• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, April 21, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

    Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

    Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

    Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

    Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

    Kebijakan Kemenkes terkait Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

      Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

      Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

      Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

      Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

      Kebijakan Kemenkes terkait Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

          Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

          Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

          Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

          Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

          Kebijakan Kemenkes terkait Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

            Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

            Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

            Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

            Miqat Makani: Menentukan Titik Awal Ihram dalam Perjalanan Haji dan Umrah

            Kebijakan Kemenkes terkait Nutri Level Terkesan Kompromistis dan Ambigu

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

              admin by admin
              11/07/2025
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid?

              memiliki peran sentral dalam menegakkan keadilan sosial dan memperkuat solidaritas umat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan dengan tegas dan jelas siapa saja yang berhak menerima zakat. Hal ini dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 60:

              WartaTerkait

              Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

              Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

              Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

              Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

               إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

              “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. At-Taubah (9): 60].

              Ayat ini secara eksplisit menyebutkan delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharimin (orang yang berutang), fi sabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).

              Namun, jika kita cermati, tidak ada satupun dari golongan ini yang secara langsung menyebutkan pembangunan fisik seperti masjid atau sekolah sebagai penerima zakat. Pertanyaan pun muncul: bolehkah zakat mal dialihkan untuk pembangunan infrastruktur seperti masjid atau sekolah?

              Fi sabilillah: Makna Klasik dan Penafsiran Kontemporer

              Secara tekstual, istilah fi sabilillah dalam ayat di atas merujuk pada perjuangan di jalan Allah, yang pada masa Rasulullah SAW diartikan sebagai upaya membela Islam melalui jihad fisik, seperti perang untuk mempertahankan agama. Namun, di era modern, makna fi sabilillah telah mengalami perluasan tafsir oleh para ulama kontemporer.

              Dr. Yusuf al-Qaradawi, dalam kitabnya Fiqhuz-Zakat, menawarkan pandangan progresif. Ia berpendapat bahwa fi sabilillah tidak hanya terbatas pada jihad bersenjata, tetapi juga mencakup segala bentuk perjuangan untuk menegakkan dan menyebarkan nilai-nilai Islam. Menurutnya, lembaga dakwah seperti Islamic Center, terutama di wilayah minoritas Muslim, sangat layak menerima dana zakat.

              Islamic Center, misalnya, berperan besar dalam memperjuangkan syiar Islam, baik melalui pendidikan, dakwah, maupun pembinaan komunitas. Bahkan, di negara mayoritas Muslim, lembaga semacam ini tetap relevan jika memiliki peran strategis dalam memperkuat Islam.

              Di era modern, umat Islam menghadapi “peperangan” dalam bentuk yang lebih kompleks. Musuh-musuh Islam tidak hanya menggunakan senjata konvensional, tetapi juga media massa, organisasi, LSM, dan kampanye sistematis untuk melemahkan keimanan umat.

              Dalam konteks ini, mendirikan sekolah Islam, masjid, atau lembaga dakwah menjadi bentuk jihad kontemporer. Sekolah Islam, misalnya, bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga benteng untuk menanamkan nilai-nilai keislaman sejak dini, melawan arus sekulerisasi dan pemurtadan. Masjid, di sisi lain, bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat kegiatan keummatan yang memperkuat identitas Muslim.

              Berdasarkan ijtihad ini, pembangunan masjid atau sekolah dapat dikategorikan sebagai fi sabilillah, terutama jika memiliki misi strategis dalam menegakkan syiar Islam. Misalnya, masjid yang dibangun di wilayah minoritas Muslim atau di komunitas dengan pengamalan Islam yang masih lemah dapat menjadi simbol perjuangan keimanan. Begitu pula sekolah Islam yang menjadi sarana pendidikan dan dakwah memiliki peran serupa.

              Dengan demikian, penggunaan dana zakat untuk pembangunan tersebut dapat dibenarkan, selama misinya selaras dengan tujuan fi sabilillah.

              Meski pandangan ini mendapat dukungan, tidak semua ulama setuju. Sebagian berpendapat bahwa fi sabilillah harus diartikan secara sempit, sesuai konteks historisnya, yakni jihad fisik. Menurut pandangan ini, mengalihkan zakat untuk pembangunan fisik berisiko menyimpang dari ketentuan syariat, terutama jika kebutuhan asnaf lain, seperti fakir dan miskin, masih mendesak.

              Oleh karena itu, pengelola zakat harus berhati-hati dan memastikan bahwa penggunaan dana tersebut benar-benar memenuhi kriteria fi sabilillah dan tidak mengabaikan hak golongan lain. (muhammadiyah.or.id)

              The post Bolehkah Zakat Mal Dialihkan untuk Kepentingan Sekolah dan Masjid? appeared first on Infomu.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Abdul Mu’ti : PTMA Hadir untuk Semua Anak Bangsa

              Next Post

              Potensi Penyidikan Korupsi Dinas PUPR Sumatera Utara Berkembang

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

              21/04/2026
              BeritaMu

              Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

              21/04/2026
              BeritaMu

              Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

              21/04/2026
              Next Post

              Potensi Penyidikan Korupsi Dinas PUPR Sumatera Utara Berkembang

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

                21/04/2026

                Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

                21/04/2026

                Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

                21/04/2026

                Pagi ini, Kloter 1 JCH Sumut Masuk Asrama, Malamnya Terbang Menuju Madinah

                21/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,851)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,532)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Harga LPG Non Subsidi Resmi Naik! Tabung 12 Kg Tembus Rp 228 Ribu

                21/04/2026

                Mulai 2026, Masa Tinggal Jemaah Haji Mau Dikurangi Jadi 38 Hari

                21/04/2026

                Literasi sebagai Pilar Kaderisasi Muhammadiyah Membangun Tradisi Pengetahuan melalui Pengalaman Aktivisme

                21/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In