• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, Mei 24, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

    OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

    Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

    Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

    Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

    FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

      OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

      Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

      Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

      Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

      FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

          OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

          Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

          Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

          Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

          FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Riset UMS Terkait PP Nomor 28 Tahun 2024: Mayoritas Orang Tua Tolak Kontrasepsi Remaja

            OJK dan UMS Siapkan Integritas Pemimpin Masa Depan Lewat SPARK CAMP

            Bikin Kagum! SMA Muhammadiyah 2 Palangkaraya Buka Wahana Wisata Edukasi dan Sport Center untuk Umum

            Kupas Tantangan ABK, Praktisi Mengajar UMP Bedah Ragam Solusi Pendidikan Inklusi di Sekolah Dasar

            Cetak Rekor! Dosen UMP Raih SINTA Score Tertinggi di PTMA, Kalahkan Ribuan Ilmuwan

            FEB UMSU Gelar PKM di Kecamatan Medan Denai: Perkuat Literasi dan Pendampingan UMKM

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Gambar atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan

              by
              13/09/2024
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PERTANYAAN

              Hadis yang artinya: “Sesungguhnya mereka yang menggambar (yang bernyawa) nanti mereka akan mendapatkan siksaan pada hari kiamat. Maka lalu dinyatakan pada mereka (pelukis benda bernyawa): Hidupkanlah olehmu apa yang telah kamu ciptakan (lukis)”. Pertanyaan saya, apakah kandungan hadis tersebut termasuk menggambar manusia; bagaimana kalau gambar itu digunakan sebagai alat peraga dan bagaimana pula kalau gambar ituberkenaan dengan foto?

              WartaTerkait

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Saudara Marlim, jamaah masjid Muhyiddin, Babat

              JAWABAN

              Banyak dijumpai hadis yang berkaitan dengan gambar dalam berbagai fenomena antara lain:

              إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ أَصْحَابَ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ [رواه البخاري ومسلم وأصحاب السنن]

              Artinya: “Pembuat gambar/patung itu akan disiksa di hari kiamat, mereka diperintahkan untuk menghidupkan apa yang telah mereka ciptakan.”

              عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ [رواه مسلم]

              Artinya: “Ibnu Abbas menyatakan: Saya mendengar Rasulullah bersabda: Setiap pembuat gambar/patung dalam neraka, setiap gambar yang dibuatnya nanti akan dijadikan sebuah tubuh yang akan menyiksanya dalam neraka.”

              Kelanjutan hadis ini berbunyi: “Jika akan membuat gambar untuk mata pencaharian ia boleh membuat gambar yang tidak bernyawa.”

              عَنْ أَبِي طَلْحَةَ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ [رواه أحمد والبخاري ومسلم وأبو داود والنسائى]

              Artinya: “Malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada gambar.”

              Akhir hadis ini berbunyi:

              فَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ أَلَمْ تَسْمَعْهُ حِينَ قَالَ إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ

              Artinya: “Ubaidillah berkata: Tidakkah engkau mendengar Rasulullah bersabda kecuali gambar yang ada di kain.”

              عَنْ عَائِشَةَ تَقُولُ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ سَتَرْتُ سَهْوَةً لِي بِقِرَامٍ فِيهِ تَمَاثِيلُ فَلَمَّا رَآهُ هَتَكَهُ وَتَلَوَّنَ وَجْهُهُ وَقَالَ يَا عَائِشَةُ أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقَطَعْنَاهُ فَجَعَلْنَا مِنْهُ وِسَادَةً أَوْ وِسَادَتَيْنِ [رواه مسلم]

              Artinya: “Aisyah berkata: Rasulullah mengunjungiku dan aku menutup lubang angin pada tembok dengan kain tipis yang banyak gambar, tatkala beliau melihat beliau marah dan merobeknya. Kemudian berkata: Wahai Aisyah azab Allah yang paling berat di hari kiamat nanti ialah terhadap mereka yang menyamakan perbuataannya dengan ciptaan Allah. Aisyah berkata: Lalu saya memotong kain itu dan saya jadikan satu atau dua bantal.”

              عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كُنْتُ أَلْعَبُ بِاْلبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَنْقَمِعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي [رواه البخاري]

              Artinya: “Aisyah berkata: Saya bermain-main boneka perempuan di samping Rasulullah, saya punya teman-teman wa­nita bermain denganku, ketika Rasulullah masuk mereka menyem­bunyikan boneka karena takut kepada Rasulullah. Rasulullah malah menyuruh mereka bermain-main denganku.”

              Dari kelima hadits di atas dapat diambil beberapa kesimpulan hukum:

              Membuat gambar atau patung yang obyeknya makhluk bernyawa seperti manusia dan binatang, hukumnya haram. Hal ini terbukti dengan adanya sanksi yaitu disiksa di neraka.

              Membuat gambar makhluk bernyawa dengan syarat bentuknya tidak dapat diraba, hukumnya boleh, seperti gambar di kain dan foto. Dalam hal ini seperti dikatakan oleh Ali as­-Sayis, foto hnkumnya seperti menggambar di kain, sebagaimana juga foto adalah hasil tangkapan bayangan seperti halnya bayangan orang di dalam cermin.

              Mencermati hadis nomor 4 maka membuat gambar atau patung yang tidak merupakan bentuk utuh sehingga tidak memungkinkan makhluk itu hidup, hukumnya boleh, seperti patung setengah badan, kain yang bergambar dijadikan sebagai sarung bantal.

              Membuat gambar atau patung untuk mainan anak, seperti boneka, hukumnya boleh. Termasuk dalam kategori ini gambar atau patung untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kedokteran, polisi, pendidikan dan sebagainya.

              Melihat hikmah dan jiwa dari larangan tersebut, begitu pula kebolehannya, maka pada masa Nabi saw membuat gambar atau patung itu dilarang karena dipandang dari sudut ketauhidan, pada waktu itu bekas-bekas berhala yang dihancurkan masih mempunyai pengaruh bagi jiwa orang-orang Arab yang imannya masih lemah. Oleh karena itu kepercayaan syirik harus dikikis habis antara lain dengan melarang pembuatan gambar atau patung bernyawa. Jika dikaitkan pada masa sekarang, ilat hukum yang mendorong kepada penyembahan gambar atau patung itu sudah tidak ada, maka hukum larangan membuat gambar atau patung menjadi hapus. Seandainya dengan pembuatan gambar atau patung itu akan membawa orang mau menyembah patung atau gambar, maka itu bukan karena patung atau gambar itu sendiri, tetapi karena sebab-sebab yang lain.

              Orang Islam yang masih lemah imannya, bukan hanya patung yang disembah, pohon dan batu juga bisa disembah. Namun demikian apabila si pembuat patung/gambar mempunyai dugaan bahwa gambar atau patung yang dibuatnya itu akan dikultuskan, maka hukumnya makruh. Apabila ia menduga bahwa patung/gambar yang dibuatnya itu akan dijadikan alat kemusyrikan, seperti membuat patung Yesus, Budha dan lain-lain untuk disembah umpamanya, maka hukum membuatnya adalah haram.

              Fatwa Tarjih No. 53 Tahun 1998

              The post Gambar atau Patung Untuk Alat Peraga Pendidikan appeared first on Majelis Tabligh – Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Manny Pacquiao

              Next Post

              Tentang Air wudhu (Volume, Suhu & Jika Diberi Penjernih)

              InfoLain

              Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              26/04/2026
              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Next Post

              Tentang Air wudhu (Volume, Suhu & Jika Diberi Penjernih)

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Unismuh Makassar Perkuat Ideologi Kader Lewat Darul Arqam IV

                23/05/2026

                FKIK Unismuh Makassar Perkuat Sinergi Iman, Ilmu, dan Kesehatan melalui Pengabdian Masyarakat

                23/05/2026

                Mahasiswa S2 MPI Umsida Dalami Layanan Pendidikan Anak PMI di KBRI Kuala Lumpur

                23/05/2026

                UMT Perkuat Sinergi dengan Madrasah, Dorong Akses Pendidikan Tinggi

                23/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,182)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,728)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Unismuh Makassar Perkuat Ideologi Kader Lewat Darul Arqam IV

                23/05/2026

                FKIK Unismuh Makassar Perkuat Sinergi Iman, Ilmu, dan Kesehatan melalui Pengabdian Masyarakat

                23/05/2026

                Mahasiswa S2 MPI Umsida Dalami Layanan Pendidikan Anak PMI di KBRI Kuala Lumpur

                23/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In