Jangan Jadikan Agama sebagai Modus Pelecehan Seksual
INFOMU.CO | Yogyakarta – Belakangan ini publik kembali dikejutkan oleh sejumlah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum pemuka agama di lingkungan pesantren. Yang memprihatinkan, pelaku diduga menggunakan dalih dan simbol-simbol agama untuk memanipulasi korban serta membenarkan tindakan yang dilakukannya.
Bahkan dalam beberapa kasus, ketika muncul korban yang mengalami kehamilan, pelaku berupaya mengaburkan tanggung jawab dengan menyebutnya sebagai “takdir Allah”.
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Tri Yaumil Falikah, menegaskan bahwa agama sama sekali tidak pernah membenarkan tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apa pun.
“Perilaku pelecehan seksual di dalam Islam sendiri tidak dapat dibenarkan. Islam melarang keras untuk berbuat demikian. Sehingga apabila ada setiap modus pelecehan seksual atas nama Islam, yang bersangkutan sudah melakukan dua hal sekaligus,” ujar Yaumil pada Rabu (3/6).
Menurutnya, dua hal tersebut ialah pertama, pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual yang merupakan perbuatan tercela dan melanggar syariat; kedua, pelaku telah menyalahgunakan agama sebagai alat untuk melakukan kemaksiatan. Penyalahgunaan agama untuk memenuhi hasrat pribadi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai Islam yang menjunjung tinggi kehormatan, martabat, dan keselamatan manusia.
Islam sendiri secara tegas memerintahkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang mengarah kepada zina dan pelanggaran seksual. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)
Selain itu, Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan serta memelihara kehormatan diri sebagai upaya mencegah terjadinya penyimpangan seksual. Allah berfirman: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.” (QS. An-Nur [24]: 30)
Rasulullah SAW juga mengingatkan pentingnya menjaga hak dan kehormatan sesama manusia. Dalam hadis riwayat Muslim disebutkan: “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak pula membiarkannya dizalimi.” (HR. Muslim)
Yaumil menegaskan bahwa setiap modus keagamaan yang digunakan untuk melampiaskan nafsu kepada orang yang bukan mahram jelas tertolak dalam Islam. Tidak ada satu pun ajaran Islam yang dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan pelecehan seksual. Apalagi dengan memanfaatkan posisi sebagai guru, kiai, ustaz, atau tokoh agama yang memiliki pengaruh dan relasi kuasa terhadap para santri maupun jamaah.
Menurutnya, tindakan semacam itu justru mencerminkan sikap mendustakan agama (yukadzdzib bi al-din). Sebab agama tidak hanya berbicara tentang ritual dan simbol-simbol keagamaan, tetapi juga tentang penghormatan terhadap hak-hak manusia, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta penegakan keadilan.
Hal tersebut sejalan dengan pesan yang terkandung dalam Al-Ma’un ayat 1–7 yang mengecam orang-orang yang mendustakan agama, yakni mereka yang mengabaikan kaum lemah, tidak peduli terhadap sesama, dan menjadikan ibadah sekadar formalitas tanpa menghadirkan nilai kemanusiaan dalam kehidupan.
Karena itu, Yaumil mengingatkan para pemuka agama agar tidak pernah menjadikan agama sebagai tameng maupun modus untuk melakukan pelecehan seksual. Kepercayaan masyarakat yang diberikan kepada tokoh agama harus dijaga dengan penuh tanggung jawab, bukan justru dimanfaatkan untuk mengeksploitasi pihak-pihak yang berada dalam posisi lemah.
“Jangan jadikan agama sebagai alat untuk melakukan pelecehan seksual. Tidak boleh memanfaatkan relasi kuasa terhadap pihak-pihak yang lemah. Agama hadir untuk memuliakan manusia, bukan untuk membenarkan tindakan yang merusak martabat sesama,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan dengan menggunakan dalih agama. Sebab menjaga kehormatan manusia dan melindungi korban merupakan bagian dari amanah agama yang harus ditegakkan bersama. (muhammadiyah.or.id)







