• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Oktober 22, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

    Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

    Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

    Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

    Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

    Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

    Ketika Negara Meminta Fatwa

    Ketika Negara Meminta Fatwa

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

      Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

      Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

      Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

      Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

      Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

      Ketika Negara Meminta Fatwa

      Ketika Negara Meminta Fatwa

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

        Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

        Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

        SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

        5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

        Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

          Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

          Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

          Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

          Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

          Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

          Ketika Negara Meminta Fatwa

          Ketika Negara Meminta Fatwa

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

            Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

            Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

            Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

            Kabut Asap : Ketika Langit Gelap, Ekonomi dan Sosial Ikut Lumpuh

            Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

            Ketika Negara Meminta Fatwa

            Ketika Negara Meminta Fatwa

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Lafal Salam Mengakhiri Shalat dan Salam Penutup Khutbah

              Adakah Azan Iqamah untuk Shalat Sendirian?

              Roh Anak Dikorbankan untuk Pesugihan

              SG Casino: El Playground Definitivo para Sesiones de Juego Cortas y de Alta‑Intensidad

              5Gringos Casino: High‑Intensity Slots & Live Play for Quick Wins

              Magius Casino: Quick‑Hit Slots en Snelle Winsten

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Ajukan Perbaikan Dokumen Sesuai Jadwal, Bawaslu Kota Bandar Lampung Apresiasi Parpol Peserta Pemilu 2024

              by
              12/07/2023
              in BeritaMu
              0
              Ajukan Perbaikan Dokumen Sesuai Jadwal, Bawaslu Kota Bandar Lampung Apresiasi Parpol Peserta Pemilu 2024
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              WARTAMU.ID, Bandar Lampung (Lampung) – Apresiasi Bawaslu Kota Bandar Lampung mengapresiasi Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) sesuai dengan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang sudah ditentukan sebagaimana jadwal yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023, dimulai tanggal 26 Juni sampai dengan 09 Juli 2023. Untuk tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 08 Juli 2023 dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara tanggal 09 Juli 2023 dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB, ujar Anggota Bawaslu Kota Bandar Lampung sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Yahnu Wiguno Sanyoto.

              Ia menjelaskan, di Bandar Lampung, walaupun waktu pengajuan perbaikan dokumen persyaratan sudah dimulai sejak tanggal 26 Juni 2023, namun baru pada tanggal 08 Juli 2023 terdapat partai politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatifnya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Akan tetapi untuk Partai Gerindra, dikarenakan belum mengirimkan perbaikan dokumen persyaratan ke KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON), KPU Kota Bandar Lampung menyarankan untuk melengkapi dokumen perbaikan terlebih dahulu, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

              Selanjutnya, barulah pada tanggal 09 Juli 2023, terdapat 17 (tujuh belas) partai politik, yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gerindra, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Buruh pun mendatangi KPU Kota Bandar Lampung untuk mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatifnya. Partai Gerindra mendatangi KPU Kota Bandar Lampung kali kedua karena pada hari sebelumnya berkas yang diajukan oleh Partai Gerindra belum lengkap.

              Yahnu menambahkan, kepatuhan dan ketaatan partai politik pada ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi catatan penting sebagai langkah awal menjaga situasi yang kondusif dalam proses demokrasi jelang Pemilu 2024 agar tercipta suasana yang aman, tertib, dan damai di Kota Tapis Berseri yang begitu heterogen masyarakatnya. Ia pun mengharapkan kepatuhan seperti ini secara konsisten ditunjukkan pada program/kegiatan pada tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang lainnya. Ia pun menyarankan kepada peserta Pemilu 2024 untuk dapat mengambil pelajaran dari proses pengajuan perbaikan bakal calon sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama pada proses-proses selanjutnya, mengingat PKPU sudah memberikan keleluasaan waktu yang cukup luang bagi setiap peserta Pemilu mempersiapkan dirinya untuk berkontestasi pada Pemilu tahun 2024.

              Sementara itu, Yahnu mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan secara langsung untuk memastikan KPU Kota Bandar Lampung melaksanakan setiap program/kegiatan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dengan tepat dan cermat, partai politik peserta Pemilu dan/atau bakal calon mendapatkan perlakuan, hak, dan kesempatan yang adil dan setara dari KPU Kota Bandar Lampung, dan sekaligus memastikan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setelah itu, tentu saja Bawaslu Kota Bandar Lampung akan mengawasi kegiatan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Bandar Lampung, sejak tanggal 10 Juli – 06 Agustus 2023, pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penyampaian pencermatan, mulai tanggal 06 Agustus – 11 Agustus 2023, penyusunan dan penetapan DCS, tanggal 12 – 18 Agustus 2023, pengumuman DCS, tanggal 19 – 23 Agustus 2023, dan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, tanggal 19 – 28 Agustus 2023.

              Ia pun turut mengingatkan bahwa Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 468 menyatakan bahwa Bawaslu berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu, baik sengketa antar peserta Pemilu, maupun sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu. Objek sengketa tersebut merupakan Keputusan KPU sesuai tingkatan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan/atau Berita Acara (BA). Artinya ke depan, apabila ada hak peserta Pemilu yang dirugikan oleh KPU Kota Bandar Lampung maka calon Peserta Pemilu atau Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu Kota Bandar Lampung berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

              Adapun tenggat waktu permohonan sengketa proses Pemilu disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan surat keputusan dan/atau berita acara KPU Kota Bandar Lampung yang menjadi sebab sengketa, maka partai politik dapat mengajukan permohonannya ke Bawaslu Kota Bandar Lampung. Adapun permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu disampaikan secara tertulis, paling sedikit memuat nama dan alamat pemohon, pihak termohon, keputusan KPU Kota Bandar Lampung (dalam bentuk SK dan/atau BA) yang menjadi sebab sengketa, tutupnya.

              #Pemilu2024 Bawaslu Kota Bandar Lampung

              Penulis: RedEditor: HM

              muhammadiyah.or.id

              WartaTerkait

              MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

              Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

              Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

              Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Koperasi, UMKM, dan Pandemi Covid-19

              Next Post

              Haedar Nashir Resmikan Gedung Kantor Bersama Muhammadiyah Gamping

              InfoLain

              BeritaMu

              MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

              21/10/2026
              BeritaMu

              Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

              21/10/2026
              BeritaMu

              Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

              21/10/2026
              Next Post
              Haedar Nashir Resmikan Gedung Kantor Bersama Muhammadiyah Gamping

              Haedar Nashir Resmikan Gedung Kantor Bersama Muhammadiyah Gamping

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

                21/10/2026

                Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

                21/10/2026

                Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

                21/10/2026

                Belajar, Berjejaring, dan Berdaya: UMKM Muhammadiyah Menyongsong Muktamar di Sumatera Utara

                21/10/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (29,908)
                • Hukum Islam (1,633)
                • Kabar PTMA (4,345)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                MUI Tak Setuju Wajib Halal Diundur, Ini Alasannya

                21/10/2026

                Menembus Batas Asap: Mengapa Kampanye Global Ferry Irwandi Menjadi Titik Balik Karhutla Indonesia

                21/10/2026

                Hasil Lengkap Survei Poltracking Indonesia: Tingkat Kepuasan, Kepercayaan Publik

                21/10/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In