Pascasarjana Doktoral Hukum UMSU Gelar Seminar Filsafat Hukum
INFOMO.CO | Medan – Program Studi Hukum Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar Seminar Nasional dengan tajuk “Filsafat Hukum: Jangkar Moralitas dalam Penegakan Hukum Berkeadilan”. Kegiatan ini digelar secara hybrid pada Kamis (5/11) di Auditorium Kampus Pascasarjana Jl. Denai No.217, Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Kota Medan.
Seminar nasional ini menghadirkan empat akademisi dan pakar hukum sebagai narasumber yaitu Prof. Dr. Hj. Johni Najwan, S.H., M.H., Prof. Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum dan Prof. Dr. Azhari Yahya, S.H., MCL., M.A.,
Acara dibuka langsung oleh Rektor UMSU Prof. Dr. Akrim, M.Pd Wakil Rektor AIK PDD UMSU, Assoc. Prof. Dr. Marah Dolly, S.Pd., M.Pd., yang menyampaikab bahwa kegiatan akademik seperti seminar dan konferensi harus terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya menopang visi universitas serta pelaksanaan Catur Dharma Perguruan Tinggi, terutama dalam bidang penelitian dan publikasi ilmiah.
“Kalaupun kegiatannya adalah seminar nasional, kami berharap luaran bimbingan dari profesor-profesor kita bisa melampaui. Kalau bisa, publikasi yang bisa ditembus itu sudah terindeks Scopus,” katanya.
Dia mendorong agar publikasi mahasiswa Program Doktor Hukum UMSU ke depan memiliki standar yang lebih tinggi. Selain publikasi internasional, Marah Dolly juga menekankan pentingnya keterlibatan sivitas akademika dalam mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).
“Kita harus berani bahwa Doktor Hukum ke depannya luarannya tidak ada lagi SINTA, tetapi sudah berada di Scopus dan levelnya berada di Q4,” ujarnya.
WR AIK berharap pencapaian tersebut tidak hanya meningkatkan reputasi Program Doktor Hukum, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap pengembangan Sekolah Pascasarjana dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara secara keseluruhan.
Sebelumnya, Ketua Panitia kegiatan Prof. Dr. Ida Hanifa, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa seminar nasional ini diselenggarakan sebagai ruang refleksi kritis dan mendalam mengenai kedudukan filsafat hukum dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan.
“Filsafat hukum merupakan fondasi pemikiran. Kedua, moralitas merupakan pengendali kekuasaan dan kewenangan. Ketiga, filsafat hukum memiliki tujuan hakiki, yaitu keadilan sebagai tujuan utama dari hukum,” ungkap Ida Hanifa.
Dia menjelaskan, kehadiran empat narasumber yang memiliki kompetensi dan kepakaran di bidangnya diharapkan dapat memperkaya perspektif serta memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta mengenai perkembangan filsafat hukum, baik dalam konteks klasik, kontemporer, hukum Islam, maupun tantangan digitalisasi.
Prof. Ida berharap seminar nasional ini dapat memberikan manfaat akademik yang luas sekaligus memperkuat tradisi keilmuan dan budaya penelitian di lingkungan Sekolah Pascasarjana UMSU.
Seminar dipandu oleh moderator Assoc. Prof. Dr. Oni Medalin, S.H., M.Kn, pemaparan pertama Prof. Dr. Hj. Johni Najwan, S.H., M.H., dengan materi Perkembangan Filsafat Kontemporer; Prof. Dr. Tarmizi, S.H., M.Hum., yang membahas Filsafat Hukum Islam: Konstruksi Tatanan Sistem Hukum Nasional Berbasis Asas-Asas Hukum Islam dan Nilai-Nilai Pancasila sebagai Norma Dasar Penegakan Hukum.
Selanjutnya, Prof. Dr. Anthon F. Susanto, S.H., M.Hum., membawakan materi Filsafat (Ilmu) Hukum di Era Digital: Tinjauan atas Filsafat Moral. Sementara itu, Prof. Dr. Azhari Yahya, S.H., MCL., M.A., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, mengangkat tema Filsafat Hukum di Era Digitalisasi: Dari Positivisme Klasik hingga Hukum Algoritmik, Blockchain, dan Kecerdasan Buatan. (***)











