• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu
    Pesantren Muhammadiyah Kwalamadu Launching Program Unggulan 2026-2030

    Pesantren Muhammadiyah Kwalamadu Launching Program Unggulan 2026-2030

    Sebanyak 107 Siswa SD mengikuti Olimpiade MIPA di SMP Plus Muhammadiyah 62

    Spirit Kurban untuk Negeri, Lazismu Dorong Kepedulian Sosial

    Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur

    Aisyiyah Serukan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual dan Terapkan Penanganan Berperspektif Hak Anak

    Prof. Akrim Serahkan Bantuan Program “Tebus Ijazah” 100 Alumni SMK Muhammadiyah 9 Medan

    Trending Tags

    • Kabar PTMA
      Pesantren Muhammadiyah Kwalamadu Launching Program Unggulan 2026-2030

      Pesantren Muhammadiyah Kwalamadu Launching Program Unggulan 2026-2030

      Sebanyak 107 Siswa SD mengikuti Olimpiade MIPA di SMP Plus Muhammadiyah 62

      Spirit Kurban untuk Negeri, Lazismu Dorong Kepedulian Sosial

      Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur

      Aisyiyah Serukan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual dan Terapkan Penanganan Berperspektif Hak Anak

      Prof. Akrim Serahkan Bantuan Program “Tebus Ijazah” 100 Alumni SMK Muhammadiyah 9 Medan

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

        Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

        Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

        Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

        Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

        Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu
          Pesantren Muhammadiyah Kwalamadu Launching Program Unggulan 2026-2030

          Pesantren Muhammadiyah Kwalamadu Launching Program Unggulan 2026-2030

          Sebanyak 107 Siswa SD mengikuti Olimpiade MIPA di SMP Plus Muhammadiyah 62

          Spirit Kurban untuk Negeri, Lazismu Dorong Kepedulian Sosial

          Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur

          Aisyiyah Serukan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual dan Terapkan Penanganan Berperspektif Hak Anak

          Prof. Akrim Serahkan Bantuan Program “Tebus Ijazah” 100 Alumni SMK Muhammadiyah 9 Medan

          Trending Tags

          • Kabar PTMA
            Pesantren Muhammadiyah Kwalamadu Launching Program Unggulan 2026-2030

            Pesantren Muhammadiyah Kwalamadu Launching Program Unggulan 2026-2030

            Sebanyak 107 Siswa SD mengikuti Olimpiade MIPA di SMP Plus Muhammadiyah 62

            Spirit Kurban untuk Negeri, Lazismu Dorong Kepedulian Sosial

            Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur

            Aisyiyah Serukan Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual dan Terapkan Penanganan Berperspektif Hak Anak

            Prof. Akrim Serahkan Bantuan Program “Tebus Ijazah” 100 Alumni SMK Muhammadiyah 9 Medan

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Lafal Takbir Hari Raya Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW

              Khutbah Idul Fitri dan Idul Adha 1 Kali atau 2 Kali, dan Haruskah Diawali Takbir?

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home Hukum Islam

              Budaya KPR Menjamur di Masyarakat, Begini Menurut Fatwa Tarjih

              by
              13/05/2023
              in Hukum Islam
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA

              TABLIGH.ID, YOGYAKARTA—Broker atau istilah di dalam fikih muamalat adalah as-simsar, memiliki arti sebagai penghubung perdagangan (perantara antara orang yang ingin menjual barang dengan orang yang ingin membeli barang atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli). Sedangkan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), merupakan salah satu jenis pelayanan kredit yang diberikan oleh bank kepada para nasabah yang menginginkan pinjaman khusus untuk memenuhi kebutuhan dalam pembangunan rumah.

              Sebelum membahas hukum KPR dalam Bank Syariah, lebih dulu penting diutarakan beberapa prinsip dalam Etika Bisnis yang dimuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Jilid 3 halaman 16, yaitu al-Amanah (kepercayaan), ash-Shidq (kejujuran), al-‘Adalah (kebenaran), al-lbahah (kebolehan), at-Ta’awun (tolong-menolong), al-Maslahah (Jalbul-Masalih wa Dar’ul-Mafasid: menarik kemaslahatan dan menolak kemafsadatan), at-Taradi (saling kerelaan/kata sepakat), al-Akhlaq al-Karimah (kesopanan).

              WartaTerkait

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              Shalat Dhuha Secara Berjamaah, Apakah Dituntunkan?

              Broker selain sebagai suatu pekerjaan juga merupakan upaya untuk tolong-menolong atau at-Ta’awun (QS. Al Maidah: 2). Seseorang yang bekerja sebagai broker, yang mengarahkan para calon pembeli menggunakan bank BSl/Syariah, menurut hemat Majelis Tarjih termasuk kepada kegiatan yang sifatnya bisnis. Dalam pada itu Bank BSl/Syariah menyediakan produk yang di dalamnya terdapat unsur KPR, yaitu bisnis dan pembiayaan. Bentuk jasa yang menjadi tugas seorang broker seperti sistem dalam pembelian rumah dengan KPR merupakan salah satu jenis pelayanan kredit yang diberikan oleh bank kepada para nasabah yang menginginkan pinjaman khusus untuk memenuhi kebutuhan dalam pembangunan atau renovasi rumah.

              Sistem KPR yang ada di Bank BSI/Syariah tidak menggunakan sistem bunga, akan tetapi menggunakan akad tanpa bunga. Adapun macam-macam akad di antaranya yaitu, akad jual beli yang biasa disebut dengan bai’ al-murabahah, adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati antara pihak bank dan nasabah. Bai’ al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut murabahah kepada pemesan pembelian (KPP). Dalam kitab Al-Umm, Imam Asy-Syafi’i menamai transaksi jenis ini dengan istilah al-aamir bisy-syira. Adapun syarat bai’ al-murabahah di antaranya: Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah, kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan, kontrak harus bebas dari riba, penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian, penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.

              Ba’i al-murabahah dalam KPR yang ada di Bank BSI/Syariah, Bank BSI/Syariah bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Harga jualnya yaitu dengan harga beli dari pengembang (perusahaan yang menyediakan perumahan), dengan ditambah margin keuntungan yang disepakati dua belah pihak antara penjual dan pembeli yang disepakati dengan jangka pembayarannya. Pembayarannya dapat dilakukan secara kontan pada waktu yang telah disepakati atau dilakukan angsuran (ba’i bi tsamanin ajil).

              Selanjutnya, dapat juga menggunakan akad jual beli dengan pesanan khusus yang disebut dengan istishna’, yakni merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Melalui fasilitas ini, bank melakukan pemesanan barang dengan harga yang disepakati kedua belah pihak. Nasabah mengajukan KPR dengan menggunakan akad istishna’ ketika nasabah hendak membeli rumah dengan cara memesan. Dalam hal ini belum banyak bank yang menggunakan akad istisna’ ini.

              Dalam KPR di Bank BSI/Syariah terdapat juga akad sewa beli yang disebut dengan ijarah muntahiyah bit-tamlik, yaitu sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa dengan pengalihan hak kepemilikannya. Bank-bank Islam yang mengoperasikan produk al-ijarah, dapat melakukan leasing, baik dalam bentuk operating lease maupun financial lease. Akan tetapi, pada umumnya, bank-bank tersebut lebih banyak menggunakan al-ijarah al-muntahiyah bit-tamlik karena lebih sederhana dari Sisi pembukuan. Selain itu, bank pun tidak direpotkan untuk mengurus pemeliharaan aset, baik pada saat leasing maupun sesudahnya. KPR menggunakan akad ijarah muntahiyah bit-tamlik ini juga masih jarang digunakan.

              Selain itu, juga terdapat akad penyertaan sewa yang disebut dengan musyarakah muntanaqisah. Nasabah dan bank berkongsi dalam pengadaan suatu barang (biasanya rumah atau kendaraan), misalnya, 30% dari nasabah dan 70% dari bank. Untuk memiliki barang tersebut, nasabah harus membayar kepada bank sebesar porsi yang dimiliki bank, karena pembayarannya dilakukan secara proposional sesuai dengan besarnya angsuran. Barang yang telah dibeli secara kongsi tadi baru akan menjadi milik nasabah setelah porsi nasabah menjadi 100% dan porsi bank 0%. KPR menggunakan akad musyarakah muntanaqisah kurang diminati oleh nasabah dikarenakan terdapat kesulitan dalam melakukan pembayaran pokok, hishah (porsi kepemilikan atas objek musyarakah muntanaqisah) dan ujrah (upah).

              Sementara itu KPR menggunakan bank konvensional di dalamnya terdapat penawaran program suku bunga dengan bunga 2,88% fixed 1 tahun, 3,88% fixed 2 tahun, 4, 99% fixed 3 tahun, sedangkan dalam KPR Bank BSI/Syariah di dalamnya tidak menggunakan sistem bunga, hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 08 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa bunga (interest) adalah riba karena merupakan tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah dalam QS. Ali Imran ayat 130, QS. Al Baqarat ayat 275 dan 278.

              Dengan demikian, menurut hemat Majelis Tarjih empat macam produk yang berkaitan dengan KPR yang ditawarkan oleh Bank BSI/Syariah tidak bertentangan dengan asas dan tolok ukur Etika Bisnis dalam Islam sehingga dapat menjadi alternatif penawaran kepada nasabah KPR. Demikian jawaban Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

              Sumber: Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah edisi 108 April 2023

              The post Budaya KPR Menjamur di Masyarakat, Begini Menurut Fatwa Tarjih appeared first on tabligh.id.

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Digelar di UNISA, Ideopolitor Gelombang II Pembuktian Kapasitas Peran ‘Aisyiyah

              Next Post

              Innalilahi, Ketua Umum Koornas Fokal IMM Armyn Gulton Meninggal Dunia

              InfoLain

              Hukum Islam

              Mengalihkan Penyembelihan Dam ke Tanah Air, Bagaimana Hukumnya?

              26/04/2026
              Hukum Islam

              Qiyamul Lail 4 Rakaat, Apakah Pakai Tahiyat Awal?

              19/04/2026
              Hukum Islam

              Shalat Sunnah Rawatib Apa Saja?

              19/04/2026
              Next Post
              Innalilahi, Ketua Umum Koornas Fokal IMM Armyn Gulton Meninggal Dunia

              Innalilahi, Ketua Umum Koornas Fokal IMM Armyn Gulton Meninggal Dunia

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                Gebrakan Baru! Nasyiatul Aisyiyah Luncurkan 10 Program Unggulan di Tanwir II

                05/09/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0
                Pesantren Muhammadiyah Kwalamadu Launching Program Unggulan 2026-2030

                Pesantren Muhammadiyah Kwalamadu Launching Program Unggulan 2026-2030

                13/05/2026

                Sebanyak 107 Siswa SD mengikuti Olimpiade MIPA di SMP Plus Muhammadiyah 62

                13/05/2026

                Spirit Kurban untuk Negeri, Lazismu Dorong Kepedulian Sosial

                13/05/2026

                Wajah Baru Layanan Konsumsi Haji: Digital, Bergizi, dan Terukur

                13/05/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,075)
                • Hukum Islam (1,416)
                • Kabar PTMA (3,660)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Pesantren Muhammadiyah Kwalamadu Launching Program Unggulan 2026-2030

                Pesantren Muhammadiyah Kwalamadu Launching Program Unggulan 2026-2030

                13/05/2026

                Sebanyak 107 Siswa SD mengikuti Olimpiade MIPA di SMP Plus Muhammadiyah 62

                13/05/2026

                Spirit Kurban untuk Negeri, Lazismu Dorong Kepedulian Sosial

                13/05/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In