Pertanyaan: Yang saya ketahui dalam HPT diterangkan zakat fitrah, zakat ternak, zakat perhiasan, zakat hasil bumi. Zakat fitrah dan zakat hasil bumi sudah saya laksanakan, sedang zakat perhiasan dan zakat ternak tidak punya, jadi tak saya jalankan. Yang ingin saya tanyakan apakah guru yang hasilnya Rp.150.000,00 per bulan harus membayar zakat, dan kalau harus membayar, …
Artikel tanya jawab Wajib Zakatkah Penghasilan Rp. 150.000/bulan? pertama kali terbit di Fatwa Tarjih.



