Pasangan suami istri (Pasutri) asal Gianyar pembuat dan penjual video porno dijerat menggunakan pasal berlapis. Suami-istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) ini pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
© 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.
© 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.