PWMJATENG.COM, SURAKARTA — Islam memberikan keringanan bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan karena alasan tertentu melalui mekanisme qadha maupun fidyah. Ketentuan ini dijelaskan oleh dosen Program Studi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir (IQT) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Ainur Rha’in, S.Th.I., M.Th.I.
Ia menerangkan bahwa kewajiban puasa Ramadan telah ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 183, yang memerintahkan umat Islam berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada umat-umat sebelumnya.
“Syariat puasa sebenarnya sudah ada sejak zaman dahulu, bukan hanya bagi umat Nabi Muhammad SAW. Namun pada umat Islam, puasa dilaksanakan pada bulan Ramadan,” jelasnya, Senin (23/3).
Ainur menjelaskan, Islam juga memberi keringanan bagi orang yang tidak dapat berpuasa karena sebab tertentu. Salah satunya adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau musafir. Dalam kondisi itu, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain setelah Ramadan.
Namun, menurut dia, kondisi safar juga perlu mempertimbangkan tingkat kesulitan atau masyaqqah. Pada masa lalu, perjalanan dilakukan dengan berjalan kaki atau menunggang unta di tengah panasnya padang pasir, sehingga menimbulkan kesulitan besar.
“Kalau sekarang perjalanan dilakukan dengan kendaraan yang nyaman seperti kereta, mobil, atau bus dengan fasilitas yang memadai, maka tingkat kesulitannya jauh berkurang. Di sini kita perlu melihat alasan atau illat hukumnya,” ungkapnya.
Ketentuan Qadha Puasa bagi Orang Sakit
Selain musafir, keringanan puasa juga berlaku bagi orang yang sakit. Ainur membagi kondisi sakit menjadi dua kategori, yakni sakit yang masih dapat disembuhkan dan sakit berat yang tidak berpeluang sembuh.
Bagi orang yang sakit dan masih dapat sembuh, puasa yang ditinggalkan diganti dengan qadha pada hari lain setelah Ramadan. Sementara itu, bagi orang yang sakit kronis atau tidak memungkinkan sembuh, kewajiban puasa dapat diganti dengan fidyah.
“Fidyah dapat diberikan dalam bentuk memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan,” terangnya.
Fidyah bagi Lansia dan Bentuk Pembayarannya
Keringanan yang sama juga berlaku bagi orang lanjut usia yang sudah tidak memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa. Dalam kondisi tersebut, kewajiban puasa dapat diganti dengan fidyah sebagai bentuk kemudahan syariat.
Ainur menambahkan, pada masa Rasulullah, fidyah umumnya diberikan dalam bentuk bahan makanan seperti kurma atau gandum. Namun dalam konteks kehidupan modern, menurut sebagian ulama, fidyah juga dapat diberikan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan makanan untuk satu hari.
“Kalau sekarang orang diberi beras misalnya, tentu perlu dimasak dan membutuhkan biaya tambahan untuk lauk dan kebutuhan lainnya. Karena itu sebagian ulama membolehkan fidyah dalam bentuk uang agar lebih memudahkan,” jelasnya.
Pandangan Muhammadiyah tentang Ibu Hamil dan Menyusui
Terkait ibu hamil dan menyusui, Ainur menyebut terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian berpendapat ibu hamil atau menyusui cukup mengganti puasa pada hari lain, sedangkan sebagian lainnya berpendapat perlu qadha sekaligus fidyah.
Dalam pandangan Muhammadiyah, ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa cukup menggantinya di hari lain tanpa harus membayar fidyah.
“Dalam Muhammadiyah, jika ibu hamil atau menyusui tidak berpuasa lalu menggantinya di hari lain, itu sudah cukup tanpa harus membayar fidyah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pada dasarnya ajaran Islam hadir membawa kemudahan dan kemaslahatan. Setiap ketentuan syariat, kata dia, selalu mempertimbangkan kemampuan manusia agar ibadah tetap dapat dijalankan tanpa menimbulkan kesulitan yang berlebihan.
“Agama ini datang membawa kemudahan dan kemaslahatan. Allah memberikan syariat kepada manusia sesuai dengan kemampuan mereka,” pungkasnya.
Kontributor: Fika
Editor: Al-Afasy
The post Kapan Harus Qadha dan Kapan Membayar Fidyah Saat Puasa? appeared first on Muhammadiyah Jateng.









