• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Minggu, April 19, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

    Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

    Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

    Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

    Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

    Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

    Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

      Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

      Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

      Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

      Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

      Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

      Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

          Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

          Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

          Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

          Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

          Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

          Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

            Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

            Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

            Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

            Pelantikan, Ta’aruf, Pelepasan Jamaah Calon Haji dan Muskerda I MUI Kota Medan

            Raih Akreditasi Unggul, IQT UMS Siap Jadi Solusi Kehidupan Umat di Era Modern

            Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Lafadz Akad Nikah

              by
              10/09/2024
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PERTANYAAN

              (1) Sehubungan dengan jawaban Pengasuh Rubrik Fatwa Agama yang dimuat dalam SM No. 15/81/1996 mengenai ijab qabul mempelai laki-laki yang mewakilkan. Dari jawaban tersebut terkesan calon mempelai wanitalah yang dikawinkan dengan calon mempelai laki-laki. Untuk itu mohon memberikan contoh juga bila seorang ayah akan mengawinkan putrinya dengan seorang laki-laki secara langsung. Hal ini penting sebab di lingkungan Muhammadiyah (terutama di tempat kami) mempelai laki-lakilah yang mengawini anak perempuan dalam lafaz ijab qabulnya, yaitu seperti diuraikan dalam buku Tanya Jawab Agama II halaman 165-166. (Bapak Syaiful Anwar Ateh, SH.)

              WartaTerkait

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              (2) Saya memperhatikan selama ini ada dua macam lafaz ijab yang diucapkan para wali nikah, yaitu:
              (a)“Fulan, engkau saya nikahkan dengan putri saya Fulanah dengan mahar …… tunai”.
              (b)“Fulan, saya nikahkan putri saya Fulanah kepada engkau dengan mahar …… tunai”.

              Pada contoh yang pertama terkandung maksud bahwa wali menikahkan seorang laki-laki dengan putrinya. Jadi yang dinikahkan oleh wali adalah seorang laki-laki calon suami putrinya. Pada contoh kedua, terkandung maksud bahwa wali menikahkan putrinya dengan calon suami putrinya itu. Jadi yang dinikahkan oleh wali adalah putrinya. Pertanyaannya: Lafaz manakah di antara kedua lafaz itu yang benar menurut syariat Islam? (Bapak J. Syamsuddin Baits)

              (3) Sudah menjadi kebiasaan di daerah saya bahwa pada saat dilaksanakan akad nikah (waktu ijab dan kabul) wali dan mempelai pria berjabatan tangan. Karena cara ini telah mentradisi dari dahulu hingga sekarang maka timbul kesan seolah-olah bila cara ini tidak dilaksanakan dapat mengakibatkan akad nikah tidak syah atau sekurang-kurangnya tidak memenuhi syarat atau kurang sempurna dan tentu akan menjadi bahan pembicaraan orang. Pertanyaannya: Apakah ada dasar hukumnya perbuatan tersebut dan bagaimana bila tidak dilakukan? (Bapak J. Syamsuddin Baits)

              JAWABAN

              Kami pengasuh Rubrik Fatwa belum menemukan hadis yang menggambarkan secara utuh bagaimana praktek Rasul saw ketika beliau nikah, atau ketika beliau menikahkan putrinya atau ketika beliau menikahkan sahabatnya, yaitu apakah yang diucapkan lebih dahulu atau yang dinikahkan itu calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan atau sebaliknya yang dinikahkan itu calon mempelai perempuan kepada calon mempelai laki-laki. Hal ini karena secara esensi tidak ada perbedaan antara kedua bentuk akad nikah tersebut yaitu sama­-sama menikahkan kedua mempelai. Memang terdapat hadis Nabi saw yang menerangkan salah satu wujud mahar/maskawin yang di dalamnya menyangkut pula tentang akad nikah. Yaitu tatkala ada seorang sahabat yang meminta kepada Nabi saw agar dinikahkan dengan seorang wanita. Akan tetapi karena ia tidak mempunyai sesuatu untuk maharnya, lalu Nabi saw memerintahkan agar ia berusaha mencari sesuatu untuk dijadikan mahar, sekalipun berupa cincin besi. Setelah sahabat tersebut berkali-kali mencari tetapi tidak menemukan juga, lalu Nabi saw bertanya kepadanya apakah ia hafal sesuatu surat dari al-Qur’an? Sahabat tersebut menjawab ya surat ini dan suratitu,kemudian Nabi saw berkata:

              اِذْهَبْ فَقَدْ مَلَكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ [رواه البخاري]

              Artinya: “Pergilah, sungguh kamu telah aku nikahkan kepadanya(sababat perempuan) dengan mahar (membaca) al-­Qur’an yang ada padamu.” [Hadis riwayat al-Bukhari]

              Dari hadis di atas, khususnya kata artinya telah aku nikahkan kamu dengan dia (perempuan), tergambar bahwa laki-laki yang menikahi perempuan, bukan perempuan yang dinikahkan dengan mempelai laki-laki. Namun demikian, apakah akad itu harus selalu berisi ungkapan bahwa si wali menikahkan mempelai laki-laki dengan wanita yang diwalikannya? Hadis di atas tidak menunjukkan secara tegas demikian. Sebab bisa juga difahami bahwa kata malaktukaha itu sebagai jawaban Nabi saw kepada sahabat laki-laki yang sejak awal ingin mengawini wanita tersebut. Apabila yang bertanya itu si wanitanya, mungkin Nabi saw akan mejawab malaktukahu,artinya telah aku nikahkan kamu dengan dia (sahabat laki-laki). Oleh karena tidak adanya petunjuk yang tegas dan karena secara esensinya sama antara akad yang menikahkan calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita atau sebaliknya menikahkan mempelai wanita kepada mempelai laki-laki, maka pemakaian kedua bentuk akad nikah ini diperbolehkan.

              Mengenai pertanyaan nomor 3, tidak ada nas yang menyebutkan atau mengindikasikan bahwa ketika akad nikah wali harus berjabat tangan atau memegang tangan mempelai laki­-laki. Di beberapa tempat di Indonesia memang akad nikah dilakukan dengan cara seperti yang Bapak sebutkan. Hal ini mungkin mengingat betapa pentingnya akad nikah itu, atau untuk lebih menandaskan akad nikah tersebut. Oleh karenanya melakukan akad nikah dengan cara demikian sudah menjadi tradisi. Karena nas juga tidak ada yang melarangnya, maka boleh­-boleh saja hal ini dilakukan. Hanya saja seandainya terjadi ada akad nikah yang tidak dilakukan dengan cara demikian, maka akad nikahnya tetap syah.

              Fatwa Tarjih No. 32 Tahun 1998

              The post Lafadz Akad Nikah appeared first on Majelis Tabligh – Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Shalat Sunnah Rawatib Sebelum Shalat Jum’at

              Next Post

              Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf UMJ Terima Asesmen Lapangan dari LAMEMBA

              InfoLain

              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              19/04/2026
              Next Post

              Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf UMJ Terima Asesmen Lapangan dari LAMEMBA

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025
                Berkemajuan, Wisuda SMA Trensains Muhammadiyah Sragen: Siswa Diterima Kuliah sebelum Lulus

                Berkemajuan, Wisuda SMA Trensains Muhammadiyah Sragen: Siswa Diterima Kuliah sebelum Lulus

                16/04/2023

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

                19/04/2026

                Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

                19/04/2026

                Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

                19/04/2026

                Guru Besar Unmuh Jember Kembangkan Beton Bambu Berstandar Internasional untuk Konstruksi Berkelanjutan

                19/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,832)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,522)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Dihadiri Ketum DPP FOKAL IMM Sumut Gelar Halalbihalal di UMSU

                19/04/2026

                Muhammadiyah Kembangkan Industri Kesehatan, Pabrik Infus Berteknologi Italia Segera Dibangun

                19/04/2026

                Menghadirkan Islam Secara Kaffah dalam Seluruh Dimensi Kehidupan

                19/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In