• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Agustus 20, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

    Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

    PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

    Laporan Ungkap Separuh Lebih Warga Israel yang Eksodus Menolak Kembali

    UMSU: Memimpin untuk Bermanfaat, Tumbuh dari Generasi ke Generasi

    Korupsi Massal Pejabat Sumut: 13 Kadis Terjerat Hukum, Pengamat Sentil Budaya Setoran

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

      Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

      PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

      Laporan Ungkap Separuh Lebih Warga Israel yang Eksodus Menolak Kembali

      UMSU: Memimpin untuk Bermanfaat, Tumbuh dari Generasi ke Generasi

      Korupsi Massal Pejabat Sumut: 13 Kadis Terjerat Hukum, Pengamat Sentil Budaya Setoran

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

        Peut-on changer la devise sur VipLuck avis après l’inscription ?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

          Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

          PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

          Laporan Ungkap Separuh Lebih Warga Israel yang Eksodus Menolak Kembali

          UMSU: Memimpin untuk Bermanfaat, Tumbuh dari Generasi ke Generasi

          Korupsi Massal Pejabat Sumut: 13 Kadis Terjerat Hukum, Pengamat Sentil Budaya Setoran

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

            Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

            PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

            Laporan Ungkap Separuh Lebih Warga Israel yang Eksodus Menolak Kembali

            UMSU: Memimpin untuk Bermanfaat, Tumbuh dari Generasi ke Generasi

            Korupsi Massal Pejabat Sumut: 13 Kadis Terjerat Hukum, Pengamat Sentil Budaya Setoran

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

              Peut-on changer la devise sur VipLuck avis après l’inscription ?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Lafadz Akad Nikah

              by
              10/09/2024
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              PERTANYAAN

              (1) Sehubungan dengan jawaban Pengasuh Rubrik Fatwa Agama yang dimuat dalam SM No. 15/81/1996 mengenai ijab qabul mempelai laki-laki yang mewakilkan. Dari jawaban tersebut terkesan calon mempelai wanitalah yang dikawinkan dengan calon mempelai laki-laki. Untuk itu mohon memberikan contoh juga bila seorang ayah akan mengawinkan putrinya dengan seorang laki-laki secara langsung. Hal ini penting sebab di lingkungan Muhammadiyah (terutama di tempat kami) mempelai laki-lakilah yang mengawini anak perempuan dalam lafaz ijab qabulnya, yaitu seperti diuraikan dalam buku Tanya Jawab Agama II halaman 165-166. (Bapak Syaiful Anwar Ateh, SH.)

              WartaTerkait

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              (2) Saya memperhatikan selama ini ada dua macam lafaz ijab yang diucapkan para wali nikah, yaitu:
              (a)“Fulan, engkau saya nikahkan dengan putri saya Fulanah dengan mahar …… tunai”.
              (b)“Fulan, saya nikahkan putri saya Fulanah kepada engkau dengan mahar …… tunai”.

              Pada contoh yang pertama terkandung maksud bahwa wali menikahkan seorang laki-laki dengan putrinya. Jadi yang dinikahkan oleh wali adalah seorang laki-laki calon suami putrinya. Pada contoh kedua, terkandung maksud bahwa wali menikahkan putrinya dengan calon suami putrinya itu. Jadi yang dinikahkan oleh wali adalah putrinya. Pertanyaannya: Lafaz manakah di antara kedua lafaz itu yang benar menurut syariat Islam? (Bapak J. Syamsuddin Baits)

              (3) Sudah menjadi kebiasaan di daerah saya bahwa pada saat dilaksanakan akad nikah (waktu ijab dan kabul) wali dan mempelai pria berjabatan tangan. Karena cara ini telah mentradisi dari dahulu hingga sekarang maka timbul kesan seolah-olah bila cara ini tidak dilaksanakan dapat mengakibatkan akad nikah tidak syah atau sekurang-kurangnya tidak memenuhi syarat atau kurang sempurna dan tentu akan menjadi bahan pembicaraan orang. Pertanyaannya: Apakah ada dasar hukumnya perbuatan tersebut dan bagaimana bila tidak dilakukan? (Bapak J. Syamsuddin Baits)

              JAWABAN

              Kami pengasuh Rubrik Fatwa belum menemukan hadis yang menggambarkan secara utuh bagaimana praktek Rasul saw ketika beliau nikah, atau ketika beliau menikahkan putrinya atau ketika beliau menikahkan sahabatnya, yaitu apakah yang diucapkan lebih dahulu atau yang dinikahkan itu calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan atau sebaliknya yang dinikahkan itu calon mempelai perempuan kepada calon mempelai laki-laki. Hal ini karena secara esensi tidak ada perbedaan antara kedua bentuk akad nikah tersebut yaitu sama­-sama menikahkan kedua mempelai. Memang terdapat hadis Nabi saw yang menerangkan salah satu wujud mahar/maskawin yang di dalamnya menyangkut pula tentang akad nikah. Yaitu tatkala ada seorang sahabat yang meminta kepada Nabi saw agar dinikahkan dengan seorang wanita. Akan tetapi karena ia tidak mempunyai sesuatu untuk maharnya, lalu Nabi saw memerintahkan agar ia berusaha mencari sesuatu untuk dijadikan mahar, sekalipun berupa cincin besi. Setelah sahabat tersebut berkali-kali mencari tetapi tidak menemukan juga, lalu Nabi saw bertanya kepadanya apakah ia hafal sesuatu surat dari al-Qur’an? Sahabat tersebut menjawab ya surat ini dan suratitu,kemudian Nabi saw berkata:

              اِذْهَبْ فَقَدْ مَلَكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ [رواه البخاري]

              Artinya: “Pergilah, sungguh kamu telah aku nikahkan kepadanya(sababat perempuan) dengan mahar (membaca) al-­Qur’an yang ada padamu.” [Hadis riwayat al-Bukhari]

              Dari hadis di atas, khususnya kata artinya telah aku nikahkan kamu dengan dia (perempuan), tergambar bahwa laki-laki yang menikahi perempuan, bukan perempuan yang dinikahkan dengan mempelai laki-laki. Namun demikian, apakah akad itu harus selalu berisi ungkapan bahwa si wali menikahkan mempelai laki-laki dengan wanita yang diwalikannya? Hadis di atas tidak menunjukkan secara tegas demikian. Sebab bisa juga difahami bahwa kata malaktukaha itu sebagai jawaban Nabi saw kepada sahabat laki-laki yang sejak awal ingin mengawini wanita tersebut. Apabila yang bertanya itu si wanitanya, mungkin Nabi saw akan mejawab malaktukahu,artinya telah aku nikahkan kamu dengan dia (sahabat laki-laki). Oleh karena tidak adanya petunjuk yang tegas dan karena secara esensinya sama antara akad yang menikahkan calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai wanita atau sebaliknya menikahkan mempelai wanita kepada mempelai laki-laki, maka pemakaian kedua bentuk akad nikah ini diperbolehkan.

              Mengenai pertanyaan nomor 3, tidak ada nas yang menyebutkan atau mengindikasikan bahwa ketika akad nikah wali harus berjabat tangan atau memegang tangan mempelai laki­-laki. Di beberapa tempat di Indonesia memang akad nikah dilakukan dengan cara seperti yang Bapak sebutkan. Hal ini mungkin mengingat betapa pentingnya akad nikah itu, atau untuk lebih menandaskan akad nikah tersebut. Oleh karenanya melakukan akad nikah dengan cara demikian sudah menjadi tradisi. Karena nas juga tidak ada yang melarangnya, maka boleh­-boleh saja hal ini dilakukan. Hanya saja seandainya terjadi ada akad nikah yang tidak dilakukan dengan cara demikian, maka akad nikahnya tetap syah.

              Fatwa Tarjih No. 32 Tahun 1998

              The post Lafadz Akad Nikah appeared first on Majelis Tabligh – Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Shalat Sunnah Rawatib Sebelum Shalat Jum’at

              Next Post

              Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf UMJ Terima Asesmen Lapangan dari LAMEMBA

              InfoLain

              Hukum Islam

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              20/08/2026
              Hukum Islam

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              19/08/2026
              Hukum Islam

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              09/08/2026
              Next Post

              Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf UMJ Terima Asesmen Lapangan dari LAMEMBA

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

                20/08/2026

                Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

                20/08/2026

                PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

                20/08/2026

                Laporan Ungkap Separuh Lebih Warga Israel yang Eksodus Menolak Kembali

                20/08/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,151)
                • Hukum Islam (1,632)
                • Kabar PTMA (4,107)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Digitalisasi Muhammadiyah Bukan Sekadar Teknologi, tetapi Transformasi Nalar

                20/08/2026

                Membangun Rumah Tangga Tanpa Kekerasan

                20/08/2026

                PP Muhammadiyah Beri Catatan Strategis atas Arah Pengembangan Majelis Tabligh 2027–2032

                20/08/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In