PWMJATENG.COM, YOGYAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) ‘Aisyiyah meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas. Langkah ini menjadi solusi mendesak untuk menjerat pelaku kejahatan seksual di lingkungan pendidikan. Organisasi ini menyoroti maraknya kasus di pondok pesantren yang seringkali menyalahgunakan relasi kuasa untuk menindas korban.
PP ‘Aisyiyah menilai rentetan kasus pelecehan di institusi pendidikan merupakan alarm keras bagi publik. Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah, Henni Wijayanti, menegaskan bahwa pelaku sengaja memanfaatkan posisi mereka untuk menjebak korban yang rentan.
“Dalam banyak kasus, orang-orang terdekat atau pihak dengan relasi kuasa melakukan tindak kekerasan pada anak. Kondisi ini menyulitkan anak untuk menyampaikan apa yang ia alami,” ungkap Henni di Yogyakarta.
Oleh sebab itu, ‘Aisyiyah mendorong pemakaian UU TPKS sebagai payung hukum utama demi menciptakan efek jera. Aparat harus bertindak tanpa kompromi agar proses peradilan benar-benar melindungi kepentingan terbaik anak. Upaya ini mendukung mandat Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjamin hak korban atas bantuan hukum dan psikososial.
Lembaga Pendidikan Wajib Terapkan SOP Perlindungan
Selain penegakan hukum dari luar, Henni menuntut adanya kebijakan internal yang nyata. Ia mewajibkan setiap lembaga pendidikan membangun sistem perlindungan kuat melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) yang konsisten.
“Slogan saja tidak cukup untuk melindungi anak. Pengelola harus memiliki kebijakan internal konkret, mekanisme pencegahan jelas, serta sistem respons cepat saat kasus terjadi,” tambahnya. Langkah tersebut mencakup penyediaan panduan perilaku bagi seluruh tenaga pendidik agar ruang belajar tetap bermartabat.
Baca Juga: Saat Kehormatan Diuji: Kasus 16 Mahasiswa, Alarm Keras Bagi Perempuan dan Kampus
Memperkuat Pendampingan dan Lawan Intimidasi
Senada dengan itu, Siti Kasiyati dari Posbakum ‘Aisyiyah Jawa Tengah memfokuskan perhatian pada pemulihan korban. Ia menegaskan bahwa negara harus menjamin hak anak melampaui proses persidangan, termasuk keberlanjutan sekolah dan pemulihan nama baik dari stigma.
Kasiyati juga mewaspadai ancaman intimidasi terhadap keluarga korban yang sering terjadi. “Kami melakukan pendampingan agar tidak ada pihak yang mengancam korban hingga mereka mencabut laporan,” tegasnya. Melalui layanan bantuan hukum, ‘Aisyiyah berkomitmen mengawal penanganan kekerasan seksual secara menyeluruh, mulai dari edukasi hingga pemulihan psikologis korban.
Kontributor: Media PP ‘Aisyiyah
Editor: Al-Afasy
The post ‘Aisyiyah Desak Penegak Hukum Gunakan UU TPKS Secara Maksimal untuk Jerat Predator Anak appeared first on Muhammadiyah Jateng.




