PWMJATENG.COM, SURAKARTA — Muhammadiyah menegaskan bahwa bacaan saat sujud dalam salat harus merujuk pada tuntunan yang telah ditetapkan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) PP Muhammadiyah dan tidak ditambah dengan doa lain di luar yang diajarkan.
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Imron Rosyadi, M.Ag., menjelaskan pandangan tersebut saat merespons perbedaan pendapat di tengah masyarakat Muslim terkait boleh tidaknya membaca doa di luar bacaan salat ketika sujud.
Menurut Imron, dalam ibadah terdapat prinsip dasar bahwa pelaksanaannya harus memiliki landasan dalil dan mengikuti tuntunan Rasulullah saw.
“Untuk menjaga kemurnian dan ketertiban bacaan dalam salat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW,” ujarnya, Minggu (22/3).
Ia menjelaskan, dalam khazanah fikih terdapat perbedaan pandangan ulama mengenai doa saat sujud. Imam Hanafi berpendapat bahwa dalam salat seseorang tidak membaca doa selain doa yang bersumber dari Al-Qur’an atau yang diajarkan Rasulullah saw. Sementara itu, Imam Syafi’i membolehkan seseorang berdoa dengan doa yang disukainya ketika sujud dalam salat.
Rujukan Majelis Tarjih Muhammadiyah
Imron menuturkan bahwa dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengambil pandangan yang sejalan dengan pendapat Imam Hanafi.
“Majelis Tarjih menyatakan jawabannya sesuai dengan pendapat mazhab Imam Hanafi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, warga Muhammadiyah perlu merujuk pada bacaan sujud yang telah termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) PP Muhammadiyah jilid 3.
“Kita sebagai warga Muhammadiyah harus berpedoman pada doa sujud yang sudah ada dalam buku HPT jilid 3,” tuturnya.
Tiga Bacaan Doa Sujud
Imron menyebutkan, terdapat tiga variasi doa sujud yang dapat diamalkan sebagai pedoman. Salah satunya adalah:
سُبْحَانَكَ اللهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللهُمَّ اغْفِرْلِيْ
“Mahasuci Engkau, ya Allah Tuhan kami, dan dengan memuji-Mu, ya Allah, aku memohon ampun.”
Bacaan lain yang dapat diamalkan ialah:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الْأَعْلَى
“Mahasuci Tuhanku Yang Maha Tinggi.”
Selain itu, umat Islam juga dapat membaca:
سُبُّوْحٌ قُدُّوْسٌ رَبُّ الْمَلَائِكَةِ وَالرُّوْحِ
“Mahasuci, Mahakudus, Tuhan para malaikat dan Ruh (Jibril).”
Muhammadiyah Hormati Perbedaan
Meski demikian, Imron menegaskan bahwa Muhammadiyah tetap menghormati perbedaan pendapat yang berkembang di tengah masyarakat.
“Muhammadiyah selalu menghormati perbedaan pendapat yang ada di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa dalam praktik ibadah, warga Muhammadiyah perlu mengutamakan keputusan resmi yang telah ditetapkan melalui Fatwa Tarjih PP Muhammadiyah.
Kontributor: Affiq
Editor: Al-Afasy
The post Hukum Menambah Doa Saat Sujud Menurut Muhammadiyah appeared first on Muhammadiyah Jateng.









