Pertanyaan: Bolehkah penyembelihan kurban pada hari-hari di luar hari tasyriq? Dan bolehkah pembagian daging kurban satu orang dengan orang lain tidak sama? (Abdul Malik, Solokuro, Paciran, Lamongan). Jawaban: Penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan pda waktu-waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 10 Dzul Hijjah sesudah shalat ‘Idul Adha dan pada hari tasyriq yakni tanggal 11, …
Artikel tanya jawab Bolehkah Penyembelihan Kurban di Luar Tasyriq? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.





