• Tentang
  • Sumber
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
  • Home
  • BeritaMu

    Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

    Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

    Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

    10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

    Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang

    Muhammadiyah dan WADAH Malaysia Bangun Sinergi Perkuat Kepemimpinan Islam Asia Tenggara

    Trending Tags

    • Kabar PTMA

      Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

      Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

      Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

      10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

      Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang

      Muhammadiyah dan WADAH Malaysia Bangun Sinergi Perkuat Kepemimpinan Islam Asia Tenggara

      Trending Tags

      • Hukum Islam

        Stellar Casino: Quick‑Hit Thrills for Short‑Session Players

        Winshark Casino: Quick‑Play Thrills for Every Mobile Gamer

        Payid Casino – Quick‑Play Slots, Live Games and Lightning‑Fast Action

        BildBet Casino Review – Schnelles Gaming für den On-the-Go-Spieler

        Fugu Online Casino: Kontoverifizierung Schritt für Schritt

        OnlySpins Login – Schritt‑für‑Schritt Anleitung & Sicherheitstipps

      • SekolahMu
        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

        Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

        Trending Tags

        • Majelis Virtual
        No Result
        View All Result
        Virtumu - Muhammadiyah All Channel
        Advertisement
        • Home
        • BeritaMu

          Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

          Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

          Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

          10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

          Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang

          Muhammadiyah dan WADAH Malaysia Bangun Sinergi Perkuat Kepemimpinan Islam Asia Tenggara

          Trending Tags

          • Kabar PTMA

            Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

            Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

            Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

            10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

            Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang

            Muhammadiyah dan WADAH Malaysia Bangun Sinergi Perkuat Kepemimpinan Islam Asia Tenggara

            Trending Tags

            • Hukum Islam

              Stellar Casino: Quick‑Hit Thrills for Short‑Session Players

              Winshark Casino: Quick‑Play Thrills for Every Mobile Gamer

              Payid Casino – Quick‑Play Slots, Live Games and Lightning‑Fast Action

              BildBet Casino Review – Schnelles Gaming für den On-the-Go-Spieler

              Fugu Online Casino: Kontoverifizierung Schritt für Schritt

              OnlySpins Login – Schritt‑für‑Schritt Anleitung & Sicherheitstipps

            • SekolahMu
              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              SD Mugeb Menggelar Tasmik Tahfidh Excellent

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Siswa SMK Muhlibat Mengikuti Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS

              Di SMK Muhammadiyah 1 Kepanjen, Kemenko PMK Luncurkan Gerakan Tanam 10 Juta Pohon

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Kepala Sekolah Muhammadiyah Ikutilah Kaidah Persyarikatan, Jangan sak Karepe Dewe

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Sekolah Muhammadiyah Sosialisasikan Muktamar 48 Ke Para Siswa

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Serunya Lomba Tarik Tambang di Sekolah Ini

              Trending Tags

              • Majelis Virtual
              No Result
              View All Result
              Virtumu - Muhammadiyah All Channel
              No Result
              View All Result
              Home BeritaMu

              Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang

              admin by admin
              31/07/2026
              in BeritaMu
              0
              744
              VIEWS
              Share di FacebookShare di TwitterShare di WA
              Muhammadiyah Tegaskan Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang 

              INFOMU.CO |  Yogyakarta – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa perubahan pandangan terhadap aset kripto tidak berarti menerima cryptocurrency sebagai mata uang.

              Dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (29/7), Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Bektie Hendrie Anto menjelaskan bahwa fatwa terbaru tetap membedakan secara tegas antara aset kripto sebagai komoditas investasi dan kripto sebagai alat tukar.

              WartaTerkait

              Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

              Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

              Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

              10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

              Menurutnya, aset kripto dapat dipandang sebagai māl mutaqawwam atau harta yang diakui syariat sepanjang memenuhi syarat tertentu, baik dari sisi objek maupun mekanisme transaksinya. Namun, ketika difungsikan sebagai uang atau currency, Muhammadiyah tetap memandangnya tidak dapat diterima.

              “Fatwa itu juga memfatwakan kalau sebagai alat tukar atau uang, aset kripto tidak bisa diterima,” ujarnya.

              Bektie menjelaskan bahwa dalam fikih muamalah terdapat perbedaan mendasar antara harta dan uang. Tidak semua harta dapat berfungsi sebagai uang karena uang memiliki karakteristik dan persyaratan tersendiri.

              Ia menyebutkan bahwa uang harus memiliki nilai yang relatif stabil, mudah digunakan sebagai alat tukar, dapat dibagi ke dalam satuan yang lebih kecil, serta dalam pandangan sebagian ulama fikih juga harus memperoleh otorisasi dari negara.

              Karena itu, menurutnya, penilaian terhadap aset kripto sebagai komoditas tidak dapat disamakan dengan penilaian terhadap aset kripto sebagai mata uang.

              Salah satu alasan utama penolakan tersebut adalah tingginya volatilitas harga cryptocurrency. Menurut Bektie, fluktuasi harga yang ekstrem berpotensi menimbulkan ḍarar fāḥisy atau kemudaratan yang besar apabila digunakan sebagai alat pembayaran.

              Meski demikian, ia memberikan penjelasan bahwa volatilitas bukan berarti menjadikan aset kripto otomatis tidak bernilai sebagai harta.

              “Volatilitas ini kaitannya terutama sebagai uang. Kalau sebagai māl mutaqawwam, banyak komoditas lain yang juga sangat volatil tetapi tetap diterima sebagai harta,” katanya.

              Ia mencontohkan komoditas seperti minyak bumi yang dalam praktik ekonomi global memiliki fluktuasi harga sangat tinggi. Bahkan menurutnya, beberapa sumber daya alam memiliki tingkat volatilitas yang lebih besar dibanding Bitcoin.

              Bektie juga menjelaskan bahwa Bitcoin termasuk salah satu aset kripto yang relatif paling stabil dibanding aset kripto lainnya. Bahkan dalam kondisi tertentu, nilainya dapat lebih stabil dibanding mata uang sejumlah negara.

              Namun demikian, stabilitas tersebut dinilai belum memadai untuk memenuhi fungsi utama uang sebagai alat tukar yang harus mampu menjaga kepastian nilai dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.

              Selain volatilitas, Muhammadiyah juga menyoroti persoalan keterbatasan pasokan Bitcoin. Ia menjelaskan bahwa jumlah Bitcoin memang dirancang terbatas, yakni maksimal sekitar 21 juta Bitcoin.

              Saat ini, lanjutnya, sebagian besar Bitcoin telah berhasil ditambang sehingga pasokan yang tersisa semakin sedikit.

              Menurutnya, kondisi tersebut mengingatkan pada perdebatan klasik mengenai penggunaan emas sebagai standar mata uang dunia. Salah satu alasan banyak negara meninggalkan sistem standar emas adalah keterbatasan jumlah emas untuk memenuhi kebutuhan transaksi ekonomi global.

              “Bitcoin juga memiliki persoalan yang sama karena jumlahnya memang dibatasi sejak awal,” jelasnya.

              Pertimbangan lain yang dinilai paling mendasar adalah aspek kedaulatan negara dalam penerbitan mata uang.

              Bektie menjelaskan bahwa di Indonesia telah terdapat ketentuan hukum yang menetapkan rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Karena itu, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang dinilai bertentangan dengan sistem hukum nasional.

              Menurutnya, dalam pandangan Majelis Tarjih, otoritas negara terhadap penerbitan uang merupakan bagian penting untuk menjaga kemaslahatan umum.

              “Kalau menerima kripto sebagai alat tukar resmi berarti bertentangan dengan ketentuan negara. Sampai saat ini kita berpandangan bahwa uang juga harus berada dalam otoritas negara,” ujarnya.

              Meski demikian, ia mengakui bahwa gagasan awal lahirnya Bitcoin justru muncul sebagai kritik terhadap dominasi negara dalam sistem moneter. Para penggagas cryptocurrency menginginkan uang yang dapat bekerja secara independen tanpa campur tangan otoritas tertentu.

              Dalam perspektif sejarah Islam, Bektie menjelaskan bahwa persoalan otoritas mata uang juga pernah mengalami dinamika.

              Ia mengingatkan bahwa pada masa Rasulullah saw., masyarakat Arab menggunakan dinar dan dirham yang diterbitkan oleh kekaisaran Romawi dan Persia, bukan mata uang yang dicetak sendiri oleh negara Islam.

              Pencetakan mata uang Islam secara mandiri baru berkembang pada masa pemerintahan para khalifah setelahnya. Karena itu, menurutnya, pembahasan mengenai otoritas uang sebenarnya merupakan ruang ijtihad yang bersifat dinamis.

              Ia juga mencontohkan bahwa sejumlah negara Muslim telah mengambil kebijakan berbeda. Di beberapa negara, termasuk Uni Emirat Arab, Bitcoin telah diterima dalam transaksi tertentu sehingga menunjukkan adanya variasi pendekatan terhadap perkembangan teknologi keuangan digital.

              Meskipun demikian, Muhammadiyah memilih tetap berpegang pada pertimbangan syariat sekaligus kesesuaian dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

              Bektie kemudian menegaskan bahwa teknologi blockchain dan kripto pada hakikatnya merupakan instrumen muamalah yang bersifat netral. Karena itu, pemanfaatannya harus selalu diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan, bukan sebaliknya.

              “Inovasi ini tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan,” tegasnya.

              Ia menambahkan bahwa setiap kemajuan teknologi semestinya selalu diikat oleh nilai-nilai moral Islam sehingga mampu mewujudkan keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan bagi kehidupan manusia. (muhammadiya.or.id)

              Share98Tweet62Send
              Previous Post

              Muhammadiyah dan WADAH Malaysia Bangun Sinergi Perkuat Kepemimpinan Islam Asia Tenggara

              Next Post

              10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

              admin

              admin

              InfoLain

              BeritaMu

              Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

              31/07/2026
              BeritaMu

              Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

              31/07/2026
              BeritaMu

              Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

              31/07/2026
              Next Post

              10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

              Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

              Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

              Stay Connected

                • Trending
                • Comments
                • Latest

                Kaprodi MPI SPs UMJ Hadiri Muktamar Hidayatul Qur’an di Makkah

                05/09/2024

                Kepemimpinan IMM: Dari Nilai Hingga Transformasi Gerakan

                03/10/2025

                MPI PWM Jateng Gelar Pesantren Digital Ramadan, Siapkan Jurnalis Muda Andal!

                18/03/2025

                BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Enam Hari di Sumut akibat IOD Negatif

                26/11/2025

                Perkuat Internasionalisasi Muhammadiyah, PCIM Arab Saudi Kuatkan Kelembagaan

                0

                Cerita Perkembangan dan Corak Beragam Islam di Amerika

                0

                Ngaji on the Street Makin Asyik saat Belajar Qiroah

                0

                Kompak, Walikota Melton dan Orang tua Siswa Takjub dengan Muhammadiyah Australia College

                0

                Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

                31/07/2026

                Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

                31/07/2026

                Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

                31/07/2026

                10 Universitas Islam Terbaik di Indonesia Versi Pemeringkatan Global

                31/07/2026
                Virtumu – Muhammadiyah All Channel

                Virtumu adalah kumpulan ragam informasi muhammadiyah dari berbagai kanal internet, dengan harapan akan menjadi wahana warta terpadu.

                Follow Us

                Kategori Info

                • BeritaMu (28,910)
                • Hukum Islam (1,586)
                • Kabar PTMA (4,024)
                • KesehatanMu (70)
                • Majelis Virtual (6)
                • Muktamar48 (7)
                • ortomMu (15)
                • sekolahMu (10)
                • Uncategorized (7,428)

                Info terbaru

                Putusan MK: MBG Tak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN

                31/07/2026

                Putusan MK Mengoreksi Tata Kelola MBG

                31/07/2026

                Prabowo: Kita Harus Investasi Lebih Banyak di Bidang Kereta Api

                31/07/2026
                • Tentang
                • Sumber
                • Advertise
                • Privacy & Policy
                • Contact

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                No Result
                View All Result

                © 2025 VM - Virtual Muhammadiyah by Virtumu1912.

                Welcome Back!

                Sign In with Facebook
                Sign In with Google
                OR

                Login to your account below

                Forgotten Password?

                Retrieve your password

                Please enter your username or email address to reset your password.

                Log In