• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

    Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

    Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

    10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

    Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang

    Muhammadiyah dan WADAH Malaysia Bangun Sinergi Perkuat Kepemimpinan Islam Asia Tenggara

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

      Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

      Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

      10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

      Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang

      Muhammadiyah dan WADAH Malaysia Bangun Sinergi Perkuat Kepemimpinan Islam Asia Tenggara

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Stellar Casino: Quick‑Hit Thrills for Short‑Session Players

        Winshark Casino: Quick‑Play Thrills for Every Mobile Gamer

        Payid Casino – Quick‑Play Slots, Live Games and Lightning‑Fast Action

        BildBet Casino Review – Schnelles Gaming für den On-the-Go-Spieler

        Fugu Online Casino: Kontoverifizierung Schritt für Schritt

        OnlySpins Login – Schritt‑für‑Schritt Anleitung & Sicherheitstipps

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

          Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

          Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

          10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

          Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang

          Muhammadiyah dan WADAH Malaysia Bangun Sinergi Perkuat Kepemimpinan Islam Asia Tenggara

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

            Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

            Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

            10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

            Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang

            Muhammadiyah dan WADAH Malaysia Bangun Sinergi Perkuat Kepemimpinan Islam Asia Tenggara

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Stellar Casino: Quick‑Hit Thrills for Short‑Session Players

              Winshark Casino: Quick‑Play Thrills for Every Mobile Gamer

              Payid Casino – Quick‑Play Slots, Live Games and Lightning‑Fast Action

              BildBet Casino Review – Schnelles Gaming für den On-the-Go-Spieler

              Fugu Online Casino: Kontoverifizierung Schritt für Schritt

              OnlySpins Login – Schritt‑für‑Schritt Anleitung & Sicherheitstipps

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

              admin by admin
              31/07/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA
              Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG
              INFOMU.CO |  Medan – Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diputus bersama perkara pengujian terkait pada 30 Juli 2026 menjadi salah satu putusan konstitusional paling penting dalam pengelolaan keuangan negara beberapa tahun terakhir. Mahkamah tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai agenda strategis nasional, melainkan mengoreksi fondasi pembiayaannya agar selaras dengan amanat UUD 1945. Amar putusan tersebut mewajibkan anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028. Koreksi tersebut menegaskan satu prinsip mendasar: kepentingan publik yang mulia tetap harus ditempatkan dalam koridor konstitusi.
              Demikian Farid Wajdi Founder Ethics of Care menjelaskan kepada redaksi infomu.co menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi yang putusannya disampaikan hari ini, Kamis (30/7).
              Jelas Farid Wajdi, dari perspektif hukum tata negara, putusan MK memiliki kekuatan hukum final dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Tidak tersedia upaya hukum lanjutan, baik banding, kasasi, maupun peninjauan kembali. Seluruh penyelenggara negara wajib menyesuaikan kebijakan dan tindakan administratif sesuai amar putusan. Ketaatan terhadap putusan MK bukan sekadar kewajiban moral, melainkan perintah konstitusi. Penetapan masa transisi hingga APBN 2028 menunjukkan kehati-hatian Mahkamah agar penyesuaian fiskal berlangsung secara terukur tanpa mengganggu stabilitas anggaran negara maupun keberlangsungan pelayanan publik.
              Implikasi yuridis putusan tersebut sangat nyata. Mulai APBN 2028, anggaran MBG tidak lagi dapat dimasukkan sebagai komponen pemenuhan kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. ” Negara tetap memiliki ruang untuk mempertahankan MBG sebagai kebijakan pembangunan sumber daya manusia, tetapi sumber pembiayaannya harus berasal dari pos anggaran tersendiri,” tambah Farid.
              Ketentuan tersebut menjaga kemurnian fungsi anggaran pendidikan agar tidak mengalami perluasan makna yang berpotensi mengurangi ruang pembiayaan bagi peningkatan mutu pendidikan nasional.
              Evaluasi Tata Kelola MBG
              Perdebatan mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG sesungguhnya telah memperoleh kepastian hukum melalui putusan tersebut. Sebelum pengujian di MK, pemerintah dan DPR menggunakan pendekatan fungsional dengan menempatkan pemenuhan gizi peserta didik sebagai bagian dari ekosistem pendidikan. Pendekatan tersebut memiliki dasar argumentasi kebijakan, tetapi belum tentu identik dengan tafsir konstitusi. MK kemudian memberikan batas yang lebih tegas melalui penafsiran autentik terhadap norma UUD 1945. Sejak putusan dibacakan, seluruh kebijakan anggaran wajib mengikuti tafsir konstitusional tersebut.
              Putusan ini juga menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kualitas tata kelola MBG secara menyeluruh. Program dengan nilai anggaran yang sangat besar tidak cukup diukur melalui besarnya serapan anggaran ataupun tingginya tingkat popularitas. Ukuran keberhasilan harus bertumpu pada indikator yang objektif, mulai efektivitas distribusi, kualitas dan keamanan makanan, ketepatan sasaran penerima manfaat, efisiensi pengadaan, akuntabilitas penggunaan anggaran, hingga sistem pengawasan yang mampu mencegah penyimpangan sejak tahap perencanaan. Program publik hanya memperoleh legitimasi apabila menghasilkan manfaat nyata sekaligus dikelola secara transparan.
              Tantangan berikutnya justru berada pada aspek integritas pengelolaan. Anggaran dalam skala ratusan triliun rupiah selalu menghadirkan risiko moral hazard apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Berbagai laporan mengenai dugaan penyimpangan pengadaan, indikasi mark-up harga, permainan rekanan, konflik kepentingan, keterlambatan distribusi, hingga lemahnya pengendalian internal merupakan peringatan serius yang tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil, tetapi pemerintah tidak boleh menunggu munculnya perkara korupsi sebelum memperbaiki sistem. Pengalaman panjang pengelolaan proyek nasional menunjukkan praktik korupsi lebih sering lahir akibat lemahnya tata kelola dibandingkan semata-mata niat pelakunya. Program sebesar MBG tidak boleh berubah menjadi ladang rente yang menguntungkan segelintir pihak, sementara kualitas layanan kepada peserta didik justru terabaikan.
              Reformasi Kebijakan Fiskal
              Pemerintah dan DPR perlu memanfaatkan putusan MK sebagai titik awal reformasi kebijakan fiskal. Pembenahan tidak cukup dilakukan melalui pemindahan pos anggaran, tetapi harus disertai penyusunan skema pembiayaan yang berkelanjutan, penguatan pengawasan oleh BPK, BPKP, APIP, serta pengembangan sistem pengadaan yang terbuka dan berbasis teknologi. Transparansi anggaran harus menjadi prinsip utama agar masyarakat dapat mengawasi penggunaan dana publik secara efektif.
              Farid Wajdi Founder Ethics of Care itu mengatakan,  makna putusan MK melampaui persoalan MBG. Mahkamah sedang mengingatkan seluruh pembentuk kebijakan agar tidak menjadikan anggaran pendidikan sebagai ruang fiskal yang dapat diisi berbagai program atas dasar argumentasi yang terlalu luas. Dana pendidikan merupakan amanat konstitusi untuk meningkatkan kualitas guru, memperkuat riset dan inovasi, memperbaiki infrastruktur pendidikan, memperluas akses beasiswa, serta meningkatkan mutu pembelajaran nasional.
              Putusan tersebut menjadi penegasan penting, konstitusi bukan sekadar mengatur jumlah anggaran, melainkan juga menjaga kemurnian tujuan penggunaannya. Kini tanggung jawab beralih kepada pemerintah dan DPR untuk membuktikan komitmen terhadap tata kelola keuangan negara yang taat konstitusi, akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik. (shd)

              WartaTerkait

              Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

              Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

              10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

              Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

              Next Post

              Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

              31/07/2026
              BeritaMu

              Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

              31/07/2026
              BeritaMu

              10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

              31/07/2026
              Next Post

              Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

                31/07/2026

                Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

                31/07/2026

                Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

                31/07/2026

                10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

                31/07/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,910)
                • Hukum Islam (1,586)
                • Kabar PTMA (4,024)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

                31/07/2026

                Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

                31/07/2026

                Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

                31/07/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In