MUHAMMADIYAH.OR.ID, BANDUNG—KHDTK atau Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus merupakan kawasan hutan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kehutanan, pendidikan, dan pelatihan kehutanan serta religi dan budaya. KHDTK ini diatur lebih rinci dan detail melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/2018. Kampus Universitas Muhammadiyah Palangka Raya memiliki izin pemanfaatan kawasan hutan […]
The post <strong>Manfaat Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Secara Serius</strong> appeared first on Muhammadiyah.





