• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, September 5, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Sinergi RS UMS A.R. Fachrudin Dengan RSMA Jawa Tengah: Dorong Mutu Pelayanan

    Pelantikan PK IMM KHSR Unimus 2026, Meneguhkan Aksentuasi Cendekia Menuju Gerakan Transformatif

    UMS dan Daarul Qur’an Gagas Sertifikasi Pengajar Al-Qur’an Standar BNSP

    Siagakan Tim Medis, RS UMS A.R. Fachrudin Kawal Kesehatan 8.000 Mahasiswa Baru di Masta UMS 2026

    Strategi Finansial Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan: UMS Bagikan Trik Investasi dan Jaga Kesehatan

    Majelis Ulama Indonesia: Label “No Pork, No Lard” Tak Jamin Kehalalan Menu

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Sinergi RS UMS A.R. Fachrudin Dengan RSMA Jawa Tengah: Dorong Mutu Pelayanan

      Pelantikan PK IMM KHSR Unimus 2026, Meneguhkan Aksentuasi Cendekia Menuju Gerakan Transformatif

      UMS dan Daarul Qur’an Gagas Sertifikasi Pengajar Al-Qur’an Standar BNSP

      Siagakan Tim Medis, RS UMS A.R. Fachrudin Kawal Kesehatan 8.000 Mahasiswa Baru di Masta UMS 2026

      Strategi Finansial Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan: UMS Bagikan Trik Investasi dan Jaga Kesehatan

      Majelis Ulama Indonesia: Label “No Pork, No Lard” Tak Jamin Kehalalan Menu

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Sinergi RS UMS A.R. Fachrudin Dengan RSMA Jawa Tengah: Dorong Mutu Pelayanan

          Pelantikan PK IMM KHSR Unimus 2026, Meneguhkan Aksentuasi Cendekia Menuju Gerakan Transformatif

          UMS dan Daarul Qur’an Gagas Sertifikasi Pengajar Al-Qur’an Standar BNSP

          Siagakan Tim Medis, RS UMS A.R. Fachrudin Kawal Kesehatan 8.000 Mahasiswa Baru di Masta UMS 2026

          Strategi Finansial Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan: UMS Bagikan Trik Investasi dan Jaga Kesehatan

          Majelis Ulama Indonesia: Label “No Pork, No Lard” Tak Jamin Kehalalan Menu

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Sinergi RS UMS A.R. Fachrudin Dengan RSMA Jawa Tengah: Dorong Mutu Pelayanan

            Pelantikan PK IMM KHSR Unimus 2026, Meneguhkan Aksentuasi Cendekia Menuju Gerakan Transformatif

            UMS dan Daarul Qur’an Gagas Sertifikasi Pengajar Al-Qur’an Standar BNSP

            Siagakan Tim Medis, RS UMS A.R. Fachrudin Kawal Kesehatan 8.000 Mahasiswa Baru di Masta UMS 2026

            Strategi Finansial Pekerja Migran Indonesia di Korea Selatan: UMS Bagikan Trik Investasi dan Jaga Kesehatan

            Majelis Ulama Indonesia: Label “No Pork, No Lard” Tak Jamin Kehalalan Menu

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Hormati dan Laksanakan Putusan MK, Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil,

              admin by admin
              16/11/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Hormati dan Laksanakan Putusan MK, Polri Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

              Farid Wajdi, Founder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 2015-2020 menegaskan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi perkara No. 114/PUU-XXIII/2025 mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil harus dibaca sebagai koreksi konstitusional terhadap praktik yang selama ini dibiarkan mengaburkan batas fungsi lembaga negara. ” Putusan tersebut menegaskan penempatan polisi aktif di jabatan sipil hanya dapat dilakukan setelah yang bersangkutan mengundurkan diri atau pensiun. Amar ini tidak lahir dari ruang hampa; ia merupakan penegasan supremasi konstitusi tidak boleh ditawar dan lembaga negara harus bekerja dalam batas fungsional yang jelas,” tegas Farid.

              WartaTerkait

              Sinergi RS UMS A.R. Fachrudin Dengan RSMA Jawa Tengah: Dorong Mutu Pelayanan

              Pelantikan PK IMM KHSR Unimus 2026, Meneguhkan Aksentuasi Cendekia Menuju Gerakan Transformatif

              UMS dan Daarul Qur’an Gagas Sertifikasi Pengajar Al-Qur’an Standar BNSP

              Siagakan Tim Medis, RS UMS A.R. Fachrudin Kawal Kesehatan 8.000 Mahasiswa Baru di Masta UMS 2026

              Seruan untuk menghormati putusan MK selalu muncul setelah setiap putusan besar, namun konteks kali ini berbeda. Banyak jabatan sipil selama bertahun-tahun ditempati oleh anggota Polri aktif melalui mekanisme penugasan, membuka jalan pintas karier yang tidak tersedia bagi ASN maupun warga negara lain yang harus menempuh jalur seleksi panjang. Putusan MK hadir untuk menutup celah ini, sekaligus menegakkan prinsip meritokrasi yang menjadi landasan reformasi birokrasi. Menghormati putusan berarti mengakui praktik tersebut tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

              Namun penghormatan tidak cukup tanpa pelaksanaan. Menjalankan putusan MK berarti mendesain langkah konkret: menarik anggota Polri aktif yang masih menduduki jabatan sipil, menata ulang regulasi teknis, serta menyelaraskan sistem kepegawaian agar tidak terjadi lagi tumpang tindih status. Pelaksanaan membutuhkan ketegasan; bila sebagian pihak mencoba menunda atau menafsirkan secara longgar, maka putusan itu akan kehilangan daya keberlakuannya dan supremasi konstitusi berubah hanya menjadi formalitas belaka.

              Jelas Farid Wajdi, argumentasi MK berakar pada gagasan klasik lembaga bersenjata negara harus dipisahkan dari ranah sipil untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas. Polisi memiliki kewenangan koersif—penangkapan, penyidikan, hingga penggunaan kekuatan—yang menuntut kontrol ketat dalam struktur yang terpisah dari birokrasi eksekutif. Ketika batas itu kabur, risiko konflik kepentingan muncul: apakah seorang pejabat bertindak sebagai birokrat atau sebagai aparat penegak hukum? Putusan MK memulihkan garis pembeda tersebut agar tidak terjadi percampuran peran yang berpotensi merusak legitimasi kelembagaan.

              Selain itu, keberlangsungan jabatan sipil oleh anggota Polri aktif menimbulkan masalah akuntabilitas. Birokrat terikat pada mekanisme pengawasan administrasi dan etika ASN, sementara polisi berada di bawah sistem disiplin institusional tersendiri. Dua rezim akuntabilitas yang berdiri berdampingan dalam satu individu berpotensi menciptakan ruang abu-abu pengawasan. Putusan MK meluruskan kembali rantai komando agar setiap pejabat publik hanya tunduk pada satu kerangka akuntabilitas.

              Refleksi yang lebih luas menunjukkan negara tetap dapat memanfaatkan keahlian teknis anggota Polri tanpa harus melanggengkan rangkap status. Keamanan siber, terorisme, dan penegakan hukum ekonomi memerlukan kapasitas yang sering kali dimiliki oleh perwira Polri. Namun kontribusi itu seharusnya diberikan dalam status pensiun atau setelah proses alih profesi yang sah. Model ini dipraktikkan banyak negara demokratis: keahlian kepolisian tetap digunakan, tetapi dalam batas struktural yang menjaga independensi dan profesionalisme.
              Akhirnya, putusan ini merupakan momen penting untuk menegaskan kembali wajah negara hukum Indonesia. Menghormati dan melaksanakan putusan MK berarti menjaga kemurnian struktur kekuasaan, memastikan birokrasi berjalan dalam koridor meritokrasi, dan menegakkan prinsip tidak ada lembaga yang berada di atas konstitusi. Jika seluruh pihak melaksanakan putusan dengan sungguh-sungguh, maka keputusan ini akan menjadi tonggak perbaikan tata kelola, bukan sekadar putusan yudisial yang cepat terlupakan. (***)

               

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Ketua Pengadilan Agama Simalungun Terima Audensi LBH-AP Muhammadiyah Simalungun.

              Next Post

              Gerakan Wakaf Pohon: Muhammadiyah dan BPKH Satukan Langkah untuk Bumi Berkelanjutan

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Sinergi RS UMS A.R. Fachrudin Dengan RSMA Jawa Tengah: Dorong Mutu Pelayanan

              05/09/2026
              BeritaMu

              Pelantikan PK IMM KHSR Unimus 2026, Meneguhkan Aksentuasi Cendekia Menuju Gerakan Transformatif

              05/09/2026
              BeritaMu

              UMS dan Daarul Qur’an Gagas Sertifikasi Pengajar Al-Qur’an Standar BNSP

              05/09/2026
              Next Post

              Gerakan Wakaf Pohon: Muhammadiyah dan BPKH Satukan Langkah untuk Bumi Berkelanjutan

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                UM Palopo dan Pemkot Palopo Dorong Tata Kelola Parkir Berbasis Riset dan Digital

                05/09/2026

                UM Palembang Gelar LMT, Tingkatkan Kapasitas Pimpinan Kampus Berpikir Visioner dan Strategis

                05/09/2026

                Student Mobility ke Kazakhstan, Dua Mahasiswa Umsida Siapkan Akademik dan Budaya Indonesia

                05/09/2026

                Dua Penghargaan Anugerah Humas Diktisaintek 2026, UM Sumatera Barat Perkuat Komunikasi Digital

                05/09/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,332)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,174)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                UM Palopo dan Pemkot Palopo Dorong Tata Kelola Parkir Berbasis Riset dan Digital

                05/09/2026

                UM Palembang Gelar LMT, Tingkatkan Kapasitas Pimpinan Kampus Berpikir Visioner dan Strategis

                05/09/2026

                Student Mobility ke Kazakhstan, Dua Mahasiswa Umsida Siapkan Akademik dan Budaya Indonesia

                05/09/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In