MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA—QS. Al Baqarah ayat 31 menegaskan bahwa pria yang menceraikan istrinya hendaknya menggunakan nalar yang sehat. Kalau berdasarkan pertimbangan yang matang, istri yang diceraikan itu ternyata pantas untuk dipertahankan sebagai istrinya, maka sebelum habis masa idahnya supaya segera dirujuk. Sebaliknya, bila tidak layak dirujuk, mengingat bahwa jika dirujuk kembali madaratnya lebih besar, maka perceraian […]
The post <strong>Jauhi Permusuhan, Berikut Adab Talak dan Rujuk Berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 31</strong> appeared first on Muhammadiyah.




