• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

    OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

    Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

    Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

    Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

    FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

      OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

      Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

      Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

      Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

      FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

          OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

          Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

          Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

          Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

          FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

            OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

            Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

            Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

            Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

            FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Tentang Air wudhu (Volume, Suhu & Jika Diberi Penjernih)

              by
              13/09/2024
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PERTANYAAN

              (1) Berapa banyak volume air yang diperlukan untuk wudlu? (2) Berapa lama air dikatakan diam sehingga tidak bisa dipakai untuk bersuci? (3)Apakah air yang dimasak atau dihangatkan dengan alat ¬khusus (water heater, misalnya) atau air hangat alami bisa digunakan untuk wudlu? (4)Apabila kita merasa jijik dengan air wudlu yang ada, seperti di kulah atau sungai yang keruh, bolehkah kita tidak berkumur pada waktu wudlu? (5)Apakah air yang dibersihkan dengan penjernih air (tawas, misalnya) dapat digunakan untuk bersuci?

              WartaTerkait

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Saudara Doddy Novarianto, NBM 636952, Desa Sidomulyo RT 4/RW 4 No. 48 Batu-Malang

              JAWABAN

              Banyak sedikitnya air untuk berwudlu tergantung pada cara wudlu, sebagai contoH kita mengambil air dari sumur atau dari tempat lain dan air tersebut suci, kemudian kita gunakan untuk wudlu dengan cara menggunakan gayung/ciduk atau air tersebut dimasukkan ke dalam kendi, padasan atau kita berwudlu dengan memakai kran maka cara seperti ini dengan satu atau dua ember sudah cukup untuk wudlu dan syah. Tetapi apabila kita berwudlu dengan menggunakan bak dan bekas air wudlu itu masuk lagi ke dalam tempat tersebut maka air yang digunakan seperti ini menurut­ sebuah hadis minimal harus dua qullah (kurang lebih 216 liter) hal ini berdasarkan hadis:

              إِذَا بَلَغَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ اْلخَبِثَ. وَفَي لَفْظٍ أَخَرَ … لَمْ يُنَجِّسْهُ شَيْءٌ [رواه أحمد وابن ماجه]

              Artinya: “Bila air itu volumenya 2 qullah tak mengandung kotoran; lafal lain menyebutkan … tidak menjadi najis.”

              Menurut hemat kami cara yang pertama (wudlu dengan memakai ciduk atau air dimasukkan ke dalam padasan) adalah lebih baik karena disamping memenuhi ketentuan hukum juga sesuai dengan syarat-syarat kesehatan.

              Mengenai berapa lama air itu diam sehingga tidak bisa dipakai bersuci, perlu diketahui bahwa air yang diam itu ialah air dalam ember, dalam bak air, dalam kolam dan sebagainya yang tidak dialirkan kemanapun. Air seperti ini bisa dipergunakan untuk bersuci selama tidak berubah warna, bau dan rasanya, dengan mengingat cara wudlu seperti yang disebutkan di atas.

              Mengenai air yang dimasak atau yang dihangatkan, air tersebut termasuk suci tetapi makruh dipergunakan untuk bersuci, hal ini didasarkan pada hadis riwayat al-Baihaqi:

              عَنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها أَنَّهَا سَخَنَتْ مَاءً فِى الشَّمْسِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَهَا لاَ تَفْعَلِى يَا حُمَيْرَاءُ فَإِنَّهُ يُورَثُ الْبَرَصَ [رواه البيهقي]

              Artinya: “Aisyah memanaskan air dengan terik matahari, lalu Nabi bersabda: Jangan engkau lakukan sayang, karena hal itu bisa mendatangkan penyakit balak (penyakit kulit).”

              Mengenai apakah boleh tidak berkumur ketika berwudlu kalau air tersebut nampak jijik (keruh), berkumur itu termasuk sunah dalam berwudlu, jadi boleh tidak dikerjakan. Dengan catatan apabila anda habis (selesai) makan hendaklah sisa-sisa makanan yang masih ada di mulut dihilangkan terlebih dahulu ketika akan salat.

              Adapun air yang dijernihkan dengan penjernih air bisa dipergunakan untuk bersuci selama pembersih/penjernih tersebut ­tidak termasuk barang najis atau terkena najis. Hal ini bisa disamakan dengan air yang kotor dibuang ke tanah yang kemudian masuk ke dalamnya lalu menjadi air sumber, tersaring dan dibersihkan secara alami.

              Fatwa Tarjih No. 54 Tahun 1998

              The post Tentang Air wudhu (Volume, Suhu & Jika Diberi Penjernih) appeared first on Majelis Tabligh – Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Gambar atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan

              Next Post

              Dosen SPs UMJ Berikan Edukasi dan Pelatihan Ziswaf di Desa Bojong Kulur Bogor

              InfoLain

              Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              26/04/2026
              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Next Post

              Dosen SPs UMJ Berikan Edukasi dan Pelatihan Ziswaf di Desa Bojong Kulur Bogor

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Unismuh Makassar Perkuat Ideologi Kader Lewat Darul Arqam IV

                23/05/2026

                FKIK Unismuh Makassar Perkuat Sinergi Iman, Ilmu, dan Kesehatan melalui Pengabdian Masyarakat

                23/05/2026

                Mahasiswa S2 MPI Umsida Dalami Layanan Pendidikan Anak PMI di KBRI Kuala Lumpur

                23/05/2026

                UMT Perkuat Sinergi dengan Madrasah, Dorong Akses Pendidikan Tinggi

                23/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,182)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,728)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Unismuh Makassar Perkuat Ideologi Kader Lewat Darul Arqam IV

                23/05/2026

                FKIK Unismuh Makassar Perkuat Sinergi Iman, Ilmu, dan Kesehatan melalui Pengabdian Masyarakat

                23/05/2026

                Mahasiswa S2 MPI Umsida Dalami Layanan Pendidikan Anak PMI di KBRI Kuala Lumpur

                23/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In