• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

    Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

    Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

    Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

    Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

    Amar Makruf dan Nahi Mungkar: Beriringan dalam Kebaikan, Berani Menghadapi Kemungkaran

    Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

    Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

      Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

      Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

      Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

      Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

      Amar Makruf dan Nahi Mungkar: Beriringan dalam Kebaikan, Berani Menghadapi Kemungkaran

      Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

      Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

          Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

          Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

          Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

          Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

          Amar Makruf dan Nahi Mungkar: Beriringan dalam Kebaikan, Berani Menghadapi Kemungkaran

          Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

          Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

            Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

            Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

            Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

            Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

            Amar Makruf dan Nahi Mungkar: Beriringan dalam Kebaikan, Berani Menghadapi Kemungkaran

            Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

            Workshop Guru Seni Budaya Muhammadiyah se-Sumatera Utara Digelar, Dorong Kompetensi dan Kreativitas

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Hilal Berlaku Global atau Lokal

              admin by admin
              19/02/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Hilal Berlaku Global atau Lokal

              Oleh: Khairil Azmi Nasution, M.A – Sekretaris Majelis Tarjih Dan Tajdid PWM Sumatera Utara

              WartaTerkait

              Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

              Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

              Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

              Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

              Penetapan awal Ramadhan setiap tahun hampir selalu memunculkan diskursus di kalangan umat Islam. Salah satu isu yang kerap menjadi perdebatan adalah apakah hasil rukyat (observasi hilal) di suatu negara memiliki keberlakuan secara global bagi seluruh umat Islam, ataukah keberlakuannya bersifat lokal dan terbatas pada wilayah tertentu saja.

              Tulisan ini bertujuan menjelaskan persoalan tersebut secara ringkas dengan merujuk pada khazanah fikih klasik sebagai basis analisis normatif.

              Secara etimologis, rukyat berarti melihat atau menyaksikan. Dalam konteks penentuan awal bulan kamariah, khususnya Ramadhan, rukyat dimaknai sebagai aktivitas mengamati hilal (bulan sabit awal bulan) setelah terbenamnya matahari pada tanggal 29 Sya‘ban untuk memastikan masuknya bulan Ramadhan.

              Secara normatif, para ulama sepakat bahwa apabila hilal telah terlihat di suatu negeri dan kesaksiannya dinyatakan sah, maka penduduk negeri tersebut berkewajiban untuk melaksanakan puasa. Namun, perbedaan pendapat muncul ketika membahas apakah hasil rukyat tersebut juga berlaku global, mengikat wilayah lain di luar negeri atau  tempat hilal itu terlihat.

              Dalam literatur fikih, perbedaan tersebut secara umum dapat diklasifikasikan ke dalam tiga pandangan utama. Masing-masing pendapat lahir dari perbedaan dalam memahami dalil-dalil syar‘i, terutama hadis-hadis tentang rukyat hilal dan konsep perbedaan matla‘ (zona terbit bulan), serta pertimbangan aspek geografis dan otoritas politik.

              Dengan demikian, perdebatan mengenai keberlakuan hilal secara global atau lokal bukanlah persoalan baru, melainkan bagian dari dinamika ijtihad dalam hukum Islam yang telah berkembang sejak masa klasik.

               

              Hilal  Berlaku Global

              Pendapat ini menyatakan bahwa apabila hilal telah terlihat di suatu negeri, maka kewajiban berpuasa berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, tanpa dibatasi oleh perbedaan wilayah geografis. Dengan demikian, keberlakuan rukyat dipahami bersifat universal (global), tidak terikat pada batas-batas teritorial tertentu.

              Pandangan ini dianut oleh mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, serta merupakan salah satu riwayat dalam mazhab Syafi‘i.  Dalil  yang mereka gunakan antara lain firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:

              فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

              “Barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.”

              Selain itu,  juga mendasarkan pendapatnya pada hadis Nabi

              صوموا لرؤيته، وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين

              “Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.”

              Menurut  pendapat ini, redaksi ayat dan hadis tersebut bersifat umum (‘ām) dan tidak mengandung pembatasan wilayah tertentu. Oleh karena itu, selama hilal telah terbukti di suatu tempat, maka ketetapan tersebut secara hukum mengikat seluruh umat Islam, tanpa mempersyaratkan kesatuan geografis atau kesamaan matla‘ (zona terbit bulan) dan tidak membedakan wilayah.

              Setiap Negeri Memiliki  Hilal Sendiri

              Pendapat kedua menyatakan bahwa setiap negeri memiliki otoritas rukyatnya masing-masing dan tidak berkewajiban mengikuti hasil rukyat negeri lain. Dengan demikian, keberlakuan rukyat bersifat lokal, bergantung pada wilayah tempat hilal tersebut teramati. Pandangan ini merupakan pendapat yang kuat   dalam mazhab Syafi‘i.

              Landasan utama pendapat ini adalah hadis Kuraib yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Abdullah bin Abbas tidak mengikuti rukyat penduduk Syam, meskipun Mu‘awiyah dan penduduk Syam telah memulai puasa berdasarkan hasil rukyat di wilayah mereka. Ibn Abbas tetap berpegang pada rukyat yang dilakukan di Madinah dan menegaskan bahwa demikianlah ketentuan yang diajarkan oleh Rasulullah: .

              الذي يقول إن لكل بلد رؤيته

              Hadis ini dipahami oleh para ulama sebagai indikasi adanya pengakuan terhadap perbedaan matla‘ (zona terbit bulan). Perbedaan posisi geografis dipandang berimplikasi pada kemungkinan perbedaan visibilitas hilal, sehingga awal bulan kamariah termasuk Ramadhan syawal dan dzulhizzah dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Dengan demikian, aspek geografis menjadi variabel penting dalam penentuan awal puasa menurut pendapat ini.

              Mengikuti Jika Satu Mathla‘

              Pendapat ketiga mengambil posisi moderat antara keberlakuan global dan lokal. Pandangan ini menyatakan bahwa negeri-negeri yang berada dalam satu kesatuan matla‘ (cakrawala atau zona terbit bulan yang sama) wajib mengikuti hasil rukyat yang sama. Sebaliknya, wilayah-wilayah yang secara geografis memiliki perbedaan matla‘ secara signifikan tidak berkewajiban untuk mengikuti rukyat dari wilayah lain.

              Dalam perspektif ini, faktor astronomis dan geografis menjadi variabel determinan dalam penentuan awal bulan kamariah. Kesatuan atau perbedaan matla‘ dipandang berpengaruh terhadap kemungkinan visibilitas hilal. Oleh karena itu, keberlakuan rukyat tidak sepenuhnya bersifat universal, namun juga tidak sepenuhnya terfragmentasi secara nasional, melainkan ditentukan oleh kesamaan karakteristik astronomis antar wilayah.

              Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan Pendapat

              Perbedaan pandangan mengenai keberlakuan rukyat hilal pada dasarnya berakar pada perbedaan metodologis dalam memahami dan menginterpretasikan dalil-dalil syar‘i. Hadis “Berpuasalah karena melihatnya” dipahami oleh sebagian ulama sebagai perintah yang bersifat umum dan universal, sehingga tidak dibatasi oleh konteks geografis tertentu. Dalam perspektif ini, redaksi hadis diposisikan sebagai ketentuan normatif yang berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa pengecualian wilayah.

              Sebaliknya, hadis Kuraib dipahami oleh kelompok ulama lainnya sebagai indikasi bahwa perbedaan wilayah dapat memengaruhi penetapan awal Ramadhan. Hadis tersebut dijadikan dasar argumentasi bahwa terdapat pengakuan syar‘i terhadap perbedaan matla‘ yang berimplikasi pada kemungkinan perbedaan awal bulan kamariah.

              Di samping pertimbangan tekstual, faktor geografis dan perbedaan cakrawala (matla‘) juga menjadi variabel rasional dalam proses ijtihad para ulama. Perbedaan posisi astronomis suatu wilayah dipandang dapat memengaruhi visibilitas hilal, sehingga menjadi pertimbangan penting dalam konstruksi hukum penetapan awal Ramadhan.

              Pendapat yang Dinilai  Rajih/ Kuat

              Mayiritas ulama berpendapat bahwa pandangan yang menyatakan keberlakuan rukyat secara global merupakan pendapat yang lebih kuat (arjah). Penilaian ini didasarkan pada karakter dalil yang digunakan, yang bersifat umum (ʿām) dan tidak mengandung pembatasan teritorial secara eksplisit. Dengan demikian, ketentuan mengenai kewajiban berpuasa dipahami sebagai norma yang berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa diferensiasi wilayah.

              Selain itu, dalam konteks perkembangan teknologi modern, penyebaran informasi mengenai hilal dapat dilakukan secara cepat, luas, dan akurat lintas negara. Kondisi ini dinilai semakin memungkinkan penerapan keberlakuan  hilal (  secara global dalam praktik kontemporer.

              Meskipun demikian, penting ditegaskan bahwa persoalan ini termasuk dalam kategori khilāfiyyah, yakni perbedaan pendapat yang memiliki landasan argumentatif yang sah dalam khazanah fikih. Perbedaan tersebut telah muncul sejak masa sahabat dan merupakan bagian dari dinamika ijtihad dalam hukum Islam. Oleh karena itu, perbedaan pandangan dalam masalah ini tidak semestinya menjadi sumber perpecahan di tengah umat, melainkan dipahami sebagai ekspresi keragaman metodologis dalam tradisi keilmuan Islam. (***)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              MUI Sergai Minta Tempat Maksiat Ditutup Selama Bulan Ramadhan

              Next Post

              PENA IPM Sumut Kembali dengan PERAN-nya yang ke 3.

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

              12/09/2026
              BeritaMu

              Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

              12/09/2026
              Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern
              BeritaMu

              Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

              12/09/2026
              Next Post

              PENA IPM Sumut Kembali dengan PERAN-nya yang ke 3.

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

                12/09/2026

                Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

                12/09/2026
                Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

                Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

                12/09/2026

                Doa dan Harapan untuk Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

                12/09/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,410)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,197)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Masjid Perlu Menjadi Ruang yang Menarik bagi Generasi Z

                12/09/2026

                Haedar Nashir Tegaskan Jalan Muhammadiyah, Membangun Tanpa Merusak

                12/09/2026
                Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

                Menavigasi Epistemologi Wakaf Saham Syariah: Refleksi Fiqh Kontemporer dan Komparasi Global di Pasar Modal Modern

                12/09/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In