaruhi hak-hak konstitusional manusia.
Dr. Chetan Makundan dari Axxonet Research Laboratory secara khusus membahas kejahatan berbasis kecerdasan buatan dan pertanggungjawaban pidananya. Sementara itu, Sébastien Lafrance, Ph.D., mengulas bagaimana pengaruh algoritma terhadap penegakan hukum di tingkat internasional.
Meskipun teknologi terus berkembang, perlindungan hak digital tetap menjadi prioritas. Pan Mohamad Faiz, Ph.D., dari Mahkamah Konstitusi RI, menegaskan pentingnya perlindungan hak digital sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
Politik dan Tata Kelola di Era Algoritma
Selain aspek hukum, forum ini menyoroti dinamika politik global. Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari dari UMS memaparkan tantangan besar kecerdasan buatan terhadap demokrasi konstitusional saat ini.
Dukungan perspektif lain datang dari Jessielyn M. Abordo, Ph.D., mengenai demokrasi partisipatif. Oleh karena itu, tata kelola AI yang akuntabel menjadi kunci agar teknologi tidak merusak tatanan publik.
Selanjutnya, Dr. M.D. Enjat Munajat menambahkan bahwa akuntabilitas publik sangat krusial dalam mengelola sistem cerdas tersebut. Dengan demikian, sinkronisasi antara inovasi dan regulasi dapat berjalan beriringan tanpa mengabaikan aspek moral.
Baca Juga: Dosen Hukum UMS Soroti Regulasi Medsos Anak, Literasi Digital Jadi Kunci
Internasionalisasi UMS melalui Kolaborasi Digital
Seluruh rangkaian kegiatan terlaksana secara daring menggunakan skema sinkronus dan asinkronus. UMS memanfaatkan Learning Management System (LMS) berbasis MOOC untuk memfasilitasi pembelajaran mandiri peserta.
Wakil Rektor V UMS, Prof. Supriyono, Ph.D., menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari strategi internasionalisasi kampus. Beliau menilai dialog intelektual lintas negara sangat penting dalam menghadapi tantangan global yang kompleks.
“International Short Course ini menjadi wadah pertukaran gagasan yang vital. Tantangan global saat ini tidak bisa kita selesaikan secara parsial,” ungkapnya pada Rabu (6/5).
Keamanan Data dan Masa Depan Hukum Siber
Isu perlindungan data pribadi juga menjadi topik hangat yang dibahas oleh Dr. Samet Tatar dari Turki. Beliau menekankan bahwa kecerdasan buatan memerlukan payung hukum perlindungan data yang sangat ketat.
Selain itu, Marja Azlima Omar dari Malaysia turut mengulas dinamika hukum siber internasional. Hal ini memperjelas bahwa perkembangan teknologi menyentuh hampir seluruh dimensi kehidupan manusia secara luas.
Sebagai penutup, UMS optimis bahwa kolaborasi ini akan membuahkan kerja sama jangka panjang. Kerja sama tersebut meliputi penelitian bersama hingga publikasi ilmiah internasional yang berdampak nyata bagi masyarakat dunia.
Kontributor: Fikaums
Editor: Al-Afasy
The post UMS Hadirkan Pakar Dunia, Kupas Tuntas Dampak AI terhadap HAM dan Tantangan Hukum Global appeared first on Muhammadiyah Jateng.



