Pertanyaan: Selama ini pelaksanaan zakat fitrah dilakukan dengan dua cara:a. Dengan menyerahkan kepada Panitia Zakat Fitrah setempat. Kelemahan cara ini, seringkali sesudah selesai Shalat ‘Ied belum selesai dibagikan kepada yang berhak? Padahal, menurut Hadis riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim dari Ibnu Abbas, zakat fitrah yang makbul kalau diberikan kepada yang berhak sebelum …
Artikel tanya jawab Dua Bentuk Pelaksanaan Zakat Fitrah pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.




