Oleh : Nashrul Mu’minin
Fenomena pembakaran sampah secara masif di Kalurahan Sitimulyo dan Bawuran, Kapanewon Piyungan, kembali menjadi rapor merah bagi pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bantul. Pasca-penutupan TPST Piyungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul mencatat sedikitnya 40 lokasi pembakaran sampah tanpa izin yang tersebar di dua wilayah tersebut.
Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan ancaman nyata bagi kualitas udara dan kesehatan masyarakat. Lantas, mengapa penindakan serius seolah masih berjalan di tempat?
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Bantul, Rudy Suharta, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memetakan koordinat titik-titik pembakaran tersebut. Namun, hingga saat ini, DLH mengaku masih menunggu “lampu hijau” atau arahan dari pimpinan untuk melaksanakan penegakan hukum secara represif.
Di sisi lain, Satpol PP Bantul juga mulai bergerak dengan menemukan dua lokasi pengelolaan sampah ilegal di Kalurahan Bantul dan Patalan. Aduan warga mengenai bau menyengat dan kabut asap mulai membanjiri meja pelaporan, menandakan bahwa batas kesabaran publik mulai mencapai titik nadir.
Di balik kepulan asap tersebut, terselip dilema sosial. R, salah seorang pengepul sampah di Bawuran, mengaku terpaksa membakar residu sampah karena ketiadaan alternatif pembuangan pasca-TPST Piyungan ditutup secara permanen.
“Lokasi kami jauh dari pemukiman, jadi kami pikir tidak mengganggu,” dalihnya. Meskipun para pengepul mengklaim telah mengedukasi warga untuk tidak membakar sampah sembarangan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembakaran tetap menjadi solusi “instan” untuk melenyapkan tumpukan sampah yang tak kunjung terangkut.
Sesuai aturan, pembakaran sampah secara terbuka (open burning) dilarang keras karena melepaskan zat dioksin yang karsinogenik. Sanksi administratif hingga denda materiil sebenarnya telah diatur dalam Perda, namun efektivitasnya bergantung pada nyali aparat di lapangan.
DLH Bantul menegaskan bahwa pembakaran sampah bukan solusi dan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Masyarakat didorong untuk beralih ke metode pengomposan untuk sampah organik dan skema daur ulang melalui bank sampah untuk anorganik.
Menunggu hasil penyelidikan memang diperlukan agar penindakan tepat sasaran. Namun, jika birokrasi terlalu lama menunggu “arahan atasan” sementara asap terus mengepul, maka kesehatan ribuan warga Sitimulyo dan sekitarnya menjadi taruhannya. Ketegasan pemerintah daerah diuji: apakah akan terus membiarkan “api unggun” ilegal ini menyala, atau segera memadamkannya dengan supremasi hukum dan solusi pengelolaan sampah yang konkret?
Editor: Al-Afasy
The post Api Unggun Sampah di Sitimulyo: Kapan Penindakan Serius Akan Dilakukan? appeared first on Muhammadiyah Jateng.



