Putusan MK dan babak baru persoalan Gibran
Oleh: Jufri
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 tentang gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadirkan sebuah paradoks yang menarik untuk direnungkan.
Di satu sisi, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan yang diajukan berkaitan dengan Pemilu Presiden 2024, sementara rezim perselisihan hasil pemilu tersebut telah selesai.
Tetapi di sisi lain, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. MK juga menilai certificate of attendance bukan bukti kelulusan suatu jenjang pendidikan.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Gugatan tidak diterima, tetapi pertanyaan tentang dokumen pendidikan itu sendiri belum memperoleh jawaban substantif yang sederhana.
Bagi saya, kasus Gibran ini tentu menarik bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari segi politik bernegara, rasa keadilan masyarakat, serta tugas MK sebagai penjaga konstitusi.
Sebab, ketika menyangkut jabatan publik tertinggi yang diperoleh melalui proses pemilu, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut seorang Gibran. Ia menyangkut bagaimana negara memastikan setiap syarat konstitusional dipenuhi dan bagaimana rasa keadilan masyarakat mendapatkan tempat dalam negara hukum.
Namun rasa keadilan masyarakat juga tidak boleh berdiri sendiri tanpa prosedur hukum. Begitu pula prosedur hukum tidak boleh kehilangan orientasi pada keadilan. Di antara keduanya ada konstitusi yang harus menjadi rujukan bersama.
Maka, dalam membaca perkara ini, kita perlu membedakan antara apa yang diputus MK, apa yang ditemukan MK, dan apa yang kemudian ditafsirkan secara politik oleh berbagai pihak.
Mengingatkan kembali kewenangan MK
Menjelang putusan, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan agar Mahkamah Konstitusi tetap berada pada tugas dan kewenangan konstitusionalnya.
Secara konstitusional, MK mempunyai empat kewenangan utama: menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan hasil pemilu.
Selain empat kewenangan tersebut, MK mempunyai satu kewajiban penting, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Ini penting karena perkara Gibran berada dalam wilayah kewenangan MK sebagai pengadilan perselisihan hasil pemilu, bukan sebagai lembaga yang secara otomatis dapat memakzulkan seorang Wakil Presiden.
Karena itu, ketika MK mengatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dalam perkara ini, posisi tersebut dapat dipahami dari batas kewenangan dan jenis perkara yang sedang diperiksa.
Tetapi justru di sinilah muncul pertanyaan berikutnya:
Kalau pintu PHPU sudah tertutup karena rezim Pemilu 2024 telah selesai, apakah seluruh persoalan mengenai syarat jabatan otomatis ikut tertutup?
Ternyata belum tentu.
Dari ruang sidang ke ruang politik
Usai putusan, Andi Aswan langsung menyatakan bahwa pihaknya menang. Sebaliknya, Refly Harun membaca putusan tersebut dari sudut yang berbeda.
Menurut Refly, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA dapat menjadi dasar untuk membawa persoalan tersebut ke proses politik melalui DPR, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme konstitusional mengenai pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
Itu adalah tafsiran Refly, bukan putusan MK mengenai pemakzulan Gibran.
Tetapi jika gagasan tersebut benar-benar dibawa ke DPR, maka perkara Gibran tidak lagi berada semata-mata dalam konteks PHPU 2024. Ia memasuki arena konstitusional yang berbeda.
Peta politik belum tentu berhenti
Dipastikan, setelah ini peta politik dan komunikasi politik tingkat tinggi akan terus bergulir. Apalagi jika kemudian PDIP atau kekuatan politik lainnya benar-benar mendorong proses politik melalui DPR.
Proses seperti itu, kalau terjadi, mungkin tidak berjalan cepat. Bahkan sangat mungkin berjalan pelan, panjang dan penuh kalkulasi politik. Tetapi justru proses yang panjang itu dapat menjadi pelajaran penting bagi siapa pun yang pernah maju dalam kontestasi politik dengan persoalan administrasi pendidikan yang belum tuntas.
Sebab jabatan politik boleh selesai diperoleh, tetapi persyaratan administratif dan rekam jejak seseorang tidak otomatis selesai diperdebatkan setelah seseorang menduduki jabatan.
Dalam demokrasi, dokumen administrasi bukan sekadar formalitas. Ia menjadi bagian dari kepercayaan publik.
Karena itu, kasus ini juga seharusnya menjadi pelajaran ke depan: jangan lagi ada situasi ketika persoalan administratif seorang calon pejabat publik baru diperdebatkan secara serius setelah orang tersebut memenangkan kontestasi.
Semestinya semua persyaratan diperiksa secara terbuka, ketat dan tuntas sebelum seseorang ditetapkan sebagai calon.
Bayang-bayang Putusan 90
Persoalan Gibran juga sulit dilepaskan dari peristiwa yang terjadi tiga tahun sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Pada 16 Oktober 2023, MK mengabulkan sebagian permohonan dan mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden kemudian dimaknai menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itulah yang kemudian memungkinkan Gibran, yang ketika itu belum berusia 40 tahun tetapi pernah menjadi Wali Kota Surakarta, memenuhi alternatif persyaratan usia untuk maju sebagai calon Wakil Presiden.
Karena itu, tidak mengherankan jika setiap perdebatan mengenai Gibran hari ini kembali mengingatkan publik kepada Putusan 90.
Terlebih lagi, putusan tersebut kemudian menjadi salah satu putusan MK yang paling banyak diperdebatkan dari perspektif hukum tata negara dan etika peradilan.
Maka, kasus hari ini seharusnya menjadi momentum untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang pada masa yang akan datang.
Bukan karena seseorang adalah anak Presiden yang sedang berkuasa. Bukan pula karena seseorang berasal dari partai atau kelompok politik tertentu.
Justru karena siapa pun anaknya, siapa pun orang tuanya, siapa pun partainya, dan siapa pun kekuasaannya, persyaratan untuk menduduki jabatan publik harus diperiksa dengan standar yang sama.
Itulah prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Jangan mencampur hukum dengan politik
Di sinilah kedewasaan bernegara diuji.
Jangan menjadikan putusan MK sebagai kemenangan politik salah satu kubu. Jangan pula menjadikan satu pertimbangan hukum sebagai vonis yang sebenarnya belum pernah dijatuhkan.
MK sudah berbicara sesuai perkara yang berada di hadapannya.
Kalau kemudian ada pihak yang ingin membawa persoalan tersebut ke DPR, biarkan mekanisme konstitusi bekerja. DPR mempunyai kewenangannya sendiri. MK mempunyai kewenangannya sendiri. MPR mempunyai kewenangannya sendiri.
Begitulah negara hukum bekerja.
Bukan siapa yang paling keras berbicara, bukan siapa yang paling ramai di media sosial, dan bukan siapa yang paling cepat menyatakan menang.
Yang menentukan adalah apakah setiap lembaga bekerja sesuai kewenangan konstitusionalnya dan apakah setiap proses dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Karena itu, putusan MK malam itu memang mengakhiri satu perkara.
Tetapi melihat pertimbangan putusan dan kemungkinan perkembangan politik setelahnya, belum tentu mengakhiri persoalan Gibran.
Satu pintu telah ditutup.
Tetapi pintu lain, secara konstitusional, masih mungkin dipersoalkan—bukan oleh MK secara otomatis, melainkan melalui mekanisme dan lembaga yang memang diberikan kewenangan oleh UUD 1945.
Dan barangkali inilah pelajaran terpentingnya:
Dalam negara hukum, sebuah persoalan tidak boleh dipaksakan masuk melalui pintu yang salah. Tetapi ketika satu pintu memang bukan tempatnya, konstitusi telah menyediakan pintu lain untuk setiap persoalan yang memang memiliki dasar hukum.
Tinggal apakah pintu itu benar-benar akan diketuk, atau persoalan ini akhirnya kembali berhenti sebagai perdebatan panjang di ruang publik.
Silaturahmi Kolaborasi Sinergi Harmoni




