Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
© 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.
© 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.