Talbiyah dalam Haji: Bolehkah Dilafalkan dengan Komando?
INFOMU.CO | Jakarta – Talbiyah merupakan salah satu syiar agung dalam ibadah haji. Lafal ini menjadi penanda dimulainya ihram sekaligus bentuk penghambaan total seorang muslim kepada Allah Swt.
Di tengah praktik manasik dan pelaksanaan haji, sering muncul pertanyaan: apakah talbiyah harus dibaca sendiri-sendiri, ataukah boleh dipimpin oleh seseorang dengan komando lalu diikuti oleh jamaah secara bersama-sama?
Mayoritas ulama sepakat bahwa lafal talbiyah yang diajarkan Rasulullah saw adalah sebagai berikut:
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra., beliau berkata:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ تَلْبِيَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لَا شَرِيكَ لَكَ
(رواه البخاري)
Artinya: “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, segala nikmat, dan seluruh kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.” (H.R. al-Bukhari).
Di dalam lafal talbiyah ini terdapat pengakuan bahwa segala pujian, nikmat, dan kekuasaan hanyalah milik Allah semata. Karena itu, talbiyah menjadi momentum pembaruan iman sekaligus peneguhan akidah.
Lalu bagaimana dengan membaca talbiyah secara bersama-sama dengan dipimpin oleh seorang pembimbing?
Dalam praktik di lapangan, terutama pada rombongan haji dan umrah, sering dijumpai ketua rombongan atau pembimbing melafalkan talbiyah terlebih dahulu, lalu jamaah mengikutinya secara serempak. Sebagian orang menganggap cara ini tidak sesuai sunnah, padahal secara dalil, praktik tersebut memiliki landasan yang kuat.
Diriwayatkan dari ‘Abdurrahman bin Yazid dan al-Aswad bin Yazid, keduanya berkata:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ وَالْأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ قَالَا سَمِعْنَا عَبْدَ اللَّهِ بْنَ مَسْعُودٍ يَقُولُ بِجَمْعٍ سَمِعْتُ الَّذِي أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ سُورَةُ الْبَقَرَةِ هَاهُنَا يَقُولُ: لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، ثُمَّ لَبَّيْنَا مَعَهُ
(رواه مسلم)
Artinya: “Dari ‘Abdurrahman bin Yazid dan al-Aswad bin Yazid, keduanya berkata: Kami mendengar Abdullah bin Mas‘ud berkata di Jam’ (Muzdalifah): Aku mendengar orang yang kepadanya diturunkan surah al-Baqarah (yakni Nabi saw.) di tempat ini mengucapkan: ‘Labbaika Allahumma labbaik,’ kemudian kami pun ikut bertalbiyah bersama beliau.” (H.R. Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa para sahabat mendengar Nabi saw melafalkan talbiyah, lalu mereka pun mengikuti beliau. Ini menjadi dasar bahwa talbiyah dapat dilakukan dengan cara berjamaah, baik dipandu maupun diikuti bersama-sama.
Karena itu, membaca talbiyah dengan komando bukanlah sesuatu yang terlarang. Bahkan dalam kondisi jamaah yang banyak, terutama bagi mereka yang belum hafal lafal talbiyah atau baru pertama kali berhaji dan berumrah, metode komando justru sangat membantu agar bacaan tetap benar dan jamaah tidak kebingungan.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa komando tersebut bukanlah syarat sah talbiyah, melainkan hanya sarana membantu pelaksanaan ibadah. Talbiyah tetap sah jika dibaca sendiri, dibaca lirih, atau dibaca bersama-sama. Intinya adalah keikhlasan dan kesesuaian dengan lafal yang diajarkan Rasulullah saw. (muhammadiyah.or.id)




