• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, April 24, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

    Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

    Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

    Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

    Post Title

    Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

    Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

      Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

      Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

      Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

      Post Title

      Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

      Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

        Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

          Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

          Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

          Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

          Post Title

          Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

          Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

            Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

            Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

            Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

            Post Title

            Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

            Hampir 6 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Diimbau Jaga Kesehatan

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

              Khatib Shalat Id Terlambat Datang, Bagaimana Menyikapinya?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia Kritisi RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan

              by
              23/06/2023
              in BeritaMu
              0
              Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia Kritisi RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              muhammadiyah.or.id

              Yogyakarta, Infomu.co –  Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH & STIH PTM) Se Indonesia turut menyoroti perihal akan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) “Omnibus Law” Bidang Kesehatan.

              WartaTerkait

              Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

              Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

              Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

              Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

              “Kita ketahui, belakangan ini RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan telah menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Karena itu Fordek FH dan STIH PTM Se Indonesia merasa terpanggil untuk mengkaji polemik RUU tersebut,” ujar Fordek FH dan STIH PTM Se Indonesia, Prof.Dr.Tongat,SH.,M.Hum pada pertemuan nasional di Amphitarium Lantai 9 Kampus Utama Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kamis (21/6/2023)

              Dalam kajian yang sudah dilakukan, kata Prof Tongat, pihaknya menemukan sejumlah poin krusial dari RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan yang perlu dikritisi. Poin-poin tersebut

              Pertama, kendati sudah disetujui 7 fraksi untuk dibawa pada sidang paripurna, pembahasan RUU “Omnibus Law” Kesehatan nampak masih terus bersifat tertutup dan tanpa melibatkan partisipasi publik dari stakeholders penting di bidang kesehatan.

              “Hingga saat ini, selain sulitnya akses terhadap draft RUU, apalagi mengakses naskah akademik dari RUU tersebut,” ungkap Prof Tongat didampingi Ujuh Juhana, SH.,MH (Sekretaris Fordek FH dan STIH PTM)

              Prof Togat membeberkan, data Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Akses Kesehatan menjelaskan, bahwa dari 478 pasal dalam RUU Kesehatan, total DIM batang tubuh sebanyak 3020, sebanyak 1037 tetap. 399 perubahan redaksional, dan 1584 perubahan substansi, dalam DIM yang dibahas Agustus 2022, baru diketahui publik Maret 2023.

              “Masyarakat merasa tertutup untuk tidak dapat dijelaskan (right to explained), hak untuk didengar (right to heard) dan hak untuk memberikan pendapat (right to consider) yang mana hal tersebut dituangkan dalam Putusan MK No.91/PUU/XVII/2020,” tegasnya

              Kedua, polemik dalam menghadapi berbagai macam persoalan, dalam kaitannya pada Pasal 368 ayat (3) RUU Omnibus Law Kesehatan menjelaskan: Jenis penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria: (a) penyakit yang disebabkan oleh agen biologi; (b) dapat menular dari manusia ke manusia dan/atau dari hewan ke manusia; (c) berpotensi menimbulkan sakit yang parah, kecacatan, dan/atau kematian; dan (d) berpotensi meningkat dan menyebar secara cepat.

              “Pengendalian yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan untuk memastikan privasi, pengendalian, dan upaya menguatkan kapabilitas lembaga riset tersebut tidak memberikan jaminan adanya praktik bio-terorisme,” kata Prof Tongat.

              Dijelaskannya, istilah bio-terorisme muncul akibat penyebarluasan penyakit/wabah yang tidak dapat dikendalikan. Bioterorisme melibatkan senjata biologi yang dapat berbahaya bagi kemanusiaan dan warga yang dapat digunakan oleh kelompok teroris baik by design maupun yang lahir organik.

              “Hal ini penting diantisipasi dengan sejauh mana kesiapan negara dalam menyiapkan fasilitas pelayanan kesehatan, pengadaan instrumen penelitian dan spesimen yang memadai, serta kebijakan yang betul-betul penting dalam melindungi keselamatan warga negara,” tegas Prof Tongat.

              Ketiga, ada hal penting terkait dengan genom dan privasi, walaupun tidak tersurat secara jelas keberadaan BGSi (Biomedical & Genome Science Initiative) namun dalam DIM Pasal 361 ayat 2 tentang Pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologis, muatan informasi dan/atau data ke luar wilayah Indonesia, memberi peluang lebih besar penyalahgunaan karena tidak terbatas pada pemeriksaan yang tidak dapat dilakukan di Indonesia tapi juga menyangkut cara atau metode yang tidak dapat dilakukan di Indonesia.

              “Kesemua hal itu dapat menyebabkan terjadinya bio terorisme seperti tersebut di atas. Oleh karena sangat mungkin terjadi penyimpangan dalam MTA (Material Transfer Aggrement) sehingga data genetik orang Indonesia (Bio Bank) dapat disalahgunakan oleh pihak ketiga bahkan pengembangan Bio Weapon dengan data genetik sudah menjadi isu global. Hal dimaksud di atas berkaitan dengan genom dan privasi, justru tidak cukup diatur dan tidak ditampung dalam RUU “Omnibus Law” Kesehatan,” sebut Prof Tongat.

              Keempat, disisi lain kemandirian bangsa dalam riset bioteknologi sudah dimulai oleh Lembaga Eijkman sayangnya kemudian dilebur ke dalam BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) tanggal 15 Mei 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021.

              Kelima, fasilitas penganggaran dalam rangka melindungi akses kesehatan yang komprehensif dan pelayanan yang memadai, hal tersebut dilindungi dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

              Prof Tongan mengungkapkan, pada rumusan Pasal 420 RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan memiliki mandat untuk menyediakan anggaran minimal (spending mandatory) sebesar 10% minimal harus dijamin dan dilaksanakan. Dalam perkembangannya usulan di atas dihapuskan padahal hak atas kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.

              “Anggaran kesehatan itu seharusnya dianggarankan melalui APBN maupun APBD dan idealnya, jaminan kesehatan masyarakat secara menyeluruh prosentasenya harusnya 15% dan digunakan untuk fasilitas kesehatan, obat, jaminan kesehatan, dan sebagainya secara menyelurruh bagi warga Indonesia, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)

              The post Fordek FH & STIH PTM Se-Indonesia Kritisi RUU Omnibus Law Bidang Kesehatan appeared first on Infomu.

              muhammadiyah.or.id

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Resmi Berdiri, PanahMu Bertekad Kembangkan Olahraga Panahan

              Next Post

              Teks Khutbah Juma’at: Mereka yang Suka Ingkar

              InfoLain

              BeritaMu

              Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

              24/04/2026
              BeritaMu

              Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

              24/04/2026
              BeritaMu

              Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

              24/04/2026
              Next Post

              Teks Khutbah Juma’at: Mereka yang Suka Ingkar

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

                24/04/2026

                Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

                24/04/2026

                Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

                24/04/2026

                Khutbah Jumat : Empat Nilai Dasar Beragama

                24/04/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (27,892)
                • Hukum Islam (1,415)
                • Kabar PTMA (3,558)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Resmi! Ini Daftar Baru Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg-12 Kg, Berlaku 22 April

                24/04/2026

                Jepang Ungkap RI Punya ‘Selat Hormuz’ Sendiri, Vital Bagi Dunia

                24/04/2026

                Kepemimpinan Kolektif Kolegial jadi Penjaga Arah Gerak Dakwah Muhammadiyah

                24/04/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In