Hilal Berlaku Global atau Lokal
Oleh: Khairil Azmi Nasution, M.A – Sekretaris Majelis Tarjih Dan Tajdid PWM Sumatera Utara
Penetapan awal Ramadhan setiap tahun hampir selalu memunculkan diskursus di kalangan umat Islam. Salah satu isu yang kerap menjadi perdebatan adalah apakah hasil rukyat (observasi hilal) di suatu negara memiliki keberlakuan secara global bagi seluruh umat Islam, ataukah keberlakuannya bersifat lokal dan terbatas pada wilayah tertentu saja.
Tulisan ini bertujuan menjelaskan persoalan tersebut secara ringkas dengan merujuk pada khazanah fikih klasik sebagai basis analisis normatif.
Secara etimologis, rukyat berarti melihat atau menyaksikan. Dalam konteks penentuan awal bulan kamariah, khususnya Ramadhan, rukyat dimaknai sebagai aktivitas mengamati hilal (bulan sabit awal bulan) setelah terbenamnya matahari pada tanggal 29 Sya‘ban untuk memastikan masuknya bulan Ramadhan.
Secara normatif, para ulama sepakat bahwa apabila hilal telah terlihat di suatu negeri dan kesaksiannya dinyatakan sah, maka penduduk negeri tersebut berkewajiban untuk melaksanakan puasa. Namun, perbedaan pendapat muncul ketika membahas apakah hasil rukyat tersebut juga berlaku global, mengikat wilayah lain di luar negeri atau tempat hilal itu terlihat.
Dalam literatur fikih, perbedaan tersebut secara umum dapat diklasifikasikan ke dalam tiga pandangan utama. Masing-masing pendapat lahir dari perbedaan dalam memahami dalil-dalil syar‘i, terutama hadis-hadis tentang rukyat hilal dan konsep perbedaan matla‘ (zona terbit bulan), serta pertimbangan aspek geografis dan otoritas politik.
Dengan demikian, perdebatan mengenai keberlakuan hilal secara global atau lokal bukanlah persoalan baru, melainkan bagian dari dinamika ijtihad dalam hukum Islam yang telah berkembang sejak masa klasik.
Hilal Berlaku Global
Pendapat ini menyatakan bahwa apabila hilal telah terlihat di suatu negeri, maka kewajiban berpuasa berlaku bagi seluruh kaum Muslimin, tanpa dibatasi oleh perbedaan wilayah geografis. Dengan demikian, keberlakuan rukyat dipahami bersifat universal (global), tidak terikat pada batas-batas teritorial tertentu.
Pandangan ini dianut oleh mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, serta merupakan salah satu riwayat dalam mazhab Syafi‘i. Dalil yang mereka gunakan antara lain firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah ayat 185:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa.”
Selain itu, juga mendasarkan pendapatnya pada hadis Nabi
صوموا لرؤيته، وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya.”
Menurut pendapat ini, redaksi ayat dan hadis tersebut bersifat umum (‘ām) dan tidak mengandung pembatasan wilayah tertentu. Oleh karena itu, selama hilal telah terbukti di suatu tempat, maka ketetapan tersebut secara hukum mengikat seluruh umat Islam, tanpa mempersyaratkan kesatuan geografis atau kesamaan matla‘ (zona terbit bulan) dan tidak membedakan wilayah.
Setiap Negeri Memiliki Hilal Sendiri
Pendapat kedua menyatakan bahwa setiap negeri memiliki otoritas rukyatnya masing-masing dan tidak berkewajiban mengikuti hasil rukyat negeri lain. Dengan demikian, keberlakuan rukyat bersifat lokal, bergantung pada wilayah tempat hilal tersebut teramati. Pandangan ini merupakan pendapat yang kuat dalam mazhab Syafi‘i.
Landasan utama pendapat ini adalah hadis Kuraib yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Ṣaḥīḥ-nya. Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Abdullah bin Abbas tidak mengikuti rukyat penduduk Syam, meskipun Mu‘awiyah dan penduduk Syam telah memulai puasa berdasarkan hasil rukyat di wilayah mereka. Ibn Abbas tetap berpegang pada rukyat yang dilakukan di Madinah dan menegaskan bahwa demikianlah ketentuan yang diajarkan oleh Rasulullah: .
الذي يقول إن لكل بلد رؤيته
Hadis ini dipahami oleh para ulama sebagai indikasi adanya pengakuan terhadap perbedaan matla‘ (zona terbit bulan). Perbedaan posisi geografis dipandang berimplikasi pada kemungkinan perbedaan visibilitas hilal, sehingga awal bulan kamariah termasuk Ramadhan syawal dan dzulhizzah dapat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Dengan demikian, aspek geografis menjadi variabel penting dalam penentuan awal puasa menurut pendapat ini.
Mengikuti Jika Satu Mathla‘
Pendapat ketiga mengambil posisi moderat antara keberlakuan global dan lokal. Pandangan ini menyatakan bahwa negeri-negeri yang berada dalam satu kesatuan matla‘ (cakrawala atau zona terbit bulan yang sama) wajib mengikuti hasil rukyat yang sama. Sebaliknya, wilayah-wilayah yang secara geografis memiliki perbedaan matla‘ secara signifikan tidak berkewajiban untuk mengikuti rukyat dari wilayah lain.
Dalam perspektif ini, faktor astronomis dan geografis menjadi variabel determinan dalam penentuan awal bulan kamariah. Kesatuan atau perbedaan matla‘ dipandang berpengaruh terhadap kemungkinan visibilitas hilal. Oleh karena itu, keberlakuan rukyat tidak sepenuhnya bersifat universal, namun juga tidak sepenuhnya terfragmentasi secara nasional, melainkan ditentukan oleh kesamaan karakteristik astronomis antar wilayah.
Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan Pendapat
Perbedaan pandangan mengenai keberlakuan rukyat hilal pada dasarnya berakar pada perbedaan metodologis dalam memahami dan menginterpretasikan dalil-dalil syar‘i. Hadis “Berpuasalah karena melihatnya” dipahami oleh sebagian ulama sebagai perintah yang bersifat umum dan universal, sehingga tidak dibatasi oleh konteks geografis tertentu. Dalam perspektif ini, redaksi hadis diposisikan sebagai ketentuan normatif yang berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa pengecualian wilayah.
Sebaliknya, hadis Kuraib dipahami oleh kelompok ulama lainnya sebagai indikasi bahwa perbedaan wilayah dapat memengaruhi penetapan awal Ramadhan. Hadis tersebut dijadikan dasar argumentasi bahwa terdapat pengakuan syar‘i terhadap perbedaan matla‘ yang berimplikasi pada kemungkinan perbedaan awal bulan kamariah.
Di samping pertimbangan tekstual, faktor geografis dan perbedaan cakrawala (matla‘) juga menjadi variabel rasional dalam proses ijtihad para ulama. Perbedaan posisi astronomis suatu wilayah dipandang dapat memengaruhi visibilitas hilal, sehingga menjadi pertimbangan penting dalam konstruksi hukum penetapan awal Ramadhan.
Pendapat yang Dinilai Rajih/ Kuat
Mayiritas ulama berpendapat bahwa pandangan yang menyatakan keberlakuan rukyat secara global merupakan pendapat yang lebih kuat (arjah). Penilaian ini didasarkan pada karakter dalil yang digunakan, yang bersifat umum (ʿām) dan tidak mengandung pembatasan teritorial secara eksplisit. Dengan demikian, ketentuan mengenai kewajiban berpuasa dipahami sebagai norma yang berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa diferensiasi wilayah.
Selain itu, dalam konteks perkembangan teknologi modern, penyebaran informasi mengenai hilal dapat dilakukan secara cepat, luas, dan akurat lintas negara. Kondisi ini dinilai semakin memungkinkan penerapan keberlakuan hilal ( secara global dalam praktik kontemporer.
Meskipun demikian, penting ditegaskan bahwa persoalan ini termasuk dalam kategori khilāfiyyah, yakni perbedaan pendapat yang memiliki landasan argumentatif yang sah dalam khazanah fikih. Perbedaan tersebut telah muncul sejak masa sahabat dan merupakan bagian dari dinamika ijtihad dalam hukum Islam. Oleh karena itu, perbedaan pandangan dalam masalah ini tidak semestinya menjadi sumber perpecahan di tengah umat, melainkan dipahami sebagai ekspresi keragaman metodologis dalam tradisi keilmuan Islam. (***)



